UU Pornografi Disahkan.
Jakarta - Pengesahan UU Pornografi mendapat penolakan keras dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Fraksi PDI Perjuangan) dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (Fraksi PDS). Hal tersebut terlihat dari aksi walk out yang dilakukan kedua fraksi tersebut dalam sidang paripurna yang membahas pengesahan undang-undang tersebut. Namun aksi walk out dua fraksi tersebut tidak diindahkan Ketua DPR Agung Laksono yang langsung mengetuk palu setelah sidang paripurna menyatakan persetujuannya.
Ketua Fraksi PDS, Carol Daniel Kadang beranggapan definisi dan uraian tentang pornografi dalam RUU masih kabur dan memungkinkan terjadinya multi tafsir. “Pemberlakuan standar moral tunggal atas realitas dan politik serta budaya Indonesia yang plural adalah langkah mundur yang sangat menyedihkan. Kehadiran UU ini akan menimbulkan kesulitan besar di bidang hukum akibat munculnya kemungkinan tafsir baru atas realitas atau satu peristiwa,”kata dia.
Sedangkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya tidak akan bertanggungjawab jika ada masalah dalam pelaksanaan UU Pornografi.
“PDI-P prihatin dengan kondisi masyarakat dan daerah yang masih terpecah dengan adanya RUU Pornografi, dan belum adanya perlakuan khusus dari pansus dan pemerintah untuk menjelaskan hal-hal yang lebih baik dari kondisi saat ini,”ungkapnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum PDS, Denny Tewu pada wartawan mengatakan pihaknya ukungannya bila masyarakat akan melakukan uji materi (judicial review) UU Pornografi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “PDS akan mendukung jika ada upaya dari masyarakat untuk melakukan judicial review ke MK,” tukasnya. (Gahar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar