Jakarta, Sekitar 50 massa dari Pengurus DPD Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) seluruh Indonesia berunjuk rasa menuntut pencabutan Daftar Calon Tetap (DCT) KPU atas PPDI oleh KPU Pada 4 November 2008 di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol pukul 11.00 WIB.
Pengurus PPDI pimpinan H. Mentik Budi Wiyono (Ketua Umum DPP PPDI) dan Joseph Williem Lea Wea (Sekretaris Jenderal PPDI) ketika diterima oleh Djoni (Humas dan Teknis KPU), mengatakan pihaknya mengajukan beberapa tuntutan, diantaranya:
a. Menolak DCT DPR-RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota dibawah pimpinan Ketua
Umum Drs. H. Endung Sutrisno dan Sekretaris Jenderal, Drs. V. Joes Prananto.
b. Menuntut agar KPU Pusat segera membatalkan seluruh anggota DCT DPR-RI, DPRD
Provinsi dan kabupaten/kota atas PPDI yang sudah ditetapkan 31 Oktober 2008.
b. Menuntut KPU, KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota agar mengakomodir seluruh c
calon anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota dibawah pimpinan Ketua
Umum H. Mentik Budi Wiyono dan Sekretaris Jenderal, Joseph Williem Lea Wea.
c. Menolak pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR-RI PPDI yang diajukan oleh
kepengurusan DPP PPDI dibawah kepemimpinan Drs. H. Endung Sutrisno dan Sekretaris
Jenderal, Drs. V. Joes Prananto.
d. Menolak pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR-RI PPDI yang diajukan oleh
kepengurusan DPP PPDI yang SAH dibawah kepemimpinan H. Mentik Budi Wiyono dan
Sekretaris Jenderal, Joseph Williem Lea Wea.
Dasar Hukum Keberadaan PPDI Ketua Umum H. Mentik Budi Wiyono dan Sekretaris Jenderal, Joseph Williem Lea Wea yaitu :
a. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: M-14-UM.06.08 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Sususnan Dan Personalia DPP PPDI Periode 2005-2010 dibawah
kepemimpinan H. Mentik Budi Wiyono dan Sekretaris Jenderal, Joseph Williem Lea
Wea.
b. Berita Negara No.43, Selasa 27 Mei 2008 dan SK ini tidak pernah dibatalkan atau
dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
c. Mahkamah Agung, RAbu 15 Oktober 2008. Kasasi Perdata Khusus no.686 K/Pdt.Sus
/2008. Amar : Mengabulkan Permohonan Kasasi dan Membatalkan Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No.756/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel
d. Berdasarkan UU No. 2 TAhun 2008 tentang Partai Politik PAsal 26 maka Sdr. Drs.
H. Endung Sutrisno dan Sdr.Drs. V. Joes Prananto telah diberi sanksi dan
diberhentikan sebagai Anggota PPDI.
Parlindungan Hutapea (Ketua DPD PPDI Kepulauan Riau) mengatakan bahwa PPDI akan mengadakan aksi yang lebih besar dengan mengerahkan seluruh massa PPDI seandainya mereka tidak diterima oleh Ketua KPU pada Rabu, 5 November 2008. (Toni Nasution)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar