Mengenai Saya
- Indo Berita nusantara
- jakarta, selatan, Indonesia
- Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com
Jumat, 31 Oktober 2008
SUTIYOSO LUNCURKAN "INDONESIA PANTANG MENYERAH"
"Indonesia Pantang Menyerah" diluncurkan sejalan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda yang diperingati bangsa Indonesia tiap 28 Oktober.Semangat Sumpah Pemuda sejalan dengan semangat pantang menyerah. "Saya ingin menggelorakan kembali semangat rakyat kita untuk tak kenal patah arah merebut hak-hak rakyat. Kita butuh pemimpin yang bisa mengembalikan harga diri bangsa ini," ujar Bang Yos.
Untuk memasyarakatkan gerakan tersebut, Bang Yos dalam dua bulan ke depan akan melakukan ekspedisi mengelilingi nusantara dengan mengunjungi tujuh pulau besar di Indonesia. Di mulai dari wilayah timur Indonesia, Biak Papua untuk melihat dan berdialog dengan masyarakat Biak yang direncanakan akan dibangun peluncuran satelit milik Rusia. "Wilayah timur karena di situ wilayah paling kaya sumber daya alam akan tetapi rakyatnya mastih jauh tertinggal," ujar Bang Yos.
"Saya ingin menyerap aspirasi rakyat indonesia dan untuk dibulatkan dalam perjuangan bersama untuk melakukan perubahan. Kita harus bertarung demi satu alasan merubah nasib rakyat. Dari ujung Sumatera hingga Papua, mendambakan pemimpin yang tegas dan berani untuk mewujudkan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, pertanian yang lebih
baik," ujar Bang Yos. Aspirasi rakyat inilah, kata Bang Yos, menjadi dorongan kuat untuk bertarung memperebutkan kursi presiden RI.
Untuk itu, Bang Yos dan rombongan memohon doa restu dari seluruh rakyat Indonesia, semoga dapat mewujudkan kehendak rakyat indonesia terutama masyarakat di daerah.disampaikan oleh sutiyoso. (Gahar).
WAPRES TEMU KANGEN DENGAN HASAN TIRO SELAMA DUA JAM
Usai melakukan pertemuan tertutup selama kurang lebih dua jam, Hasan Tiro meninggalkan kediaman dinas wapres. Sebelumnya, kepada wartawan Malik Mahmud mengatakan kunjungan kali ini dalam rangka bersilaturahmi. Apalagi selama ini Hasan Tiro telah mengunjungi beberapa tempat di Aceh dan sangat ingin bertemu Wakil Presiden. “Sebenarnya beliau ingin bertemu dengan Bapak Presiden, tapi karena Bapak Presiden sedang ke Beijing , pertemuan tidak dapat diadakan,”ujarnya.
Lebih lanjut Malik mengatakan sejak dulu Hasan Tiro sangat ingin kembali dan tinggal di Aceh. “Perdamaian di Aceh hendaknya dipelihara bersama-sama. Sehingga, Aceh yang sempat diguncang bencana dahsyat bisa dibangun kembali secepat mungkin. Keadaan di Aceh cukup baik, keamanan sudah ada,”tukasnya.
Wapres Jusuf Kalla menyambut hangat keinginan Hasan Tiro untuk kembali tinggal di tanah kelahirannya tersebut. “Pemerintah menyambut baik niat tersebut, apalagi saya melihat kondisi beliau sangat sehat,”ujar Kalla.
Kalla kembali menegaskan bahwa pertemuan yang dilakukan atas inisiatifnya itu merupakan ajang silaturahmi biasa dan tidak ada agenda politik apapun. “Pertemuan itu digelar atas inisiatif saya. Sebelum pulang saya undang dia,”jelasnya. (Gahar
Kamis, 30 Oktober 2008
MASALAH NELAYAN ACEH DIBAHAS DI BANGKOK
Dalam pernyataan tertulis, Adli menjelaskan dalam konferensi yang diprakarsai oleh UN FAO, South East Asia Fisheries Development (Seafdec) dan World Fish Center, mengutip data dari World Fishers Forum People (WFFP) dan International Collective Support of Fishworkers (ICSF), sekarang terdapat 10 titik yang sering terjadi penahanan nelayan kecil pelintas batas oleh negara di dunia. Nelayan yang sering ditahan yakni nelayan asal Aceh di lautan India, nelayan Indonesia timur di Australia dan Papua Nugini, Eriteria dan Yaman, Senegal dan Mauritania, Kenya-Gabon dan Somalia, India-Pakistan-Srilangka-Bangladesh, dan Thailand-Malaysia-Vietnam dan Cambodia, Chili dan Brazil. “Konfererensi ini merekomendasikan setiap negara yang sering menghadapi permasalahan penangkapan nelayan kecil mengikuti ketentuan pasal 73 hukum laut Perserikatan Bangsa Bangsa (UNCLOS) tahun 1981. Mereka dilindungi dan tidak mendapat hukuman seperti narapidana lainnya dan diminta,” pinta Adli panjang lebar.
Pada kesempatan sama, Presiden World Fishers Forum People, Saseegh Jaffer menyerukan agar digagas perjanjian bilateral dan multilateral untuk melindungi nelayan nelayan kecil pelintas batas di dunia. Nelayan kecil harus mendapat perlindungan dan lebih diutamakan dalam pengelolaan sumber daya perikanan, karena mareka melaut bukan untuk memperkaya diri tetapi mencari sesuap nasi untuk memberi makan keluarga. World FishersForum People adalah wadah aktifis dan organisasi nelayan se dunia yang berkantor pusatnya di Afrika Selatan dan organisasi panglima laot Aceh dibicarakan menjadi anggota penuh WFFP sehingga nelayan Aceh menjadi bahagian dalam komunitas nelayan global.
Konferensi global ini dihadiri oleh 323 peserta mewakili negara negara maju dan berkembang, organisasi nelayan dari seluruh dunia, WFFP, ICSF, serta serta Badan Badan Internasional lainnya menangani bidang perikanan. Konferensi selama tiga hari ini membahas pengakuan dan perlindungan terhadap hak hak nelayan kecil di seluruh dunia. (Gahar/Sumber M Adli Abdullah/Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh).
PERTARUNGAN PILPRES, SBY MASIH UNGGUL
Berdasarkan hasil survey terakhir Lembaga Survey Indonesia (LSI) Survei yang dilakukan pada 8-20 September 2008 dengan wawancara tatap muka dengan responden WNI yang berumur 17 tahun ke atas yang memiliki hak pilih dalam pemilu, SBY berada di peringkat pertama sebesar 32 persen dari total 1.239 responden.
"SBY meraih 32 persen suara di atas saingan terdekatnya Megawati Soekarnoputri yang memperoleh 24 persen suara," ujar Direktur LSI Saiful Mujani di kantornya Jalan Lembang Terusan, Menteng, Jakarta Pusat Minggu 19 Oktober 2008.
Berdasar survei ini,kata Saiful, SBY masih menjadi calon yang paling banyak akan dipilih bila pemilihan Presiden dilakukan sekarang dibanding lima nama capres lainnya yang diajukan dalam simulasi yaitu Mega, Wiranto, Sultan, Prabowo dan Sutiyoso.
“Dalam tiga tahun terakhir, SBY selalu berada di urutan pertama kecuali survei Juni 2008, karena SBY waktu itu kalah oleh Megawati. Dukungan pada SBY dan Mega dalam satu tahun terakhir kurang lebih sama dengan perolehan suara mereka di Pilpres putaran pertama Juli 2004,”tukasnya.
Setelah SBY, posisi berikutnya diikuti Mega 24 persen, Wiranto 6 persen, Prabowo 5 persen dan Sri Sultan 4 persen, Hidayat Nurwahid 3 persen, Amien 3 Persen. Sedangkan Jusuf Kalla (JK) hanya memperoleh suara 2 persen.
Menyikapi persaingan SBY-Mega, Saiful menjelaskan bila survei dilakukan secara head to head antara SBY dan Mega hasilnya masih unggul SBY. "SBY memimpin 49 persen, Mega 36 persen, dan belum tahu 15 persen,"tandasnya.(Gahar).
Rabu, 29 Oktober 2008
RENCANA PEMANGGILAN PRABOWO UPAYA HAMBAT LAJU GERINDRA
“Sudah banyak tokoh dan pihak yang memberi tanggapan soal pansus ini, dan saya sependapat dengan pendapat tokoh-tokoh tersebut, bahwa dari segi timing saja, ini sudah keliatan ini merupakan manuver politik dari pihak-pihak yang mungkin merasa terancam oleh lajunya partai Gerindra. Ini saya lihat lebih kearah manuver politik. Tidak ada masalah, kita akan terus, karena rakyat menuntut perubahan karena kesulitan ekonomi yang mendasar,” ujar mantan Danjen Kopassus ini di Ary Sutta Center Jakarta, Rabu 22 Oktober 2008.
Prabowo mengatakan, dalam alam demokrasi seharusnya kita tidak berpikir musuh, harusnya kita sama-sama sebagai warga Negara dimana demokrasi menuntut adanya pilihan. “Saya sebagai warga Negara yang bertanggung jawab, melihat negara saya yang sedang sulit, saya maju menawarkan pilihan, dan rakyat yang akan memilih,”ungkapnya.
Dirinya menyayangkan adanya sejumlah politisi yang lebih mementingkan kekuasaan. “Begitu mereka mendapatkan kekuasaan, mereka gunakan kekuasaan itu untuk memperkaya diri, bukan untuk membela rakyat. Inilah orang-orang yang mungkin terancam oleh gerakan perubahan yang kita tawarkan”jelasnya.
Menanggapi apakah dirinya akan datang atau tidak di pansus orang hilang, Prabowo memandangnya dari segi hukum dan legitimasinya. “Saya kira legitimasinya itu lemah. Kan sudah ada ucapan dari Jaksa Agung, dan sebagainya,”tandas ketua HKTI ini. (Gahar).
MANTAN KORBAN PENCULIKAN MINTA PANSUS ORANG HILANG DIBUBARKAN
“Lebih baik dibubarkan saja karena sudah tidak perlu ada lagi. Sebaliknya pemerintah harus berani mengambil tanggung jawab atas kesalahan-kesalahan pemerintahan masa lalu,”tegas Hartas panggilan akrab Haryanto Taslam pada wartawan di gedung DPR RI Jakarta, Rabu 22 Oktober 2008.
Hartas mengecam pihak-pihak yang sengaja perdagangkan isu menyangkut kepastian anak bangsa yang menjadi korban demi kepentingan politik. “Langkah DPR menggelar pansus untuk orang hilang dan penculikan aktifis 1997/1998 disaat menjhelang pemilu 2009 jelas sarat dengan manuver politik daripada sebuah usaha penegakan hukum dan HAM,”tukasnya.
Apalagi, lanjutnya, kasus orang hilang dan penculikan aktifis 1997/1998 pada kenyataan pernah diproses di Mahkamah Militer Tinggi Jakarta pada tahun 1999 lalu. Kepada mereka yang dinyatakan terlibat dan terbukti melanggar hukum telah dijatuhi vonis dan telah menjalani hukuman.
“Kasus orang hilang dan penculikan aktifis 1997/1998 seperti halnya kasus TSS, Tanjung Priok, Talangsari dan lain-lain adalah sebuah kebijakan politik rejim yang berkuasa pada saat itu, yang selama ini pada kenyataannya sulit diminta pertanggungjawabannya secara pribadi terhadap para pejabat atau mantan pejabat yang diduga terlibat,”akunya.
Hartas menilai bahwa kasus orang hilang dan penculikan aktifis 1997/1998 adalah buah kebijakan politik yang salah yang telah dilakukan oleh rejim penguasa yang lalu yang harus menjadi pelajaran sejarah yang amat berharga.
“Oleh karenanya pemerintah sekarang harus menjamin kesalahan seperti itu tidak terjadi kembali di masa sekarang dan masa datang,”sarannya.
Selain itu, Pemerintah harus menetapkan suatu sikap politik yang mengedepankan penghargaan atas harkat dan martabat para korban yang hingga kini masih dinyatakan hilang sebagai warga bangsa yang terhormat dan layak dihargai peran sejarahnya. “Berikan santunan dan jaminan social kepada keluarga korban sebagai kompensasi atas segala penderitaan mereka dalam penantian panjang,”pintanya. (Gahar).
