Jakarta - Kapal Greenpeace Esperanza pagi ini tiba di Manokwari, Papua Barat dengan membawa bukti-bukti meningkatnya ancaman terhadap hutan Papua akibat perluasan perkebunan kelapa sawit dan pembalakan. Greenpeace mengumumkan temuan tentang kegiatan deforestasi, dimana sebagian diantaranya ilegal, pada bagian pertama pelayaran “Hutan untuk Iklim” yang dimulai minggu lalu.
“Saat penerbangan dengan helikopter kami seminggu belakangan ini, kami menyaksikan indahnya benteng terakhir hutan alam asli Indonesia tetapi saat yang sama melihat langsung peningkatan kegiatan penggundulan hutan,” kata Bustar Maitar, Juru Kampanye Hutan, Greenpeace Asia Tenggara.
Bukti-bukti yang dikumpulkan dalam perjalanan ini termasuk pembukaan hutan sagu dan nipah di Selatan Jayapura untuk perkebunan kelapa sawit Sinar Mas dan juga berlanjutnya kegiatan pembalakan ilegal di wilayah konsesi PT Kaltim Hutama and PT Centricodi daerah Kaimana, Papua Barat yang sebenarnya ijinnya sudah dibekukan.
“Hutan Papua sedang mengalami tekanan yang luar biasa akibatperluasan kelapa sawit, operasi pembalakan dan faktor pendorong kerusakan hutan lainnya. Kita semua harus bersikap untuk menjaga hutan Indonesia serta iklim global dengan mendorong Pemerintah Indonesia mendeklarasikan penghentian sementara (moratorium) deforestasi sekarang,” kata Bustar.
Bersamaan dengan kedatangan Ezperanza di Manokwari, Greenpeace mengajak khalayak luas berpartisipasi untuk menandatangi petisi dalam melindungi kekayaan alam dan masa depan mereka. Petisi ini mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mendeklarasikan moratorium, sebagai upaya memberikan waktu yang diperlukan guna menyusun rencana perlindungan yang dibutuhkan demi masa depan hutan ini. (1) Lebih dari 30,000 orang Indonesia telah menandatangani petisi ini.
Greenpeace memulai bagian Indonesia dari pelayaran “Hutan untuk Iklim” di Jayapura pada tanggal 6 Oktober, untuk menyoroti maraknya pengrusakan benteng terakhir hutan di Asia Tenggara.
“Upaya melindungi hutan alam terakhir Indonesia untuk memerangi perubahan iklim, menghentikan penyusutan keanekaragaman hayati dan melindungi penghidupan masyarakat yang bergantung pada hutan merupakan hal yang sangat penting. Ini artinya harus segera diberlakukan moratorium deforestasi dan menggalang pendanaan internasional melalui PBB untuk melindungi hutan demi nilai karbonnya,” kata Bustar.
Deforestasi melepas sekitar 20% emisi gas-gas rumah kaca (GRK) dunia, merupakan penyumbang fenomena perubahan iklim yang berbahaya. Indonesia saat ini merupakan kontributor GRK terbesar ketiga di dunia, yang sebagian besar berasal dari deforestasi. Tetapi kenyataannya, pemerintah dan industri yang seharusnya bisa menyelamatkan hutan Indonesia dan iklim dunia, terus menebanginya dan memperburuk krisis iklim.
Penghentian sementara penebangan tidak hanya dapat menolong memperlambat emisi GRK nasional, tapi juga akan menjaga kekayaan keanekaragaman hayati tropis dan melindungi sumber sumber kehidupan masyarakan yang bergantung pada hutan di seluruh Indonesia.
Kapal Esperanza akan meninggalkan Manokwari pada hari Minggu menuju Jakarta dan akan berada di Indonesia hingga tanggal 15 November. Greenpeace menyerukan pemberlakuan sesegera mungkin moratorium terhadap semua bentuk konversi hutan di Indonesia, termasuk perluasan perkebunan kelapa sawit, industri penebangan kayu dan factor pendorong deforestasi lainnya.(Gahar)
Mengenai Saya
- Indo Berita nusantara
- jakarta, selatan, Indonesia
- Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com
Jumat, 24 Oktober 2008
PANSUS RUU PILPRES OPTIMIS RUU PILPRES AKAN SEGERA DISELESAIKAN
Jakarta - Meskipun masih terkendala dengan alotnya lobby atas dua materi dalam RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres), namun Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursydan Baldan optimis pihaknya RUU tersebut akan dapat diselesaikan sebelum akhir Oktober 2008.
“Bamus menyetujui usulan pansus dijadwalkan Paripurna dan memutuskan untuk menjadwalkan agenda laporan Pansus kepada rapat paripurna DPR pada Rabu 22 Oktober 2008 dan dilanjutkan pengambilan keputusan tingkat II,”kata Ferry pada wartawan di gedung DPR RI Jakarta, Jumat 17 Oktober 2008.
Ferry menerangkan saat ini masih terdapat dua masalah krusial yang belum memperoleh kesepakatan bulat dari seluruh fraksi dan pemerintah yang merupakan materi forum lobby yaitu soal presentase dukungan partai politik atau gabungan partai politik dan soal ketersediaan mundur bagi pimpinan parpol apabila terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.
“Hingga hasil lobby yang dilaksanakan Rabu 15 Oktober 2008 masih terdapat perbedaan besarnya presentase dukungan meskipun terdapat kecenderungan untuk menemui titik temu dan diupayakan sebelum pelaksanaan rapat kerja pansus tanggal 20 Oktober 2008 sudah diperoleh hasil kesepakatan antar fraksi serta antara pansus dengan pemerintah,”ungkapnya.
Politisi Golkar ini mengatakan adanya wacana dari sejumlah fraksi untuk menggabungkan pelaksanaan pemilu legislative dengan pemilu presiden diputuskan tidak dicantumkan dalam RUU Pilpres. “Hasil lobby tanggal 23 September 2008 memutuskan bahwa keinginan untuk penggabungan tersebut tidak perlu dicantumkan dalam RUU ini. Namun demikian keinginan untuk menggabungkan dua pemilu tersebut menjadi perhatian serius dimasa yang akan datang,”terangnya.
Sedangkan Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris mengatakan Pansus juga berhasil menyepakati tentang waktu pengunduran diri bagi pejabat Negara yang hendak dicalonkan menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui forum lobby dengan rumusan “pengunduran diri sebagai pejabat Negara selambat-lambatnya pada saat didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di KPU sebagai calon presiden dan wakil presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”. “Yang dimaksud dengan pejabat Negara adalah menteri, ketua Mahkamah Agung, ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi,”ujarnya
Selain itu, lanjut Andi, Pansus juga berhasil menyepakati melalui forum lobby tentang perlunya Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, walikota, Wakil Walikota harus meminta ijin kepada presiden apabila hendak dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Adapun Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres dari Fraksi PPP, Tamam Achda menjelaskan untuk masalah dana kampanye, terkait dengan rekening khusus dana kampanye pasangan calon dan tim kampanye hanya didaftarkan ke KPU (tidak ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) dengan alasan bahwa menurut Timus dan Timsin, auditor akan sulit mengawasi dan mengaudit jumlah rekening yang sangat banyak, apalagi jumlah auditor terbatas.
“Selain itu juga karena yang memiliki rekening adalah pasangan calon atau tim kampanye dan bukan partai politik yang memiliki struktur organisasi sampai ke tingkat kabupaten kota ,”tukasnya.
Tentang partisipasi masyarakat,dirinya mengatakan, Pansus menyepakati bahwa perlu dilakukan penyempurnaan sebagaimana diatur daladm UU No 10 tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD, DPRD yaitu antara lain dengan tidak hanya memfokuskan masalah partisipasi masyarakat dalam pemilu dalam bentuk jajak pendapat atau perhitungan cepat hasil pemilu, melainkan juga partisipasi dalam bentuk sosialisasi kepada pemilih pemula dan warga masyarakat lainnya melalui seminar, lokakarya, pelatihan dan simulasi serta bentuk kegiatan lainnya. “Pelaksana survey atau jajak pendapat dan pelaksanan perhitungan cepat hasil pemilu presiden dan wakil presiden melaporkan status badan hukum atau surat keterangan terdaftarnya, susunan kepengurusan, sumber dana, alat dan metodologi yang digunakan kepada KPU,”urainya. (Gahar).
