Pada 02 Agustus 2010, Wahyu Hariadi (Ketua Panwaslu kota Surabaya) mengatakan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang Pemilukada Kota surabaya berjalan secara aman dan lancar, meskipun terdapat kekurangan secara teknis masih ada, seperti surat undangan atau C6 tidak sampai ke seluruh pemilih yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Total pemilih yang tidak mendapatkan undangan sebesar 20% dari jumlah DPT, hal ini terjadi di Kecamatan Rungkut. Panwaslu Kota Surabaya mendapatkan laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan salah satu calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota sebelum pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang Pemilukada kota Surabaya, khususnya terjadi di Kecamatan Bulak, seperti adanya pembagian beras, pembagian uang dan ditemukan selebaran salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota akan tetapi pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai kasus ini. Sedangkan pemasangan spanduk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota di tempat umum bukan merupakan kewenangan Panwaslu untuk melakukan penindakan terhadap pemasangan spanduk pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, karena itu wewenang pemerintah kota untuk melihat izin pemasangan spanduk.(20131)