Selasa, 28 Oktober 2008
PANGLIMA TNI LEPAS KEBERANGKATAN JEMAAH HAJI
Jemaah calon haji TNI di wilayah DKI dari TNI/PNS dan keluarga berjumlah 285 orang, terdiri dari 25 orang TNI AD, 103 orang TNI AL, 65 orang TNI AU, 86 orang Mabes TNI dan 6 orang dari Dephan. Jemaah calon haji tersebut direncanakan akan masuk asrama Haji Pondok Gede Jakarta tanggal 13 November 2008, berangkat pada tanggal 14 November 2008 dan tiba kembali di Tanah Air tanggal 23 Desember 2008 . Rombongan di pimpin oleh para Perwira Rohani Islam TNI selaku Ketua Rombongan sekaligus pembimbing haji Badan Koordinasi Urusan Haji (Bakuh) TNI dan bergabung dengan Kloter 23 DKI Jakarta.
Sementara itu jumlah jemaah calon haji TNI dari luar wilayah Jakarta sebanyak 572 orang yang terdiri dari 482 orang TNI AD, 30 orang TNI AL, 60 oarang TNI AU. Jemaah calon haji TNI tersebut akan berangkat sesuai Kloter dan jadwal yang telah diatur oleh Departemen Agama setempat.
Panglima TNI dalam amanat tertulis yang dibacakan oleh Aspers Panglima TNI menyampikan bahwa keberangkatan jemaah calon haji ke Tanah Suci merupakan perjalanan ibadah kepada Allah SWT yang memerlukan kesiapan ilmu, fisik dan mental yang prima. Oleh karena itu para calon jemaah haji TNI seluruhnya menyiapkan mental, fisik dan tawakal serta pasrah kepada Allah SWT, jangan mudah terpancing dengan issu atau informasi tidak jelas yang dapat merugikan jemaah.
Selain itu Panglima TNI berharap kepada jemaah calon haji keluarga besar TNI untuk dapat menjaga citra kloter haji TNI dan dapat menjadi contoh yang baik bagi kloter jemaah yang lain. Sikap dan prilaku yang tertib, disiplin dan santun dari jemaah sekalian akan turut mewarnai citra TNI pada khususnya dan nama baik Bangsa Indonesia pada umumnya. (Gahar).
RUU PORNOGRAFI BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
Dalam pandangan Institut Perempuan, RUU Pornografi semestinya tidak disahkan karena bertentangan dengan semangat perlindungan HAM dan UUD 1945. Terdapat setidaknya dua hal yang bertentangan dengan semangat perlindungan HAM yang diamanatkan UUD 1945 yaitu RUU Pornografi yang diskriminatif dan tidak menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Pertama, RUU Pornografi diskriminatif dan tidak sejalan dengan Pasal 28I Ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” Substansi RUU Pornografi yang diskriminatif dapat ditemukan pada muatan yang mengkriminalisasi perempuan dan anak dan melanggar hak individu untuk berekspresi, penguasaan tubuh dan seksualitas.
Muatan diskriminasi tercermin dari ketentuan kriminalisasi perempuan dan anak, yaitu pemberlakuan larangan terhadap setiap orang yang “dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi” (Pasal 8). RUU ini mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan perlindungan anak, karena mengabaikan fakta eksploitasi dan komoditisasi dalam pornografi. RUU Pornografi juga berpotensi mengkriminalkan perempuan pekerja seks yang seharusnya di luar lingkup RUU ini. Pasal 4 ayat (2) melarang tindakan seseorang ”menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual”. Seolah, RUU Pornografi mengabaikan fakta bahwa perempuan pekerja seks adalah korban pemiskinan struktural.
Semangat diskriminasi lainnya dapat ditemukan pada ketentuan larangan bagi setiap orang yang mempertontonkan diri di muka umum yang “menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang menggambarkan pornografi lainnya” (Pasal 10). Pasal ‘pornoaksi’ ini merupakan pelanggaran atas hak individu untuk berekspresi, penguasaan tubuh dan seksualitas.
Kedua, RUU Pornografi tidak menghormati identitas budaya masyarakat dan bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (3) yang berbunyi “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
RUU Pornografi berpotensi besar melakukan penyeragaman budaya masyarakat Indonesia yang pluralis. Menurut RUU ini, pornografi adalah “materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”(Pasal 1).
Definisi ini mensyaratkan pemberlakuan ketentuan pada masyarakat homogen. Ini jelas berlawanan dengan pluralitas masyarakat Indonesia. Disinilah letak pengingkaran terhadap keragaman identitas budaya, termasuk nilai susila masyarakat.
Melihat kondisi ini Institut Perempuan menyerukan DPR dan Pemerintah untuk: Tidak mengesahkan RUU Pornografi sebelum substansi RUU ini sejalan dengan UUD 1945, tidak diskriminatif, tidak mengkriminalisasi perempuan dan anak, mencerminkan keragaman kultur masyarakat Indonesia, dan proses pembahasannya diselenggarakan transparan, terbuka, melibatkan perempuan, anak, masyarakat adat dan kelompok marjinal lain. (Gahar/Sumber : Institut Perempuan).
Senin, 27 Oktober 2008
SATGAS KOMPI ZENI TNI KONGA XX-E MONUC TIBA DI TANAH AIR
Dalam sambutannya Kasum TNI mengucapkan selamat kembali di tanah air dengan penuh rasa syukur dan bangga terhadap Satgas Kizi konga XX-E atas dharma bhaktinya kepada bangsa dan negara. Satgas Kizi TNI telah mengangkat citra baik dan nama harum negara, bangsa dan rakyat Indonesia di manca negara.
Selain itu juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan karena Satgas Kizi Konga XX-E telah menunjukkan dedikasi dan pengabdian dalam melaksanakan tugas melalui penyelesaian setiap pekerjaan sesuai tugas pokok Satgas Zeni seperti membangun dan memelihara Bandara di Dungu, pembuatan Ammo Dump, pembuatan prasarana latihan pasukan Kongo di Nyaleke Beni, perbaikan jembatan di Dungu dan berbagai tugas lainnya.
Lebih lanjut Kasum TNI menekankan untuk segera menyelesaikan tugas akhir dan kegiatan administratif serta inventarisasi pengembalian sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan, baik yang menyangkut personel, materiel dan anggaran.
Sebelum upacara penerimaan Kasum TNI dan rombongan menerima paparan dari Dansatgas Kizi Konga XX-E Letkol Czi T. Yoga Pranoto, yang memaparkan tentang keberhasilan pelaksanaan tugas dan hambatan-hambatan yang dialami saat melaksanakan tugas di negara Republik Demokratik Kongo.
