Palangka Raya (4/8) di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berlangsung Rapat Paripurna Istimewa Pesidangan II tahun 2010 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Pengambilan Sumpah / Janji Jabatan dan Pelantikan Agustin Teras Narang sebagai Gubernur Kalimantan Tengah dan Ir Achmad Diran sebagai Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Masa Jabatan 2010-2015. Rapat dipimpin oleh R Atu Narang ( Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ) dalam pembukaannya ia mengatakan, Acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI No 81 / i tahun 2010 tanggal 30 Juli 2010, sehubungan dengan hal tersebut maka sesuai ketentuan Pasal 111 UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 102 tahun 2005 tentang pengangkatan dan pengesahan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilaksanakan dalam sidang paripurna istimewa di kantor DPRD.
Sesuai Perundang-undangan yang berlaku pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan melalui masa persiapan yang sangat menyita waktu dari setiap unsur baik Pemerintah Daerah, DPRD, KPUD, Panwas, Parpol serta seluruh masyarakat di Kalimantan Tengah, Namun dengan jerih payah itu maka tersusunlah acara pelantikan yang aman dan lancar.
DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mengharapkan kepada seluruh masyarakat se-Kalteng agar selalu mendukung visi dan misi yang dicanangkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dan meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur agar meningkatkan pelayanan dan pengabdian sepenuhnya kepada Negara dan Bangsa.
Selesai melantik Gamawan Fauzi (Menteri Dalam Negeri RI), Dalam sambutannya mengatakan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010 pasal 34/37 UU No. 32 yang berisi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Wakil Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai Koordinasi antara Instansi Pemerintah, Kantor Pemerintahan Walikota dan Kantor Kabupaten Provinsi untuk menghasilkan sinergisitas dalam pembangunan dan kemajuan dengan Pemerintah daerah.
Mendagri mengharapkan agar Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Menjalankan Fungsi Pengawasan roda pemerintahan Daerah serta meningkatkan pengatur an dan Pengawasan Hutan serta melaksanakan penyelenggaraan umum Pemerintah pusat dengan mencakup kehidupan berbangsa dan bergerak dengan menjaga dan mengamalkan Ideologi Pancasila demi keutuhan NKRI, menjaga etika jabatan, memelihara stabilitas politik yang dinamis, membangun kehidupan berdemokrasi dan menyelenggarakan Pemerintahan Daerah sesuai Undang-undang yang berlaku. (ACH)