Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, selatan, Indonesia
Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com

Jumat, 17 September 2010

BERSATULAH UMAT ISLAM


Yogyakarta 17 september 2010 Sebagai Ketua Lajnah Tsaqafiyah Hizbut Tahrir Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Ustadz Wahyudi Abu Syamil Ramadhan  menyikapi Perobekan Al-Quran yang terjadi di Amerika  antara lain Umat Islam tidak boleh hanya tinggal diam menyikapi terjadinya perobekan Al-Quran di Amerika karena Aksi tersebut telah menyakiti hati dan menghina Umat Islam dunia. Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pemimpin Negara yang penduduknya Mayoritas beragama Islam Harus mendesak pemerintah Amerika Supaya memberikan sangsi tegas berupa hukuman terhadap pelaku Penistaan Agama, Hizbut Tahrir Indonesia melakukan langkah penyadaran terhadap Umat Muslim bahwa aksi Perobekan tersebut adalah pelecehan dan penghinaan terhadap Umat muslim, dan apabila hal itu terus berlanjut Jihad Akbar tidak ada salahnya untuk segera dilakukan.Audiensi terhadap tokoh-tokoh ,DPRD dan Pimpinan-pimpinan Daerah sudah dilakukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia Supaya mereka mempunyai Sikap terhadap Aksi Perobekan Al-Quran Yang dilakukan di Amerika dan segera mengambil langkah tegas.Umat Islam harus bersatu dan Riil dibawah satu kekuatan Politik dan Khilafah Islamiyah sehingga kelemahan Umat Islam tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang anti Islam.Umat Islam Harus bersungguh-sungguh berjuang untuk mewujudkan sebuah Institusi Politik yang bisa melindungi dan bisa sebagai payung hukum dibawah Khilafah Islamiyah sehingga kejadian-kejadian penghinaan terhadap umat islam tidak terulang kembali.( CAN )

Perkembangan Rehabilitasi Kawasan Eks PLG

Palangkaraya (17/09), Perkembangan rehabilitasi kawasan eks PLG, antara lain :
 
1.  Pada awalnya CBRR (Community Based Rehabilitation and Revitalization) atau Uji Coba Rehabilitasi dan Revitalisasi berbasis Masyarakat adalah inisiatif kerja sama Kalimantan Tengah dan Belanda dalam Rangka Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PPLG), dibeberapa kawasan eks PLG juga dikelola oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS), dan kawasan transmigrasi.
 
2.  Kegiatan utama tujuan PPLG antara lain :
a.  Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa yang terfokus pada upaya rehabilitasi dan revitalisasi kawasan PPLG.
b.  Pendampingan untuk penyusunan tata ruang desa.
c.   Penyediaan bantuan dana untuk pelaksanaan kegiatan berbasis masyarakat.
d.  Penyediaan tenaga ahli untuk pencapaian butir 1, 2, dan 3 di atas.
e.  Penyusunan pembelajaran bersama.
 
 
3.  Arie Rompas (Direktur Eksekutif WALHI Provinsi Kalimantan Tengah) mengatakan antara lain:
 
a.    Dalam realisasi proses rehabilitasi kawasan ekologi  eks Proyek Lahan Gambut (Eks PLG) sejuta hektar hingga saat ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dan statusnya  dalam kondisi krisis. Upaya  rehabilitasi yang selama ini dilakukan  terancam gagal (batal)  karena aturan hukum yang sebagai dasar untuk merehabilitasi kawasan tersebut melalui Imstruksi Presiden (INPRES) Republik Indonesia, Nomor 02 tahun 2007 tidak dilaksanakan secara benar dan tidak sesuai dengan Inpres tersebut, disebabkan antara lain :
1)    Terdapat banyaknya kepentingan  proyek dan kebijakan sektoral yang masuk dalam kawasan tersebut tidak terkordinasi dan bersifat sektoral seperti kepentingan investasi,  kepentingan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan kepentingan Dunia Internasional yang terkait dengan upaya penyelamatan ekosistem gambut terkait mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Bahkan dalam berbagai upaya tersebut tidak melibatkan/mengikutsertakan   masyarakat sekitar, bahkan mengabaikan hak-hak masyarakat  yang berada di sekitar kawasan. Upaya sektoral tersebut juga tidak didukung oleh kebijakan yang terkordinasi, bahkan kebijakan yang dilakukan tidak sesuai dengan upaya rehabilitasi kawasan tersebut. 
2)    Pengelolaan kawasan yang tidak sesuai dengan tujuan utama untuk merehabilitasi kawasan tersebut, antara lain sudah diberikan ijin usaha perkebunan dan ijin lokasi kepada 23 perusahan dengan luasan mencapai 935.225 ha, dan sebagian perusahaan sudah melakukan aktivitas tanpa ijin HGU, tanpa ijin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan dan tanpa dokumen AMDAL, padahal dalam Inpres No. 2 tahun 2007 alokasi untuk budidaya perkebunan hanya diberikan ijin sebatas 10.000 ha saja.
3)    Pelanggaran yang paling terlihat adalah PT. Globalindo Agung Lestari (PT.GAL) yang  melakukan aktivitas tanpa ijin pelepasan kawasan hutan, mengambil alih lahan-lahan transmigrasi yang sudah bersertifikat dan lahan penduduk lokal di Desa Dadahup, Desa Lamunti, dan Desa Mentangai tanpa dilengkapi dokumen AMDAL, hal tersebut melanggar UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU Nomor  32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta UU Transmigrasi. Selain untuk perkebunan kelapa sawit, kawasan Eks PLG telah diterbitkan ijin kuasa petambangan  bagi 7 perusahaan yang di keluarkan oleh Bupati Kapuas.
 
b.    Terkait jangka waktu Inpres Nomor 02 Tahun 2007 yang akan berakhir pada Tahun 2011   dan tidak dipatuhinya perundang-undangan terhadap rehablitasi kawasan tersebut, merupakan salah satu  upaya yang tersitematis untuk melakukan pelemahan hukum (mall administrasi) yang bertujuan untuk melancarkan investasi perusahaan – perusahaan yang berada dikawasan tersebut.
 
c.    Sehingga hal tersebut menunjukan komitmen pemerintah yang selalu lamban dalam masalah pengurusan lingkungan serta kebijakan yang hanya  berorientasi proyek, dan bukan untuk perlindungan terhadap keberlanjutan penghidupan dan kesejahteraan rakyat yang merupakan salah satu faktor terancamnya upaya rehabilitasi. Fakta tersebut merupakan bukti  pelanggaran hukum, tetapi diabaikan tanpa adanya upaya tindakan hukum dari pemerintah.
 
d.    Dalam hal tersebut seharusnya Pemerintah bertindak cepat dan menyikapi situasi ini dengan menghentikan dan mencabut izin-izin investasi di kawasan ini, serta memulihkan kawasan ini dengan melibatkan masyarakat lokal yang sebenarnya sudah lama berinisitaif  untuk merehabilitasi kawasan tersebut berdasarkan kearifan tradisional untuk keberlanjutan penghidupan mereka. Pemerintah juga harus  memiliki komitmen yang  besar untuk merehabilitasi kawasan dengan membuat dasar hukum yang lebih tegas dan jelas, serta mengatur semua pihak terkait dalam satu badan kordinasi rehabilitasi kawasan  untuk memastikan  upaya rehabilitasi berjalan secara berkesinambungan  dan melibatkan masyarakat sekitar, serta menjamin hak-hak masyarakat sekitar atas wilayah kelolanya.
 
4.  Ewaldianson .M .Hedek .SE (Dewan Nasional AMAN Provinsi Kalimantan Tengah) mengatakan antara lain :
 
  1. Lokasi PT. GAL berada dikawasan lahan gambut, maka berdasarkan Kepres Nomor 32 Tahun 1990 sehingga kawasan tersebut harus dilindungi (dikonservasi). Tetapi selama ini banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melakukan kegiatan aktifitas perusahaan tanpa mematuhi peraturan dan perundang – undangan yang berlaku antara lain PT. GAL.
 
  1.  Pelanggaran hukum yang telah dilakukan PT. GAL antara lain :
1)    PT. GAL tidak memiliki AMDAL dan tidak memiliki Ijin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan, sehingga PT. GAL telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
2)    PT. GAL membeli tanah transmigrasi yang bersertifikat untuk dijadikan lahan inti, dengan cara memaksa warga transmigrasi menyerahkan tanah yang bersertifikat untuk dijadikan lahan plasma, bekerja sama dengan beberapa perangkat Desa untuk melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan surat palsu yang merupakan pelanggaran sesuai dengan KUHP Bab XII, Pasal 263.
3)    Menutup saluran PU / P2DR yang ada pada wilayah transmigrasi untuk dijadikan jalan, serta melakukan penanaman sawit pada bahu - bahu jalan transmigrasi, serta telah melakukan penanaman kelapa sawit tanpa memberitahukan kepada pemiliknya. dan ingin melakukan relokasi warga transmigrasi ketempat lain.
 
  1. Sehingga berdasarkan  Inpres No.2 Tahun 2007 yang ditindaklanjuti dengan Rencana Induk (Master Plan) tentang Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Eks. PLG 1 juta Hektar atas kerjasama Pemerintah Kalimantan Tengah, Pemerintah Indonesia,  dengan Pemerintah Belanda Tahun 2008, maka seharusnya Ijin Perkebunan Kelapa Sawit PT.GAL dicabut, serta seharusnya Pemerintah Kabupaten Kapuas tidak melanjutkan kerja Tim Koordinasi Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Wilayah Kabupaten Kapuas dengan Kep. Bupati Kapuas No. 129/ADPUM TAHUN 2010 di Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung dengan PT. GAL, karena PT. GAL sudah terbukti melanggar hukum.
 
  1. Seharusnya kewajiban Pemerintah untuk menegakan  hukum bukan untuk menutupi hukum maupun masalah yang terjadi, karena selama ini Pemerintah Kabupaten Kapuas terindikasi melakukan pembiaran terhadap PBS yang melanggar hukum seperti PT. GAL yang bekerja tanpa mematuhi peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
 
e.    Menghimbau kepada Pemerintah untuk tidak membiarkan pelanggaran yang dilakukan oleh PBS seperti PT.GAL, agar menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan serta per Undang – Undangan yang berlaku, dan bukan hanya masyarakat yang membawa kayu 1 – 2  M kubik untuk keperluan bangunannya sendiri yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas, tetapi seharusnya PBS yang melakukan pengerusakan hutan, merusak lingkungan yang harus ditindaklanjuti secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki lahan/tanah agar tidak menjual tanah dengan harga yang murah kepada BPS, karena hal tersebut dapat merugikan lingkungan maupun masa depan masyarakat sekitar. (Dana / Olin)

Tanggapan Gubernur Mengenai Kawasan Eks PLG

Palangkaraya (17/09), Perkembangan rehabilitasi kawasan eks PLG antara lain menanggapi 23 ijin Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berada di kawasan rehabilitasi eks PLG, selengkapnya sebagai  berikut :
Agustinus Teras Narang (Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah) mengatakan antara lain:
  1. Rehabilitasi kawasan Eks PLG merupakan kerja sama Pemerintah indonesia dan Pemerintah Belanda, untuk biaya pembuatan Masterplan Pemerintah Belanda membantu dana sebesar Rp 20 Milyar. Presiden Republik Indonesia juga telah mengadakan kesepakatan dengan Pemerintah Norwegia untuk menjadikan Provinsi Kalimantan Tengah salah satu daerah proyek karbon dan lingkungan hidup, sehingga akan sangat berpengaruh pada lingkungan dan kepada Negara lain yang telah membuat perjanjian dengan Negara Indonesia, jika kawasan Eks PLG ini tidak kelola dengan benar.
  2. Dalam pengelolaan kawasan eks PLG saat ini masih tidak secara benar dan masih banyak terjadi pelanggaran antara lain adanya ijin 23 Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang tidak sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Rehabilitasi dan Revitalisasi Eks PLG, disebabkan karena telah dilakukannya Land Clearing (pembersihan lahan) dan penanaman oleh PBS, kawasan Eks PLG juga merupakan kawasan hutan, dan dalam pemberian ijin seharusnya dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan RI. Tetapi pemberian ijin kepada PBS hanya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten antara lain Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
  3. Upaya yang akan dilakukan dalam menyelesaikan masalah tersebut antara lain meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk mencabut ijin – ijin PBS tersebut, dan kepada Pemerintah Kabupaten maupun pihak – pihak terkait yang telah memberikan ijin kepada PBS untuk mempertanggung jawabkan.