Satgas Kizi yang dipimpin Letkol Czi T. Yoga Pranoto, berkekuatan 175 personel yang terdiri dari 140 personel Angkatan Darat, 33 personel Angkatan Laut dan 2 orang Angkatan Udara.
Menurut Dansatgas, selama satu tahun bertugas di Kongo telah dapat menyelesaikan tugas utama dan tugas tambahan dari MONUC. Tugas-tugas yang dapat diselesaikan diantaranya perbaikan jembatan di titik 1,8 km dari lapangan terbang Dungu, pembuatan jalan pengalihan di luar area lapangan terbang, pembuatan jalan dari lapangan terbang menuju kota Dungu dan pembuatan lapangan terbang di Dungu.
Sedangkan di Nyakele, Satgas Kizi TNI dapat menyelesaikan bermacam-macam pekerjaan konstruksi yaitu pembuatan area akomodasi untuk 3000 personel FARDC, pembuatan 10 single septik tank, perataan lapangan parade, pembuatan sistem Drainase dan pembuatan lapangan tembak. Selain itu Satgas Kizi TNI juga melaksanakan pembuatan Ammo Dump Bungker yang merupakan salah satu tugas tambahan Satgas dalam rangka membantu Engineering Section wilayah Beni untuk membuat Bungker Munisi bagi kontingen Republik Afrika Selatan.(Gahar).
PANSUS ORANG HILANG TOLAK PANGGILAN KETUA DPR
“Pansus tidak perlu berkonsultasi dengan pimpinan DPR soal pemanggilan para mantan jenderal tersebut. Kalau Pak Agung mau melakukan pemanggilan, terminologinya nggak boleh. Dia itu kolega saya. Kalau manggil kadernya di Slipi boleh lah. Tapi saya kan bukan kader dia,”tegas Effendi pada wartawan di gedung DPR RI Jakarta , Senin 20 Oktober 2008.
Menurutnya pansus memiliki hak untuk memanggil para mantan jenderal tersebut. Apalagi lanjut dia Pansus bertanggung jawab penuh memanggil para jenderal yang diduga terkait karena telah sesuai amanat Undang-undang. “Saya bertanggung jawab penuh. Ini amanat paripurna yang sesuai tata tertib DPR. Jadi kedaulatan itu ada di keputusan pansus,”tukas politisi PDIP ini. (Gahar).
Sabtu, 25 Oktober 2008
FRAKSI PKS BERI TESTIMONI SOAL TANJUNG API-API
“Dana diterima 4 orang pertama Umung Anwar Sanusi berupa cek perjalanan sebesar Rp 10 juta yang diterima saat melakukan kunker ke Tanjung Api-Api. Kedua diterima oleh Syamsul Hilal sebesar Rp 5 juta secara cash dan Rp 25 juta berupa cek perjalanan pada 14 November 2006 . Ketiga diterima oleh Tamsil Linrung pada 14 November 2006 sebesar Rp 12.200.000,- berupa cek perjalanan. Keempat pada 14 Nov 2006 diterima oleh Suswono dalam bentuk cash Rp 20 juta dan cek perjalanan Rp 150 juta,”kata Ketua Fraksi PKS DPR RI Mahfudz Siddik pada wartawan di gedung DPR RI Jakarta, Senin 20 Oktober 2008.
Kemudian, tambah Mahfudz, keempat orang tersebut telah menyetorkan keseluruhan dana tersebut ke KPK pada 24 November 2006 . “Jadi sepuluh hari setelah tanggal diterima dana tersebut diserahkan ke KPK,”tukasnya
Lebih lanjut Mahfudz menjelaskan untuk Suswono ada penerimaan kedua tanggal 2 Juli 2007 cek perjalanan 150 juta dan dikembalikan ke KPK pada 5 Juli 2007. “Jadi total dana yang diterima anggota FPKS 372.200.000,”ungkapnya.
Mahfudz sendiri mengaku sejak awal kami sudah menerima informasi tentang transaksi jual beli Tanjung Api-Api dan kasus sebelum-sebelumnya. “Di PKS ada aturan main bahwa dana gratifikasi yang bisa ditolak secara langsung bisa ditolak secara langsung asal dana bisa diterima langsung ke si pemberi dan anggota FPKS tidak tercatat menerima dana,”tandasnya.
Namun jika tidak, jelas Mahfudz, maka dana diterima, dilaporkan ke pimpinan fraksi dan dikembalikan ke KPK sebelum 1 bulan. “Ini merupakan kebijakan FPKS dan sudah dijalankan. Kasus ini juga terjadi di anggota kami di komisi lainnya,”kata dia.(Gahar
Jumat, 24 Oktober 2008
GREENPEACE SERUKAN JAGA HUTAN INDONESIA
“Saat penerbangan dengan helikopter kami seminggu belakangan ini, kami menyaksikan indahnya benteng terakhir hutan alam asli Indonesia tetapi saat yang sama melihat langsung peningkatan kegiatan penggundulan hutan,” kata Bustar Maitar, Juru Kampanye Hutan, Greenpeace Asia Tenggara.
Bukti-bukti yang dikumpulkan dalam perjalanan ini termasuk pembukaan hutan sagu dan nipah di Selatan Jayapura untuk perkebunan kelapa sawit Sinar Mas dan juga berlanjutnya kegiatan pembalakan ilegal di wilayah konsesi PT Kaltim Hutama and PT Centricodi daerah Kaimana, Papua Barat yang sebenarnya ijinnya sudah dibekukan.
“Hutan Papua sedang mengalami tekanan yang luar biasa akibatperluasan kelapa sawit, operasi pembalakan dan faktor pendorong kerusakan hutan lainnya. Kita semua harus bersikap untuk menjaga hutan Indonesia serta iklim global dengan mendorong Pemerintah Indonesia mendeklarasikan penghentian sementara (moratorium) deforestasi sekarang,” kata Bustar.
Bersamaan dengan kedatangan Ezperanza di Manokwari, Greenpeace mengajak khalayak luas berpartisipasi untuk menandatangi petisi dalam melindungi kekayaan alam dan masa depan mereka. Petisi ini mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mendeklarasikan moratorium, sebagai upaya memberikan waktu yang diperlukan guna menyusun rencana perlindungan yang dibutuhkan demi masa depan hutan ini. (1) Lebih dari 30,000 orang Indonesia telah menandatangani petisi ini.
