Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat, Puan Maharani, dijadwalkan akan berada di Gelanggang Olahraga Remaja Kabupaten Jombang, Jawa Timur, untuk menghadiri dan memberikan pengarahan dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) PDI Perjuangan Jombang, Jumat siang (31/10).
Sedangkan dihari yang sama, pada malamnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Pramono Anung Wibowo, juga dijadwalkan akan berada di Jawa Timur untuk menghadiri dan memberikan pengarahan dalam acara Rakercab PDI Perjuangan Kabupaten Kediri, yang menurut jadwal akan dilaksanakan di Gedung Simpang Gumul, Kediri.
Demikian isi rilis yang dikirimkan DPP PDI Perjuangan kepada wartawan di Jakarta , Jumat 30 Oktober 2008.
Dijelaskan oleh Sekjen Pramono Anung, tujuan pelaksanaan dan kehadiran jajaran Pusat Partai dalam Rakercab-rakdercab PDI Perjuangan di beberapa daerah di wilayah Jawa Timur tersebut, termasuk Jombang dan Kediri, adalah bertujuan untuk lebih memperkuat soliditas dan konsolidasi internal Partai, dalam rangka memenangkan Keputusan DPP PDI Perjuangan dalam pemilihan Gubernur Jatim putaran kedua, yang mendukung pasangan Khofifah Indarparawansa dan Mudjiono atau ‘KaJi’
“Pelaksanaan Rakercab PDI Perjuangan dibeberapa daerah Jawa Timur untuk lebih menguatkan soliditas struktur, kader dan simpatisan Partai untuk mendukung pasangan ‘KaJi’ pada putaran kedua pemilihan Gubenur Jatim,” terang Sekjen. (Gahar).
Mengenai Saya
- Indo Berita nusantara
- jakarta, selatan, Indonesia
- Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com
Senin, 17 November 2008
DPR SAHKAN UU PORNOGRAFI
Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jumat 30 Oktober 2008 mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi menjadi undang-undang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pornografi, Balkan Kaplale mengatakan UU Pornografi sudah mengakomodasi berbagai masukan dari berbagai pihak. UU Pornografi sudah mengakomodir keinginan untuk memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk pelarangan pornografi anak serta citra anak dengan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana yang melibatkan anak, juga memuat perumusan sanksi pidana yang rasional dan adil sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.
“Perubahan judul yang semula RUU Tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi menjadi RUU Tentang Pornografi juga merupakan bentuk akomodasi yang diberikan Pansus,”ujarnya.
Selain itu, ujar politisi Partai Demokrat ini, perumusan definisi pornografi juga dipertegas, sehingga tidak akan menimbulkan multi interpretasi tidak bersifat diskriminasi dan tetap menghormati norma-norma yang hidup dalam masyarakat.
“Definisi pornografi yang diatur dalam UU adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat,”urainya.
Soal keikutsertaan masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi, menurut Balkan tidak mungkin dipungkiri dalam kehidupan masyarakat. “Namun harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Gahar).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pornografi, Balkan Kaplale mengatakan UU Pornografi sudah mengakomodasi berbagai masukan dari berbagai pihak. UU Pornografi sudah mengakomodir keinginan untuk memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk pelarangan pornografi anak serta citra anak dengan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana yang melibatkan anak, juga memuat perumusan sanksi pidana yang rasional dan adil sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.
“Perubahan judul yang semula RUU Tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi menjadi RUU Tentang Pornografi juga merupakan bentuk akomodasi yang diberikan Pansus,”ujarnya.
Selain itu, ujar politisi Partai Demokrat ini, perumusan definisi pornografi juga dipertegas, sehingga tidak akan menimbulkan multi interpretasi tidak bersifat diskriminasi dan tetap menghormati norma-norma yang hidup dalam masyarakat.
“Definisi pornografi yang diatur dalam UU adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat,”urainya.
Soal keikutsertaan masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi, menurut Balkan tidak mungkin dipungkiri dalam kehidupan masyarakat. “Namun harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Gahar).
PDIP DAN PDS NGAMBEK TINGGALKAN SIDANG PARIPURNA
UU Pornografi Disahkan.
Jakarta - Pengesahan UU Pornografi mendapat penolakan keras dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Fraksi PDI Perjuangan) dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (Fraksi PDS). Hal tersebut terlihat dari aksi walk out yang dilakukan kedua fraksi tersebut dalam sidang paripurna yang membahas pengesahan undang-undang tersebut. Namun aksi walk out dua fraksi tersebut tidak diindahkan Ketua DPR Agung Laksono yang langsung mengetuk palu setelah sidang paripurna menyatakan persetujuannya.
Ketua Fraksi PDS, Carol Daniel Kadang beranggapan definisi dan uraian tentang pornografi dalam RUU masih kabur dan memungkinkan terjadinya multi tafsir. “Pemberlakuan standar moral tunggal atas realitas dan politik serta budaya Indonesia yang plural adalah langkah mundur yang sangat menyedihkan. Kehadiran UU ini akan menimbulkan kesulitan besar di bidang hukum akibat munculnya kemungkinan tafsir baru atas realitas atau satu peristiwa,”kata dia.
Sedangkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya tidak akan bertanggungjawab jika ada masalah dalam pelaksanaan UU Pornografi.
“PDI-P prihatin dengan kondisi masyarakat dan daerah yang masih terpecah dengan adanya RUU Pornografi, dan belum adanya perlakuan khusus dari pansus dan pemerintah untuk menjelaskan hal-hal yang lebih baik dari kondisi saat ini,”ungkapnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum PDS, Denny Tewu pada wartawan mengatakan pihaknya ukungannya bila masyarakat akan melakukan uji materi (judicial review) UU Pornografi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “PDS akan mendukung jika ada upaya dari masyarakat untuk melakukan judicial review ke MK,” tukasnya. (Gahar)
Jakarta - Pengesahan UU Pornografi mendapat penolakan keras dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Fraksi PDI Perjuangan) dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (Fraksi PDS). Hal tersebut terlihat dari aksi walk out yang dilakukan kedua fraksi tersebut dalam sidang paripurna yang membahas pengesahan undang-undang tersebut. Namun aksi walk out dua fraksi tersebut tidak diindahkan Ketua DPR Agung Laksono yang langsung mengetuk palu setelah sidang paripurna menyatakan persetujuannya.
Ketua Fraksi PDS, Carol Daniel Kadang beranggapan definisi dan uraian tentang pornografi dalam RUU masih kabur dan memungkinkan terjadinya multi tafsir. “Pemberlakuan standar moral tunggal atas realitas dan politik serta budaya Indonesia yang plural adalah langkah mundur yang sangat menyedihkan. Kehadiran UU ini akan menimbulkan kesulitan besar di bidang hukum akibat munculnya kemungkinan tafsir baru atas realitas atau satu peristiwa,”kata dia.
Sedangkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya tidak akan bertanggungjawab jika ada masalah dalam pelaksanaan UU Pornografi.
“PDI-P prihatin dengan kondisi masyarakat dan daerah yang masih terpecah dengan adanya RUU Pornografi, dan belum adanya perlakuan khusus dari pansus dan pemerintah untuk menjelaskan hal-hal yang lebih baik dari kondisi saat ini,”ungkapnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum PDS, Denny Tewu pada wartawan mengatakan pihaknya ukungannya bila masyarakat akan melakukan uji materi (judicial review) UU Pornografi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “PDS akan mendukung jika ada upaya dari masyarakat untuk melakukan judicial review ke MK,” tukasnya. (Gahar)
Langganan:
Postingan (Atom)