Pandeglang (14/7/2010)
Sebelum tahap pendaftaran bagi pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati para Pemilu Kada Kab. Pandeglang tahun 2010, ada tahap verifikasi terhadap dukungan massa bagi calon dari jalur independen. Ketua Panwaslu Pandeglang Maskur, S.Hi, mengatakan bahwa dari keempat pasang Calon Bupati/Wakil Bupati Kab. Pandeglang dari jalur independen yang terdiri dari Iin Mansyur-Agus Djasir, Yoyon-Oyim, Enjat Sudrajat-Djadjat Mujahidin dan Rona-Agus Wahyu Wardana ternyata tidak berhasil melewati tahapan ini.
Para calon independen ini ternyata tidak mampu mengumpulkan batas minimal jumlah dukungan massa yang diperlukan untuk dapat mengikuti Pemilu Kada Kab. Pandeglang yaitu sebanyak 34.000 orang yang ditunjukkan dengan pengumpulan fotokopi tanpa pengenal massa pendukung tersebut.
Kegagalan para calon independen ini yang paling banyak adalah disebabkan karena adanya fotokopi tanda pengenal ganda, baik karena tanda pengenalnya digunakan lebih dari sekali oleh salah satu pasangan maupun fotokopi tanda pengenalnya juga terdapat pada pendukung pasangan calon lainnya. Juga ada yang menyertakan pendukung yang telah meninggal dunia, belum cukup umur maupun pindah atau tidak sesuai dengan alamat domisili. Banyak juga kasus yang menyertakan fotokopi tanda pengenal tanpa meminta persetujuan dari pemilik tanda pengenal tersebut.
Sementara itu Ketua KPU Kab. Pandeglang Budi Prakoso menyatakan bahwa meskipun para calon dari jalur independen gagal melewati tahap verifikasi dukungan massa, mereka tetap diijinkan untuk mengambil formulir pendaftaran untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Namun demikian, diharapkan pada saat pengembalian formulir tersebut, para calon independen juga sudah berhasil melengkapi jumlah minimal dukungan massa. Apabila pada waktu yang ditentukan tetap tidak berhasil memenuhi persyaratan tersebut, mereka tidak akan diikutkan pada tahap berikutnya yaitu verifikasi untuk penetapan calon Bupati/Wakil Bupati dalam Pemilu Kada Kab. Pandeglang 2010. (20121/andre)