“Bamus menyetujui usulan pansus dijadwalkan Paripurna dan memutuskan untuk menjadwalkan agenda laporan Pansus kepada rapat paripurna DPR pada Rabu 22 Oktober 2008 dan dilanjutkan pengambilan keputusan tingkat II,”kata Ferry pada wartawan di gedung DPR RI Jakarta, Jumat 17 Oktober 2008.
Ferry menerangkan saat ini masih terdapat dua masalah krusial yang belum memperoleh kesepakatan bulat dari seluruh fraksi dan pemerintah yang merupakan materi forum lobby yaitu soal presentase dukungan partai politik atau gabungan partai politik dan soal ketersediaan mundur bagi pimpinan parpol apabila terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.
“Hingga hasil lobby yang dilaksanakan Rabu 15 Oktober 2008 masih terdapat perbedaan besarnya presentase dukungan meskipun terdapat kecenderungan untuk menemui titik temu dan diupayakan sebelum pelaksanaan rapat kerja pansus tanggal 20 Oktober 2008 sudah diperoleh hasil kesepakatan antar fraksi serta antara pansus dengan pemerintah,”ungkapnya.
Politisi Golkar ini mengatakan adanya wacana dari sejumlah fraksi untuk menggabungkan pelaksanaan pemilu legislative dengan pemilu presiden diputuskan tidak dicantumkan dalam RUU Pilpres. “Hasil lobby tanggal 23 September 2008 memutuskan bahwa keinginan untuk penggabungan tersebut tidak perlu dicantumkan dalam RUU ini. Namun demikian keinginan untuk menggabungkan dua pemilu tersebut menjadi perhatian serius dimasa yang akan datang,”terangnya.
Sedangkan Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris mengatakan Pansus juga berhasil menyepakati tentang waktu pengunduran diri bagi pejabat Negara yang hendak dicalonkan menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui forum lobby dengan rumusan “pengunduran diri sebagai pejabat Negara selambat-lambatnya pada saat didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di KPU sebagai calon presiden dan wakil presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”. “Yang dimaksud dengan pejabat Negara adalah menteri, ketua Mahkamah Agung, ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi,”ujarnya
Selain itu, lanjut Andi, Pansus juga berhasil menyepakati melalui forum lobby tentang perlunya Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, walikota, Wakil Walikota harus meminta ijin kepada presiden apabila hendak dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Adapun Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres dari Fraksi PPP, Tamam Achda menjelaskan untuk masalah dana kampanye, terkait dengan rekening khusus dana kampanye pasangan calon dan tim kampanye hanya didaftarkan ke KPU (tidak ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) dengan alasan bahwa menurut Timus dan Timsin, auditor akan sulit mengawasi dan mengaudit jumlah rekening yang sangat banyak, apalagi jumlah auditor terbatas.
“Selain itu juga karena yang memiliki rekening adalah pasangan calon atau tim kampanye dan bukan partai politik yang memiliki struktur organisasi sampai ke tingkat kabupaten kota ,”tukasnya.
Tentang partisipasi masyarakat,dirinya mengatakan, Pansus menyepakati bahwa perlu dilakukan penyempurnaan sebagaimana diatur daladm UU No 10 tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD, DPRD yaitu antara lain dengan tidak hanya memfokuskan masalah partisipasi masyarakat dalam pemilu dalam bentuk jajak pendapat atau perhitungan cepat hasil pemilu, melainkan juga partisipasi dalam bentuk sosialisasi kepada pemilih pemula dan warga masyarakat lainnya melalui seminar, lokakarya, pelatihan dan simulasi serta bentuk kegiatan lainnya. “Pelaksana survey atau jajak pendapat dan pelaksanan perhitungan cepat hasil pemilu presiden dan wakil presiden melaporkan status badan hukum atau surat keterangan terdaftarnya, susunan kepengurusan, sumber dana, alat dan metodologi yang digunakan kepada KPU,”urainya. (Gahar).
Langganan:
Postingan (Atom)