Jakarta - Ratusan massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung DPR RI Jakarta, Rabu 29 Oktober 2008. Dalam aksinya HTI mendesak DPR segera mengesahkan RUU Pornografi menjadi undang-undang.
“HTI menyerukan kepada pemerintah dengan segenap jajarannya, aparat kepolisian, anggota legislative, masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia untuk menyatakan perang dan membersihkan Indonesia dari pornografi dan pornoaksi,”ujar juru bicara HTI Farid pada wartawan disela aksi.
Farid berpendapat harus ada upaya sungguh-sungguh melalui berbagai cara, baik pada tataran penyiapan perundang-undangan, penegakan hukum dan pengawasan maupun penindakan agar Indonesia benar-benar terbebas dari segala bentuk pornografi dan pornoaksi itu.
“HTI mendukung adanya UU Pornografi dengan catatan bahwa RUU tersebut benar-benar mampu menghilangkan segala bentuk pornografi dan pornoaksi, bukan sekedar mengatur apalagi malah melegalisasikannya,”kata dia.
Farid menambahkan, semua orang harus mendukung pengesahan RUU Pornografi karena aksi pornografi dan pornoaksi mengancam anak dan keluarga kita. Adanya penolakan sejumlah elemen atas pengesahan RUU Pornografi sangat disayangkan. Sebab, menurut dia, tidak ada alasan yang bisa diterima, atas dasar apa mereka menolaknya.
“Jika dikatakan akan mengancam keutuhan NKRI itu tidak benar, sebab dalam Syariat Islam sendiri masih diperbolehkan kaum non muslim untuk melakukan kegiatannya. Tidak juga perlu dikhawatirkan pengesahan RUU Pornografi akan mengancam pluralitas, itu semua hanya alasan yang dicari-cari saja,”tandasnya.
HTI, lanjutnya, juga mempertanyakan sikap sejumlah fraksi yang menolak RUU Pornografi. “Kita akan tetap mengkritisi pasal-pasal yang menurut kami bertentangan. Misalnya masalah istilah pornografi sebatas area kemaluan serta dibolehkannya pornografi dalam konteks budaya. Alasan pornografi bertentangan dengan budaya dan mengancam keutuhan NKRI adalah mengada-ada,”terang dia. (Gahar).
Mengenai Saya
- Indo Berita nusantara
- jakarta, selatan, Indonesia
- Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com
Kamis, 06 November 2008
AUR DPD PPDI-KPU PUSAT
Jakarta, Sekitar 50 massa dari Pengurus DPD Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) seluruh Indonesia berunjuk rasa menuntut pencabutan Daftar Calon Tetap (DCT) KPU atas PPDI oleh KPU Pada 4 November 2008 di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol pukul 11.00 WIB.
Pengurus PPDI pimpinan H. Mentik Budi Wiyono (Ketua Umum DPP PPDI) dan Joseph Williem Lea Wea (Sekretaris Jenderal PPDI) ketika diterima oleh Djoni (Humas dan Teknis KPU), mengatakan pihaknya mengajukan beberapa tuntutan, diantaranya:
a. Menolak DCT DPR-RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota dibawah pimpinan Ketua
Umum Drs. H. Endung Sutrisno dan Sekretaris Jenderal, Drs. V. Joes Prananto.
b. Menuntut agar KPU Pusat segera membatalkan seluruh anggota DCT DPR-RI, DPRD
Provinsi dan kabupaten/kota atas PPDI yang sudah ditetapkan 31 Oktober 2008.
b. Menuntut KPU, KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota agar mengakomodir seluruh c
calon anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota dibawah pimpinan Ketua
Umum H. Mentik Budi Wiyono dan Sekretaris Jenderal, Joseph Williem Lea Wea.
c. Menolak pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR-RI PPDI yang diajukan oleh
kepengurusan DPP PPDI dibawah kepemimpinan Drs. H. Endung Sutrisno dan Sekretaris
Jenderal, Drs. V. Joes Prananto.
d. Menolak pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR-RI PPDI yang diajukan oleh
kepengurusan DPP PPDI yang SAH dibawah kepemimpinan H. Mentik Budi Wiyono dan
Sekretaris Jenderal, Joseph Williem Lea Wea.
