Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, selatan, Indonesia
Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com

Jumat, 17 September 2010

Tanggapan Gubernur Mengenai Kawasan Eks PLG

Palangkaraya (17/09), Perkembangan rehabilitasi kawasan eks PLG antara lain menanggapi 23 ijin Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berada di kawasan rehabilitasi eks PLG, selengkapnya sebagai  berikut :
Agustinus Teras Narang (Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah) mengatakan antara lain:
  1. Rehabilitasi kawasan Eks PLG merupakan kerja sama Pemerintah indonesia dan Pemerintah Belanda, untuk biaya pembuatan Masterplan Pemerintah Belanda membantu dana sebesar Rp 20 Milyar. Presiden Republik Indonesia juga telah mengadakan kesepakatan dengan Pemerintah Norwegia untuk menjadikan Provinsi Kalimantan Tengah salah satu daerah proyek karbon dan lingkungan hidup, sehingga akan sangat berpengaruh pada lingkungan dan kepada Negara lain yang telah membuat perjanjian dengan Negara Indonesia, jika kawasan Eks PLG ini tidak kelola dengan benar.
  2. Dalam pengelolaan kawasan eks PLG saat ini masih tidak secara benar dan masih banyak terjadi pelanggaran antara lain adanya ijin 23 Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang tidak sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Rehabilitasi dan Revitalisasi Eks PLG, disebabkan karena telah dilakukannya Land Clearing (pembersihan lahan) dan penanaman oleh PBS, kawasan Eks PLG juga merupakan kawasan hutan, dan dalam pemberian ijin seharusnya dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan RI. Tetapi pemberian ijin kepada PBS hanya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten antara lain Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
  3. Upaya yang akan dilakukan dalam menyelesaikan masalah tersebut antara lain meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk mencabut ijin – ijin PBS tersebut, dan kepada Pemerintah Kabupaten maupun pihak – pihak terkait yang telah memberikan ijin kepada PBS untuk mempertanggung jawabkan.

Tidak ada komentar: