Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, selatan, Indonesia
Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com

Senin, 09 Agustus 2010

Refleksi 10 Tahun Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Indonesia “Kebebasan Tanpa Hak”

Trade Union Rights Centre/TURC (Pusat Studi dan Advokasi Hak-Hak Serikat Buruh) mengadakan Lokakarya Hak Kebebasan Berserikat dan Partisipasi Publik Serikat Pekerja/SP atau Serikat Buruh/SB sebagai strategi, yang diselenggarakan tanggal 6-8 Agustus 2010, di Hotel Mahadria, Jl. Kimas Jong No.12 Alun-alun Serang Banten. Acara tersebut dihadiri sekitar 25 orang dari serikat pekerja di Kota Serang Propinsi Banten, dipimpin oleh Dela Feby Situmorang (Sekretaris Eksekutif TURC).
Pada tanggal 7 Agustus 2010, menghadirkan pembicara Machmud Permana, SE (Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Karawang/FSPKEP SPSI Kabupaten Karawang) dengan mengambil tema “Mekanisme dan Teknik Pelaporan Kasus Anti Union Melalui Komite Kebebasan Berserikat ILO”. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) didirikan untuk mewujudkan perdamaian melalui promosi dari keadilan sosial dengan mensyahkan Standar Perburuhan Internasional/ILS dan membantu negara anggota untuk ratifikasi dan melaksanakan Standar Perburuan Internasional. ILO mensahkan dan mempromosikan ILS dengan melaksanakan dan mengawasi ILS dari perwakilan Pemerintah, pengusaha dan pekerja. Sejak pertama didirikan hingga saat ini Komisi Kebebasan Berserikat telah menangani lebih dari 2736 kasus (data s/d 27 November 2009) yang meliputi berbagai aspek kebebasan berserikat, penangkapan dan hilangnya aktivis-aktivis serikat pekerja, campur tangan dalam kegiatan serikat pekerja, dan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan prinsip kebebasan berserikat. Serikat pekerja di Indonesia belum memanfaatkan sepenuhnya mekanisme pengawasan khusus tentang kebebasan berserikat, terbukti hanya ada beberapa organisasi serikat pekerja yang rajin representasi/pengaduan ke Dirjen ILO.
Indra Munaswar (Sekjen Federasi Serikat Pekerja/FSPTSK dan anggota Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial/KAJS) juga hadir sebagai pembicara. Beliau mengatakan bahwa ketika seseorang menyatakan komitmen di depan publik, maka harus disadari bahwa dirinya mewakili kepentingan orang banyak. Begitu sebuah komitmen diucapkan, maka jaminannya adalah keutuhan pribadi, dimana kita tidak bisa mengelak sedikitpun dari komitmen yang telah kita sampaikan. Integritas tidak bisa dilaksanakan setengah-setengah.
Dihari terakhir lokakarya ini, anggota aliansi serikat pekerja atau serikat buruh Serang dan sekitarnya merekomendasikan perjuangan hak-hak berserikat dan menyelesaikan permasalahan buruh secara internal maupun mediasi yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah yang berisi sebagai berikut :
1. Terkait dengan infrastruktur kami mencatat permasalahan di masyarakat bahwa penyebab kepadatan lalu-lintas adalah kendaraan dengan standar muatan melebihi kapasitas melewati jalan lintas propinsi, padahal infrastruktur jalan yang tersedia tidak memenuhi persyaratan. Ditambah lagi tidak ada saluran drainase atau pembangunan air yang optimal dan sering dilakukannya penggalian jalan untuk penggunaan yang berbeda-beda tanpa koordinasi antara PDAM, PT. PLN, TELKOM, Perusahaan Gas Negara (PGN), dan Dinas Pekerjaan Umum, yang sangat menggangu produktivitas pekerja. Sehingga kami menuntut Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan dan mengambil langkah-langkah proaktif untuk segera melakukan perbaikan infrastruktur dan fasilitas umum serta penertiban dalam penggunaannya.
2. Pemerintah pusat melalui Direktur PLN telah mengumumkan kenaikan tarif dasar listrik/TDL yang rencananya akan diberlakukan pada tahun 2010 ini. Dampak kenaikan TDL faktanya selalu berimbas pada semua aspek ekonomi yang diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, transportasi, biaya pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Kenaikan TDL juga mengakibatkan menurunnya daya beli masyarakat, bertambahnya angka kemiskinan, dan meningkatnya angka kriminalitas. Kami meminta Pemerintah Daerah untuk lebih memperhatikan kondisi rakyat dalam setiap pengambilan kebijakan terkait tarif dasar listrik/TDL dan segera mengadakan operasi pasar secara berkala dan transparan.
3. Kebutuhan kesehatan dan pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia dan menjadi tanggungjawab penyelenggara negara untuk menjamin setiap warga negara dari keterbelakangan ilmu akibat kemiskinan. Namun faktanya masih terjadi pembatasan bagi buruh melalui program jamsostek yang tidak mencukupi pembiayaan kesehatan buruh. Selain itu tidak seluruh pekerja dijamin dalam program jamsostek, khususnya pekerja dengan status kontrak dan outsourcing. Sehingga kami meminta Pemerintah Daerah khususnya kantor wilayah/Kanwil untuk bertanggungjawab memberi perhatian pada pemenuhan jaminan kesehatan dan pendidikan serta melakukan pengawasan dan perbaikan terhadap kondisi tersebut.
Anggota aliansi serikat pekerja atau serikat buruh Serang dan sekitarnya akan segera menkonsolidasikan massa buruh dan masyarakat jika dalam waktu dekat Pemerintah Daerah tidak mampu menunjukkan kinerja perbaikan. (EDP/20109)