Greenpeace memulai bagian Indonesia dari pelayaran “Hutan untuk Iklim” di Jayapura pada tanggal 6 Oktober, untuk menyoroti maraknya pengrusakan benteng terakhir hutan di Asia Tenggara.
“Upaya melindungi hutan alam terakhir Indonesia untuk memerangi perubahan iklim, menghentikan penyusutan keanekaragaman hayati dan melindungi penghidupan masyarakat yang bergantung pada hutan merupakan hal yang sangat penting. Ini artinya harus segera diberlakukan moratorium deforestasi dan menggalang pendanaan internasional melalui PBB untuk melindungi hutan demi nilai karbonnya,” kata Bustar.
Deforestasi melepas sekitar 20% emisi gas-gas rumah kaca (GRK) dunia, merupakan penyumbang fenomena perubahan iklim yang berbahaya. Indonesia saat ini merupakan kontributor GRK terbesar ketiga di dunia, yang sebagian besar berasal dari deforestasi. Tetapi kenyataannya, pemerintah dan industri yang seharusnya bisa menyelamatkan hutan Indonesia dan iklim dunia, terus menebanginya dan memperburuk krisis iklim.
Penghentian sementara penebangan tidak hanya dapat menolong memperlambat emisi GRK nasional, tapi juga akan menjaga kekayaan keanekaragaman hayati tropis dan melindungi sumber sumber kehidupan masyarakan yang bergantung pada hutan di seluruh Indonesia.
Kapal Esperanza akan meninggalkan Manokwari pada hari Minggu menuju Jakarta dan akan berada di Indonesia hingga tanggal 15 November. Greenpeace menyerukan pemberlakuan sesegera mungkin moratorium terhadap semua bentuk konversi hutan di Indonesia, termasuk perluasan perkebunan kelapa sawit, industri penebangan kayu dan factor pendorong deforestasi lainnya.(Gahar)
PANSUS RUU PILPRES OPTIMIS RUU PILPRES AKAN SEGERA DISELESAIKAN
“Bamus menyetujui usulan pansus dijadwalkan Paripurna dan memutuskan untuk menjadwalkan agenda laporan Pansus kepada rapat paripurna DPR pada Rabu 22 Oktober 2008 dan dilanjutkan pengambilan keputusan tingkat II,”kata Ferry pada wartawan di gedung DPR RI Jakarta, Jumat 17 Oktober 2008.
Ferry menerangkan saat ini masih terdapat dua masalah krusial yang belum memperoleh kesepakatan bulat dari seluruh fraksi dan pemerintah yang merupakan materi forum lobby yaitu soal presentase dukungan partai politik atau gabungan partai politik dan soal ketersediaan mundur bagi pimpinan parpol apabila terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.
“Hingga hasil lobby yang dilaksanakan Rabu 15 Oktober 2008 masih terdapat perbedaan besarnya presentase dukungan meskipun terdapat kecenderungan untuk menemui titik temu dan diupayakan sebelum pelaksanaan rapat kerja pansus tanggal 20 Oktober 2008 sudah diperoleh hasil kesepakatan antar fraksi serta antara pansus dengan pemerintah,”ungkapnya.
Politisi Golkar ini mengatakan adanya wacana dari sejumlah fraksi untuk menggabungkan pelaksanaan pemilu legislative dengan pemilu presiden diputuskan tidak dicantumkan dalam RUU Pilpres. “Hasil lobby tanggal 23 September 2008 memutuskan bahwa keinginan untuk penggabungan tersebut tidak perlu dicantumkan dalam RUU ini. Namun demikian keinginan untuk menggabungkan dua pemilu tersebut menjadi perhatian serius dimasa yang akan datang,”terangnya.
Sedangkan Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris mengatakan Pansus juga berhasil menyepakati tentang waktu pengunduran diri bagi pejabat Negara yang hendak dicalonkan menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui forum lobby dengan rumusan “pengunduran diri sebagai pejabat Negara selambat-lambatnya pada saat didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di KPU sebagai calon presiden dan wakil presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”. “Yang dimaksud dengan pejabat Negara adalah menteri, ketua Mahkamah Agung, ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi,”ujarnya
Selain itu, lanjut Andi, Pansus juga berhasil menyepakati melalui forum lobby tentang perlunya Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, walikota, Wakil Walikota harus meminta ijin kepada presiden apabila hendak dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Adapun Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres dari Fraksi PPP, Tamam Achda menjelaskan untuk masalah dana kampanye, terkait dengan rekening khusus dana kampanye pasangan calon dan tim kampanye hanya didaftarkan ke KPU (tidak ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) dengan alasan bahwa menurut Timus dan Timsin, auditor akan sulit mengawasi dan mengaudit jumlah rekening yang sangat banyak, apalagi jumlah auditor terbatas.
“Selain itu juga karena yang memiliki rekening adalah pasangan calon atau tim kampanye dan bukan partai politik yang memiliki struktur organisasi sampai ke tingkat kabupaten kota ,”tukasnya.
Tentang partisipasi masyarakat,dirinya mengatakan, Pansus menyepakati bahwa perlu dilakukan penyempurnaan sebagaimana diatur daladm UU No 10 tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD, DPRD yaitu antara lain dengan tidak hanya memfokuskan masalah partisipasi masyarakat dalam pemilu dalam bentuk jajak pendapat atau perhitungan cepat hasil pemilu, melainkan juga partisipasi dalam bentuk sosialisasi kepada pemilih pemula dan warga masyarakat lainnya melalui seminar, lokakarya, pelatihan dan simulasi serta bentuk kegiatan lainnya. “Pelaksana survey atau jajak pendapat dan pelaksanan perhitungan cepat hasil pemilu presiden dan wakil presiden melaporkan status badan hukum atau surat keterangan terdaftarnya, susunan kepengurusan, sumber dana, alat dan metodologi yang digunakan kepada KPU,”urainya. (Gahar).
