Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, selatan, Indonesia
Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com

Jumat, 27 Agustus 2010

Sidang Lanjutan Azis Bestari

Redkot, Palu (26/8) Berlangsung sidang pemeriksaan saksi untuk kasus pemalsuan surat dengan Azis Bestari (Ketua DPRD Tolitoli) sebagai terdakwa. Diketuai oleh hakim Drs. Amin Sembiring, SH,MH, I Made Pasek dan Eifian (Hakim Anggota), DK Agung Udara dan Andi Atho (Jaksa Penuntut Umum)

Sarmili (Teman di Sekolah Tehnik Daerah (STD)) mengatakan bahwa Keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) benar bahwa terdakwa ujian pada tahun 1973. Saksi masuk STD pada tahun 1970, jurusan tehnik pembangunan. Kemudian pada tahun 1974, bertemu terdakwa di Sekolah Tehnik Mesin (STM) di makasar. Saksi melihat papan pengumuman kelulusan bersama Ruhmin Djafar dan mengetahui bahwa terdakwa tidak lulus, karena tidak ada nomor dan nama terdakwa di papan pengumuman.

Ruhmin Djafar (Teman di STD) mengatakan bahwa Bersekolah di STD selama 4 tahun dan mengikuti ujian pada tahun 1973 bersama dengan terdakwa. Saksi lupa pernah tinggal kelas atau tidak karena sudah 30 tahun yang lalu. Saksi masuk STD tahun 1971, jurusan tehnik mesin.

Abdul Khadir (Mantan Ketua KPUD Tolitoli 2003-2008) mengatakan bahwa Terdakwa mengajukan persyaratan untuk pemilihan legislatif (pileg) tahun 2004 dan pilkada tahun 2005. Surat Keterangan Lulus (SKL) disamakan dengan ijazah dan oleh KPU dinyatakan sah. Pada pileg pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Pada pileg hanya melampirkan ijazah yg terakhir. Sedangkan pada pilkada wajib melampirkan ijazah dari sd-sma. Pada waktu itu saksi belum mengenal terdakwa. Pada pileg 2004, terdakwa tidak lolos menjadi caleg karena masih berstatus PNS. Pada pilkada 2005, lolos persyaratan tapi tidak terpilih menjadi bupati.

H. Mahmud Daud (Anggota KPUD Tolitoli) mengatakan bahwa SKL dilegalisir oleh kepala dinas pendidikan dan memenuhi syarat. Saksi tidak melihat surat asli hanya berupa fotokopinya saja. Pada pileg 2004,terdakwa tidak lolos menjadi caleg, karena masih berstatus PNS. Pada pilkada 2005, lolos persyaratan tapi tidak terpilih menjadi bupati. KPUD tidak memiliki kewenangan membatalkan surat tersebut.

Andi Akhtas (Anggota KPUD Tolitoli) mengatakan bahwa Pilkada tahun 2005, semua bakal calon menyerahkan berkas administrasi yang kemudian dikumpulkan dan diperiksa oleh ketua KPUD. Pada saat itu, terdakwa mencantumkan ijazah / surat pengganti ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang, maka SKL tersebut dinyatakan sah oleh KPUD. Saksi melakukan kroscek terhadap syarat pencalonan, kemudian diplenokan. KPUD tetap mengesahkan terdakwa sebagai cabup. KPUD tidak meminta surat / ijazah aslinya.

Suharman (Mantan wartawan Tolitoli Pos dan LSM Tolitoli) mengatakan bahwa SKL terdapat hal yang meragukan, kemudian saksi menganalisa SKL tersebut sebelum diserahkan ke KPUD. Hasil analisanya adalah tidak terdapat nomor kode ijazah pada SKL. Saksi menganalisa menggunakan metode wawancara dan Tidak ada yang menyuruh saksi memeriksa SKL tersebut, hanya kebetulan memeriksa SKL dari terdakwa. Terdapat kerancuan pada BAP, yakni tertulis sebagai anggota LSM tetapi mengaku sebagai wartawan dari Tolitoli Pos pada saat pengadilan berlangsung. Saksi sempat menuangkan masalah SKL ini ke dalam sebuah tulisan bersama tim wartawan.

Azis bestari (Terdakwa / Ketua DPRD Tolitoli) mengatakan bahwa Keberatan terhadap keterangan saksi H. Mahmud Daud, karena terdakwa sudah lolos menjadi caleg, tetapi Bupati Tolitoli menarik surat pemberhentian PNS. Maka KPU mengeluarkan surat pembatalan caleg.

Drs. Amin Sembiring, SH,MH (Ketua Majelis Hakim) mengatakan bahwa Saksi agar memberikan keterangan yang jelas dan jangan mereka-reka karena hanya akan menimbulkan kebingungan. Saksi Ruhmin Djafar dan Sarmili seangkatan tapi berbeda tahun masuknya. Kemudian terdapat kerancuan karena saksi Sarmili dapat bertemu terdakwa di makasar thn 1974, padahal pada tahun 1973 terdakwa tidak lulus. Keterangan dari saksi Sarmili ikut berubah ketika pertanyaan dari hakim berubah. Saksi Sarmili pada sidang sebelumnya akan membawa rapor, tapi sekarang rapor tersebut tidak jelas keberadaannya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 2 september 2010. (WIN)

Sidang Putusan Korupsi KPU Kota Palu

Redkot, Palu (26/8) berlangsung sidang putusan untuk kasus korupsi dengan Drs. Gamal Lapagau (Mantan Sekretaris KPU Kota Palu) dan Amran Bakir Nai (Mantan Ketua KPU Kota Palu) sebagai terdakwa. Diketuai oleh Hakim Drs. Amin Sembiring, SH,MH, I Made Pasek dan Eifian (Hakim Anggota), L. B. Hamka (Jaksa Penuntut Umum)

Drs. Amin Sembiring, SH,MH (Ketua Majelis Hakim) memutuskan vonis Drs. Gamal Lapagau dan Amran Bakir Nai pidana 1 tahun kurungan atas penyalahgunaan dana dan korupsi secara bersama-sama sebesar 210 juta untuk DPS, DPS perbaikan dan DPT. Denda sebesar 50 juta atau 3 bulan kurungan dan wajib membayarkan uang pengganti sebesar 40.450.000 atau 2 bulan kurungan. Memberikan waktu kepada terdakwa untuk berpikir selama 7 hari, bila lewat dari jangka waktu tersebut maka dinyatakan menerima vonis. (WIN)