Dasar Hukum Keberadaan PPDI Ketua Umum H. Mentik Budi Wiyono dan Sekretaris Jenderal, Joseph Williem Lea Wea yaitu :
a. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: M-14-UM.06.08 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Sususnan Dan Personalia DPP PPDI Periode 2005-2010 dibawah
kepemimpinan H. Mentik Budi Wiyono dan Sekretaris Jenderal, Joseph Williem Lea
Wea.
b. Berita Negara No.43, Selasa 27 Mei 2008 dan SK ini tidak pernah dibatalkan atau
dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
c. Mahkamah Agung, RAbu 15 Oktober 2008. Kasasi Perdata Khusus no.686 K/Pdt.Sus
/2008. Amar : Mengabulkan Permohonan Kasasi dan Membatalkan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No.756/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel
d. Berdasarkan UU No. 2 TAhun 2008 tentang Partai Politik PAsal 26 maka Sdr. Drs.
H. Endung Sutrisno dan Sdr.Drs. V. Joes Prananto telah diberi sanksi dan
diberhentikan sebagai Anggota PPDI.
Parlindungan Hutapea (Ketua DPD PPDI Kepulauan Riau) mengatakan bahwa PPDI akan mengadakan aksi yang lebih besar dengan mengerahkan seluruh massa PPDI seandainya mereka tidak diterima oleh Ketua KPU pada Rabu, 5 November 2008. (Toni Nasution)
Pengurus PPDI pimpinan H. Mentik Budi Wiyono (Ketua Umum DPP PPDI) dan Joseph Williem Lea Wea (Sekretaris Jenderal PPDI) ketika diterima oleh Djoni (Humas dan Teknis KPU), mengatakan pihaknya mengajukan beberapa tuntutan, diantaranya:
a. Menolak DCT DPR-RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota dibawah pimpinan Ketua
Umum Drs. H. Endung Sutrisno dan Sekretaris Jenderal, Drs. V. Joes Prananto.
b. Menuntut agar KPU Pusat segera membatalkan seluruh anggota DCT DPR-RI, DPRD
Provinsi dan kabupaten/kota atas PPDI yang sudah ditetapkan 31 Oktober 2008.
b. Menuntut KPU, KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota agar mengakomodir seluruh c
calon anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota dibawah pimpinan Ketua
Umum H. Mentik Budi Wiyono dan Sekretaris Jenderal, Joseph Williem Lea Wea.
c. Menolak pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR-RI PPDI yang diajukan oleh
kepengurusan DPP PPDI dibawah kepemimpinan Drs. H. Endung Sutrisno dan Sekretaris
Jenderal, Drs. V. Joes Prananto.
d. Menolak pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR-RI PPDI yang diajukan oleh
kepengurusan DPP PPDI yang SAH dibawah kepemimpinan H. Mentik Budi Wiyono dan
Sekretaris Jenderal, Joseph Williem Lea Wea.
Dasar Hukum Keberadaan PPDI Ketua Umum H. Mentik Budi Wiyono dan Sekretaris Jenderal, Joseph Williem Lea Wea yaitu :
a. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: M-14-UM.06.08 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Sususnan Dan Personalia DPP PPDI Periode 2005-2010 dibawah
kepemimpinan H. Mentik Budi Wiyono dan Sekretaris Jenderal, Joseph Williem Lea
Wea.
b. Berita Negara No.43, Selasa 27 Mei 2008 dan SK ini tidak pernah dibatalkan atau
dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
c. Mahkamah Agung, RAbu 15 Oktober 2008. Kasasi Perdata Khusus no.686 K/Pdt.Sus
/2008. Amar : Mengabulkan Permohonan Kasasi dan Membatalkan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No.756/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel
d. Berdasarkan UU No. 2 TAhun 2008 tentang Partai Politik PAsal 26 maka Sdr. Drs.
H. Endung Sutrisno dan Sdr.Drs. V. Joes Prananto telah diberi sanksi dan
diberhentikan sebagai Anggota PPDI.
Parlindungan Hutapea (Ketua DPD PPDI Kepulauan Riau) mengatakan bahwa PPDI akan mengadakan aksi yang lebih besar dengan mengerahkan seluruh massa PPDI seandainya mereka tidak diterima oleh Ketua KPU pada Rabu, 5 November 2008. (Toni Nasution)
HTI MINTA DPR SEGERA SAHKAN RUU PORNOGRAFI
Jakarta - Ratusan massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung DPR RI Jakarta, Rabu 29 Oktober 2008. Dalam aksinya HTI mendesak DPR segera mengesahkan RUU Pornografi menjadi undang-undang.
“HTI menyerukan kepada pemerintah dengan segenap jajarannya, aparat kepolisian, anggota legislative, masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia untuk menyatakan perang dan membersihkan Indonesia dari pornografi dan pornoaksi,”ujar juru bicara HTI Farid pada wartawan disela aksi.
Farid berpendapat harus ada upaya sungguh-sungguh melalui berbagai cara, baik pada tataran penyiapan perundang-undangan, penegakan hukum dan pengawasan maupun penindakan agar Indonesia benar-benar terbebas dari segala bentuk pornografi dan pornoaksi itu.
“HTI mendukung adanya UU Pornografi dengan catatan bahwa RUU tersebut benar-benar mampu menghilangkan segala bentuk pornografi dan pornoaksi, bukan sekedar mengatur apalagi malah melegalisasikannya,”kata dia.
Farid menambahkan, semua orang harus mendukung pengesahan RUU Pornografi karena aksi pornografi dan pornoaksi mengancam anak dan keluarga kita. Adanya penolakan sejumlah elemen atas pengesahan RUU Pornografi sangat disayangkan. Sebab, menurut dia, tidak ada alasan yang bisa diterima, atas dasar apa mereka menolaknya.
“Jika dikatakan akan mengancam keutuhan NKRI itu tidak benar, sebab dalam Syariat Islam sendiri masih diperbolehkan kaum non muslim untuk melakukan kegiatannya. Tidak juga perlu dikhawatirkan pengesahan RUU Pornografi akan mengancam pluralitas, itu semua hanya alasan yang dicari-cari saja,”tandasnya.
HTI, lanjutnya, juga mempertanyakan sikap sejumlah fraksi yang menolak RUU Pornografi. “Kita akan tetap mengkritisi pasal-pasal yang menurut kami bertentangan. Misalnya masalah istilah pornografi sebatas area kemaluan serta dibolehkannya pornografi dalam konteks budaya. Alasan pornografi bertentangan dengan budaya dan mengancam keutuhan NKRI adalah mengada-ada,”terang dia. (Gahar).
“HTI menyerukan kepada pemerintah dengan segenap jajarannya, aparat kepolisian, anggota legislative, masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia untuk menyatakan perang dan membersihkan Indonesia dari pornografi dan pornoaksi,”ujar juru bicara HTI Farid pada wartawan disela aksi.
Farid berpendapat harus ada upaya sungguh-sungguh melalui berbagai cara, baik pada tataran penyiapan perundang-undangan, penegakan hukum dan pengawasan maupun penindakan agar Indonesia benar-benar terbebas dari segala bentuk pornografi dan pornoaksi itu.
“HTI mendukung adanya UU Pornografi dengan catatan bahwa RUU tersebut benar-benar mampu menghilangkan segala bentuk pornografi dan pornoaksi, bukan sekedar mengatur apalagi malah melegalisasikannya,”kata dia.
Farid menambahkan, semua orang harus mendukung pengesahan RUU Pornografi karena aksi pornografi dan pornoaksi mengancam anak dan keluarga kita. Adanya penolakan sejumlah elemen atas pengesahan RUU Pornografi sangat disayangkan. Sebab, menurut dia, tidak ada alasan yang bisa diterima, atas dasar apa mereka menolaknya.
“Jika dikatakan akan mengancam keutuhan NKRI itu tidak benar, sebab dalam Syariat Islam sendiri masih diperbolehkan kaum non muslim untuk melakukan kegiatannya. Tidak juga perlu dikhawatirkan pengesahan RUU Pornografi akan mengancam pluralitas, itu semua hanya alasan yang dicari-cari saja,”tandasnya.
HTI, lanjutnya, juga mempertanyakan sikap sejumlah fraksi yang menolak RUU Pornografi. “Kita akan tetap mengkritisi pasal-pasal yang menurut kami bertentangan. Misalnya masalah istilah pornografi sebatas area kemaluan serta dibolehkannya pornografi dalam konteks budaya. Alasan pornografi bertentangan dengan budaya dan mengancam keutuhan NKRI adalah mengada-ada,”terang dia. (Gahar).
PEMERINTAH DIMINTA BELI SAHAM PT BUMI
Jakarta -Pemerintah diminta segera membeli saham PT Bumi Resources (BUMI) melalui konsorsium BUMN. Dilepasnya saham BUMI dengan harga murah merupakan kesempatan bagi BUMN-BUMN tambang untuk menguasai BUMI sebagai perusahaan tambang batubara terbesar di Indonesia untuk menjamin ketersediaan batubara didalam negeri. Dengan demikian BUMN-BUMN tambang memiliki leverage yang besar dalam pengelolaan batu bara nasional.
Demikian dikatakan Marwan Batubara dari Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 29 Oktober 2008.
Marwan berpendapat, Pemerintah perlu melibatkan tim independent dalam pembelian saham BUMI untuk menghindari terjadinya manipulasi dan kecurangan sehingga diperoleh harga beli yang wajar dan menguntungkan bagi Negara. “Disadari,upaya pembelian saham BUMI oleh Negara dapat ditafsirkan sebagai bentuk pertolongan pemerintah terhadap kelompom Bakrie. Namun hal tersebut merupakan sesuatu yang perlu dilakukan mengingat nilai strategis BUMN bagi Negara,”ungkapnya.
Menurut Marwan, untuk menghindari terjadinya kerugian Negara akibat pembelian BUMI, sekaligus sebagai upaya transparansi dan pencegahan terjadinya praktek KKN dalam proses pembelian BUMI.
“Pemerintah harus melibatkan tim independent yang bertugas melakukan penilaian menyeluruh atas BUMI, sehingga pemerintah dapat membeli BUMI pada tingkat harga yang wajar. Karena itu pula, proses pembelian ini juga harus membuat purchase agreement yang transparan dan akuntabel,”tukas anggota DPD RI ini.
Marwan meminta Bakrie menunjukan nasionalismenya dengan memprioritaskan penawaran saham BUMI kepada Negara, bukan asing. “Jatuhnya saham BUMI kepada pihak asing apalagi dengan harga yang sangat murah merupakan bencana dan kerugian besar bagi industri pertambangan nasional,”jelasnya seraya berharap Bakrie agar menggunakan hal tersebut demi kepentingan ekonomi nasional yang jauh lebih besar,yaitu dengan mendorong terjadinya proses penjualan saham BUMI kepada Negara secara cepat dan transparan.
“Kami juga menghimbau Bakrie untuk tidak menggunakan kesempatan ini dalam rangka melakukan trik-trik bisnis demi kepentingan pribadi semata,”harapnya. (Gahar).
Demikian dikatakan Marwan Batubara dari Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 29 Oktober 2008.
Marwan berpendapat, Pemerintah perlu melibatkan tim independent dalam pembelian saham BUMI untuk menghindari terjadinya manipulasi dan kecurangan sehingga diperoleh harga beli yang wajar dan menguntungkan bagi Negara. “Disadari,upaya pembelian saham BUMI oleh Negara dapat ditafsirkan sebagai bentuk pertolongan pemerintah terhadap kelompom Bakrie. Namun hal tersebut merupakan sesuatu yang perlu dilakukan mengingat nilai strategis BUMN bagi Negara,”ungkapnya.
Menurut Marwan, untuk menghindari terjadinya kerugian Negara akibat pembelian BUMI, sekaligus sebagai upaya transparansi dan pencegahan terjadinya praktek KKN dalam proses pembelian BUMI.
“Pemerintah harus melibatkan tim independent yang bertugas melakukan penilaian menyeluruh atas BUMI, sehingga pemerintah dapat membeli BUMI pada tingkat harga yang wajar. Karena itu pula, proses pembelian ini juga harus membuat purchase agreement yang transparan dan akuntabel,”tukas anggota DPD RI ini.
Marwan meminta Bakrie menunjukan nasionalismenya dengan memprioritaskan penawaran saham BUMI kepada Negara, bukan asing. “Jatuhnya saham BUMI kepada pihak asing apalagi dengan harga yang sangat murah merupakan bencana dan kerugian besar bagi industri pertambangan nasional,”jelasnya seraya berharap Bakrie agar menggunakan hal tersebut demi kepentingan ekonomi nasional yang jauh lebih besar,yaitu dengan mendorong terjadinya proses penjualan saham BUMI kepada Negara secara cepat dan transparan.
“Kami juga menghimbau Bakrie untuk tidak menggunakan kesempatan ini dalam rangka melakukan trik-trik bisnis demi kepentingan pribadi semata,”harapnya. (Gahar).
Langganan:
Postingan (Atom)