Senin, 20 Oktober 2008
LATIHAN PRA TUGAS SATGAS YONIF MEKANIS TNI KONGA XXIII-C/UNIFIL
Dalam sambutannya Kasum TNI menekankan bahwa seperti diketahui dalam Pembukaan UUD 1945 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, secara eksplisit menyebutkan bahwa Indonesia dan TNI khususnya memiliki tanggung jawab atas tugas pemeliharaan perdamaian dunia karena ajang internasional dapat dijadikan cerminan kesiapan pasukan sebuah bangsa. Kepada segenap anggota Satgas Yonif Mekanis Konga XXIII-C/Unifil disampaikan bahwa sebelum mereka diterjunkan ke medan penugasan yang sebenarnya, perlu diberikan pembekalan tentang materi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok di daerah penugasan.
Selama latihan pra tugas tersebut akan diberikan pembekalan yang bersifat umum, teknis, taktis maupun pendukung disamping materi pembekalan dari berbagai unsur terkait sesuai standar PBB serta gemblengan pembinaan fisik. Hal tersebut diharapkan akan mampu memberikan pengetahuan dan wawasan bagi segenap anggota Satgas untuk mendukung pelaksanaan tugas di daerah penugasan.
Sebagai Peacekeeper tegas Kasum TNI, kalian bekerja berdasarkan pada Standard Operating Procedur (SOP) dan Rules of Engagement (ROE) PBB yang jelas dan harus dipedomani pada setiap langkah dan tindakan, sehingga setiap anggota Satgas harus mampu dan dapat menjadi penengah antara pihak-pihak yang bertikai secara imparsial atau tidak memihak pada salah satu kelompok.
Pada akhir sambutannya Kasum TNI menyampaikan beberapa penekanan yang perlu mendapat perhatian, diantaranya : Ikuti petunjuk dan arahan pelatih dan penyelenggara latihan sehingga seluruh materi dapat diserap untuk mendukung tugas di daerah operasi dan manfaatkan latihan untuk meningkatkan profesionalisme baik secara perorangan maupun kerja sama kelompok serta hubungan satuan sebagai Yonif Mekanis TNI.
Latihan akan berlangsung dari tanggal 16 Oktober s.d 5 Nopember 2008, diikuti oleh 850 orang gabungan dari personel ketiga Angkatan dan Mabes TNI. Latihan akan dibagi dalam 3 tahap yaitu tahap pembekalan, tahap pengisian materi militer teknis, militer umum dan materi pendukung serta tahap aplikasi. Direncanakan, pemberangkatan Satgas Yonif Mekanis Konga XXIII-C/Unifil ke daerah operasi pertengahan Nopember 2008, dengan Dansatgas Letkol Inf R. Haryono.(Gahar).
Kamis, 16 Oktober 2008
PANGLIMA TNI MELEPAS 175 PRAJURIT TNI KE KONGO
Kompi Zeni TNI Kontingen Garuda (Konga) XX-F merupakan kontingen ke enam sejak pengiriman Kompi Zeni pertama tahun 2003. Seperti halnya kontingen kompi Zeni sebelumnya, baik Konga XX-A sampai dengan Konga XX-E mendapat tugas pokok untuk memberikan bantuan Zeni kepada MONUC (Mission de l’Organisation des Nations Unies en République Démocratique du Congo / United Nations Organization Mission in Democratic Republic of the Congo) atau misi PBB di Kongo.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Kompi Zeni TNI Kontingen XX-F yang lebih dikenal dengan Indonesia Engineering Company (Indo Eng Coy) telah dibekali dengan berbagai kemampuan Zeni, diantaranya: mampu melaksanakan pekerjaan konstruksi bangunan, mampu melaksanakan pekerjaan konstruksi jalan, pekerjaan konstruksi pemeliharaan dan pembuatan lapangan terbang, pekerjaan drainage, pendeteksian dan pengamanan ranjau, pengamanan dan penghancuran munisi, perbekalan air dan listrik serta mampu memberi dukungan kesehatan pada satuan sendiri.
Dalam amanatnya pada upacara pemberangkatan tersebut, Panglima TNI, Jenderal TNI Djoko Santoso menegaskan bahwa partisipasi bangsa Indonesia pada misi pemeliharaan perdamaian dunia merupakan implementasi dari Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yaitu ”ikut memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” serta implementasi dari Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 pasal 7 tentang TNI yang berkaitan erat dengan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tertulis ”melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri”.
Panglima juga menegaskan bahwa kondisi geografis,medan dan cuaca di daerah penugasan adalah sangat ekstrim disamping situasi keamanan yang masih tidak menentu dan masih rawan terhadap penyakit malaria. Oleh karena itu, Panglima TNI berharap agar prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Konga XX-F selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME sebagai landasan moral dalam melaksanakan tugas: memegang teguh disiplin keprajuritan dangan berpedoman kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI serta mentaati hukum internasional dan menghormati HAM: menjaga nama baik, citra dan reputasi bangsa Indonesia; membina soliditas satuan, tegakkan rantai komando dan mantapkan kesatuan komando; serta menjaga keselamatan, keamanan personil serta memelihara dan merawat peralatan yang dimiliki guna mendukung kesiapan operasional satuan.
Upacara pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XX-F dihadiri juga oleh para kepala Staf Angkatan dan sejumlah pimpinan satuan TNI lainnya yang merupakan cermin dari harapan pimpinan TNI terhadap keberhasilan tugas Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XX-F. (Gahar).
Senin, 13 Oktober 2008
HASAN TIRO RINDU KAMPUNG HALAMAN
“Ini merupakan bentuk kerinduan dari HasanTiro setelah 30 tahun lebih meninggalkan indahnya Aceh,”tukas anggota DPR dari Fraksi PAN Imam Syuja dari Banda Aceh melalui hubungan telepon Jumat 10 Oktober 2008.
Imam menambahkan Hasan Tiro adalah sosok yang telah mencatat sejarah tersendiri buat Aceh sehingga Aceh menjadi seperti sekarang ini. ”Jadi kedatangan beliau harus dihargai oleh semua pihak”,pintanya.
Untuk itu, lanjut dia, baik pihak TNI, Polri maupun KPA harus bisa menjaga keamanan Hasan Tiro selama berada di Aceh. Jangan sampai, lanjut dia, ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan momentum tersebut untuk meluapkan emosionalnya. “ Ada kelompok-kelompok kecil yang tidak puas dengan hasil MoU, jangan sampai momentum ini dimanfaatkan oleh mereka,”sarannya.
Menurut pria yang tidak akan lagi mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI ini, sejauh ini belum terlihat adanya motif politis dibalik kedatangan Hasan Tiro tersebut. Yang terpenting adalah bagaimana menjaga perdamaian di Aceh.
“Belum terlihat motif politik disini, yang namanya politik itu kan selalu terselubung. Politik itu tidak hitam-putih, kita bicara perdamaian saja,”tukas pria yang akan kembali aktif dibidang social ini karena mengaku kapok menjadi anggota DPR. (Gahar).
FPDIP GABUNG LAGI KE PANSUS RUU PORNOGRAFI
“Setelah sebelumnya kita menyatakan keluar dari pembahasan, kita akhirnya mengambil keputusan untuk mengikuti kembali. Sebab, kami mengawal para pihak yang tidak setuju dengan draft tersebut dan menitipkan aspirasinya kepada kami,” kata Sekretaris FPDIP Ganjar Pranowo saat menggelar jumpa pers di Gedung DPR RI Senayan Jakarta , Kamis 9 Oktober 2008.
FPDIP, kata Ganjar, menggunakan hasil kompilasi 24 pasal kritis dari tim teknis panja sebagai dasar. Fraksinya juga menginginkan agar paradigma dalam RUU Pornografi secara tegas dan konsisten meletakkan pornografi sebagai tindak kriminal di domain publik.
“Jadi, bukan masalah moral dan akhlak di wilayah privat individu. Hal ini perlu dilakukan karena jika tidak dimasukkan dalam ranah criminal, maka RUU itu nantinya akan multitafsir dan subjektif,”terang dia seraya menambahkan UU tersebut nantinya menjadi sebuah aturan yang mengatur seksualitas sesorang. Sebab, prinsip pidana harus ditaati tanpa ada upaya untuk menyelundupkan porno aksi dalam RUU tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, anggota FPDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan, jangan sampai korban pornografi yang kebanyakan perempuan dan anak-anak justru dijadikan tersangka.
“Bagaimanapun anak-anak dan wanita seperti itu adalah korban yang harus dilindungi. Oleh karena itu, sudah seharusnya dilindungi dan tidak diberatkan oleh RUU Pornografi,” ujarnya.
Selain itu, ujarnya, UU 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembuatan UU mengatur prinsip kebhinekaan dalam pembuatan UU. Dia mengingatkan, ada daerah yang tersinggung karena draft RUU dianggap merendahkan nilai-nilai lokal karena semua ingin diseragamkan.
Eva berharap RUU tersebut tidak masuk ke wilayah privat dan tidak boleh mengatur mengenai kepemilikan pribadi benda-benda yang dianggap porno. Sebab, tidak semua benda-benda pribadi itu disalahgunakan.
“Mungkin memang ada yang memerlukan DVD porno sebagai stimulan kehidupan seksualnya. Yang jelas, masalah pornografi adalah masalah bersama. Kita sepakat untuk diatur, namun dengan pembatasan,” imbuhnya. (Gahar
GOLKAR TIDAK AKAN LARANG SOKSI USUNG SRI SULTAN
Hal tersebut dikatakan Ketua Badan Pemenang Pemilu 2009 DPP Partai Golkar, Agung Laksono pada wartawan di gedung DPR RI Jakarta, kamis 9 Oktober 2008. "Tentu ini sebagai masukan berharga bagi Golkar dan mungkin Soksi juga punya masukan siapa cawapresnya, nanti kita akan bahas,"tukas Agung.
Agung menilai sudah merupakan hak bagi Soksi untuk menyatakan sikapnya. Walau demikian keputusan tetap ada di Partai Golkar sebagai organisasi induk. "Hingga hari ini, secara resmi Golkar belum mengusung siapa capres/wapres ke depan. Saya kira sikap ini akan terus dipegang untuk menentukan siapa capres seusai pemilu legislatif,"jelas Ketua DPR RI ini. (Gahar)
DPR SESALKAN PENOLAKAN JIMLY UNTUK HADIR DI DPR
Jakarta - Ketua DPR RI HR Agung Laksono menyesalkan pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang akan menolak undangan Komisi III DPR dalam rangka meminta keterangan terkait pengudnuran dirinya sebagai hakim konstitusi di MK. Padahal, kehadirannya di DPR itu agar masyarakat tahu alas an kemundurannya, sehingga tidak menjadi preseden buruk dan ke depan tidak serta-merta pejabat yang diangkat oleh DPR itu mundur.
"DPR merupakan lembaga yang terhormat dan bukan tempat yang haram.Memang itu urusan komisi III DPR, ya saya kira DPR bukan barang haram-lah. Jadi kalau diundang DPR sebaiknya dihargai,"tandas Agung pada wartawan di gedung DPR RI Jakarta, Kamis 9 Oktober 2008.
Menurut Agung penjelasan Jimly diperlukan agar ke depannya tidak ada lagi kejadian serupa yang bisa mendatangkan preseden buruk di mata masyarakat. "Itu juga baru usulan di komisi III. Tapi tentu itu juga akan dibahas di pleno komisi III apakah perlu tidaknya mengundang Jimly. Namun, kalau tidak mau biar saja masyarakat yang menilai. Ini biar tidak terulang lagi, karena baru diangkat menjadi pejabat terus mundur,"sesal Agung.
Yang pasti kata Agung, pihaknya tidak bermaksud melarang seseorang untuk mundur dari jabatannya jika hal tersebut merupakan keputusannya. Mengapa? "Karena banyak hakim yang nakal saja tidak mau mundur, sementara Jimly tidak ada masalah tiba-tiba mundur. Untuk itulah DPR ingin mengetahui alasannya,"tandas Agung lagi.(Gahar).
Jumat, 10 Oktober 2008
Kamis, 09 Oktober 2008
JIMLY BANTAH AKAN TERJUN KE KANCAH POLITIK
“ Ada yang menasehati saya, kalau jadi negarawan jangan turun untuk jadi politisi. Lapangan pengabdian bisa di mana saja, saya bisa mengajar,”tukas Jimly pada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa 7 Oktober 2008.
Jimly juga membantah pengunduran dirinya terkait pemilihan presiden pada pemilu 2009 mendatang. Begitu juga dengan issue yang mengaitkan masuknya masa pensiun Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. “Capres itu yang mengajukan parpol, aturan soal syaratnya saja belum jadi,”ujarnya santai.
