Surabaya, Ibernas (20/7)
Jonaedi (Kepala Bagian Hukum dan Teknis) dalam tanggapannya tentang Coblos Ulang dan Hitung Ulang 5 Kecamatan (Bulak, Semampir, Krembangan, Rungkut dan Sukolilo) dan 2 Kelurahan (Putat Jaya dan Wiyung). KPU Provinsi Jawa Timur merupakan pengawas pelaksanaan Penghitungan ulang dan Hitung ulang sedangkan untuk teknis penyelenggaraan merupakan kewenangan KPU kota Surabaya.
“Sehubungan hal tersebut, KPU Surabaya belum melaporkan tentang kesiapanannya jelang pemungutan suara dan hitung ulang sehingga KPU Propinsi masih belum mengetahui sudah sejauh mana tahapan yang dilalui oleh KPU Wilayah” ungkapnya.
Jika memang 1 Agustus 2010 merupakan tanggal yang sudah ditetapkan sebagai tanggal pecoblosan ulang dan hitung ulang maka KPU Provinsi akan selalu siap untuk melakukan pengawasan serta membantu dalam pelaksanaan Pemilu Kada. KPU tidak akan memihak siapapun dan KPU bukan yang menentukan menang atau kalah dari seorang calon tapi dilihat dari realita lapangan.
Terkait hal tersebut, KPU Surabaya harus mempersiapkan logistik untuk pemungutan suara dan hitung ulang yang jumlahnya akan disesuaikan dengan peserta yang melaksanakannya.(20112)