Meski telah dilarang beroperasi, sekitar 50 tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Timur tetap nekat beroperasi selama bulan Ramadhan. Karena itu, warga yang tinggal di sekitar tempat hiburan malam tersebut resah. 0
Sutardi, Kasie Pengawasan Usaha Pariwisata Sudin Pariwisata Jakarta Timur, mengakui adanya sejumlah tempat hiburan yang masih beroperasi pada malam hari.
Namun, mereka pada umumnya adalah tempat hiburan yang tidak memiliki ijin operasi atau ilegal. Meski demikian, ia mengaku tidak memiliki kewenangan menertibkannya. Sebab, penertiban merupakan tanggung jawab Sudin Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib).
"Segala bentuk penertiban terhadap tempat hiburan ilegal adalah urusan dari aparat Tramtib. Merekalah yang melakukan tindakan atas pelanggaran tersebut. Sedangkan Sudin Pariwisata, hanya melakukan pengawasan administrasinya saja," kata Sutardi, Selasa (2/9). Hingga kini tempat hiburan ilegal di wilayah Jaktim, jumlahnya lebih dari 50 buah.
Mereka tersebar di 10 kecamatan. Misalnya, di Kecamatan Cipayung dan Ciracas. "Padahal kami telah memberitahukan keberadaan tempat hiburan ilegal itu kepada pihak Tramtib di masing-masing kecamatan. Karena merekalah yang berwenang dalam melakukan segala tindakan penertiban," tandasnya.
Sedangkan, 35 buah tempat hiburan malam yang berijin atau legal telah menaati aturan yang berlaku. Mereka sudah tutup sehari sebelum bulan puasa. Misalya, Griya Pijat sebanyak 14, dua musik hidup, satu karaoke, 12 biliar, tiga bioskop, satu permainan ketangkasan, dan sebanyak dua permainan anak.
Tapi sayang, ketika dikonfirmasi beritajakarta.com, Lantip, Kasie Operasi Sudin Tramtib Jakarta Timur, mengaku belum mendapat pemberitahuan dari pihak Sudin Pariwisata Jakarta Timur soal adanya tempat hiburan tanpa izin yang tetap beroperasi selama bulan puasa ini. "Kami belum diberitahukan dari Sudin Pariwisata, mengenai keberadaan tempat hiburan ilegal di wilayah Jaktim. Jika kami sudah tahu, maka tentunya sudah kami operasikan sebelum masuknya bulan Ramadhan ini," ujarnya.