Dirinya menegaskan keputusan dirinya untuk mundur adalah semata karena merasa pengabdiannya sudah cukup. Apalagi, lanjut dia, MK sudah bisa berjalan dengan baik dengan kepemimpinan yang ada sekarang. Selain itu, dirinya mengaku sudah mendapat persetujuan dari seluruh hakim konstitusi, para panitera sampai kepada para karyawan di MK.
“Masa tugas saya selaku hakim MK telah dirasa cukup. Andai saya berhenti langsung waktu pergantian Ketua MK atau hari ini sebenarnya bisa saja tetapi itu tidak etis. Saya harus memastikan semua sistem berjalan, dan yang penting saya sudah menunjukkan itikad baik,”tandasnya.(Gahar).
AGUNG BELUM TAHU SKENARIO MUNDURNYA JIMLY
"Saya tidak tahu, apakah Pak Jimly akan meneruskan karirnya ke Mahkamah Agung atau tidak. Yang jelas, penggantinya harus dari unsur DPR. Sebab, keberadaan Pak Jimly di MK mewakili unsur DPR," tandas Agung pada pers di gedung DPR RI Jakarta, Selasa 7 Oktober 2008.
Agung menduga, Jimly mundur karena tidak lagi menjadi ketua MK. "Mungkin Pak Jimly lebih memberikan peluang kepada penggantinya untuk melaksanakan tugas tanpa ewuh pakewuh. Bisa juga, ada rencana lain untuk mengembangkan karirnya," tukasnya.
Dalam kesempatan itu, Agung meminta dibuka pendaftaran untuk menggantikan Jimly. Hal itu dimaksudkan agar bisa memunculkan nama-nama baru.(Gahar).
Rabu, 08 Oktober 2008
DEMOKRAT PUAS HANYA SATU CALEG YANG DITOLAK KPU
“Saya bisa pastikan dengan bangga bahwa hasil kerja keras kami dalam menyusun daftar caleg bisa sesuai dengan harapan. Ini karena DCS yang kami serahkan adalah DCS yang terbaik dibandingkan dengan partai-partai lainnya,” Ketua DPP Partai Demokrat, Agus Hermanto di DPP Partai Demokrat Rawamangun Jakarta , Minggu 28 September 2008.
Agus menjelaskan satu caleg demokrat yang diserahkan dalam DCS Demokrat sendiri disebabkan karena ketidaklengkapan administrasi. “Kita sudah meminta kepada caleg yang bersangkutan untuk melengkapinya tapi sampai batas akhir dirinya tidak bisa melengkapi juga,”sesalnya.(Gahar).
Selasa, 07 Oktober 2008
APMA ANCAM BOIKOT PENGESAHAN REVISI UU MA
"Proses pembahasan RUU ini sangat tertutup dan tidak transparan. Kita tidak pernah mendapat pemberitahuan soal mekanime pembahasan," kata Emerson Juntho, Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam jumpa pers APMA di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu 28 September 2008. Emerson menganggap dalam proses pembahasan RUU MA itu ada potensi pelanggaran yang menutup ruang publik untuk mengetahui isinya.
Sedangkan, Hasril Hertanto perwakilan dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia berpendapat persoalan masa usia pensiun bagi para hakim agung di MA tidak relevan sebab masih ada masalah kursial lainnya yang perlu diperhatikan. “Perlu diberlakukan sistem baru. Kita dorong sistem yang terbuka baik hakim karir maupun non karir, selama ini beberapa yang dibutuhkan hanyalah hakim karir dan harusnya tidak dipatok dari hakim karir, siapapun berhak masuk," ujarnya.
Adapun Arsil dari Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan menambahkan bahwa saat ini MA telah berada pada titik kepercayaan publik yang terendah. Menurut dia kepercayaan yang rendah terbukti pada hasil survei yang ada. “Pembahasan revisi UU MA saat ini khususnya pada point usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun, semakin membuat citra MA semakin rendah di mata public,”sesalnya.
Pandangan lain disampaikan Wahyudi Djafar dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional yang menilai DPR begitu bersemangat sampai menutup mata dan telinga serta tidak mau dengan suara publik tentang buruknya revisi UU MA. "Kami minta ditunda, kami berhak turut serta dalam pembahan UU itu," ucap Wahyudi.
Pembahasan revisi UU MA, lanjut dia, harus dilakukan simultan dan tidak akan cukup waktunya bila disahkan pada 6 oktober mendatang. "Kami mengancam untuk uji formil UU MA, mengingat buruknya pembentukan UU ini," ujarnya.(Gahar).
Senin, 06 Oktober 2008
PBB TOLAK ATURAN DENDA 100 M BAGI CAPRES/CAWAPRES YANG MUNDUR
Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) menolak dengan tegas di RUU Pilpres tentang denda hingga Rp 100 miliar bagi capres/cawapres yang mundur dari pencalonan. Menurut PBB, aturan tersebut terlalu mengada-ada dan tak rasional.
“Itu mengada-ada dan tak logis. Aturan itu tak perlu karena tak mungkin dilaksanakan. Kenapa UU harus mutlak seperti itu. Kalau capres mau mundur ya mundur saja tak perlu didenda. Bagaimana kalau capres tak kuat bayar denda?" ucap Ketua Umum DPP PBB MS Ka’ban kepada wartawan di kompleks pejabat tinggi negara, Jl Denpasar Raya, Jakarta , Sabtu 27 September 2008.
Menurutnya, aturan tersebut justru akan mengundang masalah. Pasalnya, bisa saja aturan itu justru membuka peluang transaksi terselubung yang berbahaya. " Para pengusaha bermasalah bisa masuk. Ini bahaya dan harus dihindari," ulasnya.
Menurut mantan anggota DPR RI ini, seharusnya Pansus RUU Pilpres membuat UU yang bisa dilaksanakan. Kaban justru menanyakan bagaimana seandainya capres/cawapres yang mundur tak sanggup membayar denda.
"Kenapa UU harus mutlak seperti itu. Kalau capres mau mundur ya mundur saja tak perlu didenda. Bagaimana kalau capres tak kuat bayar denda?" ucapnya.
Karenanya, Kaban menilai usulan tentang dicantumkannya denda terhadap capres/cawapres yang mundur dalam RUU Pilpres itu dihapus saja. "Aturan itu tak rasional dan emosional," tandasnya.(Gahar)