Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, selatan, Indonesia
Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com

Senin, 16 Agustus 2010

Tanggapan Jamaah Anshorut Tauhid Banten Terkait Penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir

Serang - Jamaah Anshorut Tauhid/JAT Banten tidak menerima tindakan penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir oleh Densus 88 terkait terorisme yang terkesan kurang sopan dan tidak menggunakan prosedur penangkapan yang semestinya. Sekretaris Jamaah Anshorut Tauhid/JAT Banten Rusdi mengatakan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir ditangkap dijalan setelah melakukan ceramah di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat oleh Densus 88, yang seolah-olah sedang melakukan operasi pekat saja.
JAT Banten tidak setuju kalau Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dituduh terlibat dalam perencanaan, pelatihan dan tindakan aksi teror, karena dalam ceramah-ceramahnya beliau selalu mengatakan tidak setuju dengan tindakan bom di negara seperti Indonesia. Penangkapan ini tidak lepas dari upaya pengalihan berbagai isu terhadap kasus yang menimpa di Pemerintahan. Jadi tidak benar jika penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tidak ada urusan dengan politik dan agama.
Selama ini perjalanan dakwah Ustadz Abu Bakar Ba’asyir ke Banten, dananya selalu dikeluarkan/ditanggung oleh JAT Banten; jadi tidak mungkin Ustadz Abu Bakar Ba’asyir mendanai/membiayai pelatihan kegiatan terorisme di Aceh.
JAT Banten juga telah melakukan koordinasi dengan ormas-ormas Islam dan pondok Pesantren di Banten untuk meyakinkan bahwa penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir hanya rekayasa dan merupakan bentuk kedzaliman yang dilakukan oleh Pemerintah. Selain itu, juga melakukan kegiatan meminta doa kepada para Kyai/Ulama untuk pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Kegiatan ini terus berjalan dan terus terkoordinasi sejak penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. (20109)

Persiapan Pemilukada Sigi


Palu, Sulteng (12/8) Yahdi Basma (Anggota KPU Propinsi Sulawesi Tengah) mengatakan bahwa Tahapan pemilihan gubernur baru sampai pada pembuatan Panitia Adhoc di setiap PPK dan PPS. Setelah pada hari Senin (9 Agustus 2010) telah diadakan rapat sosialisasi DP4.

Mengenai Pemilukada Sigi, KPU Sigi masih dalam tahap pembentukan, di bawah pengawasan KPU Donggala. Tahapan pembentukan KPU Sigi sudah menyeleksi calon anggota sampai pada 10 besar, akan tetapi KPU Propinsi Sulawesi Tengah belum menerima laporannya. Mengenai kasus Ali Hanafie, KPU akan tetap melanjutkan tahapan. Pemilukada Sigi tetap akan berlangsung dan tidak dapat ditunda.

Adapun Patrisia Lamarauna (Anggota KPU Propinsi Sulawesi Tengah Koordinator Wilayah Sigi) mengenai Pemilukada Sigi. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sigi berjumlah 147.665 orang, dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 494 buah yang tersebar di 15 Kecamatan.

Tahapannya sudah sampai pada pengadaan logistik berupa surat suara, surat panggilan dan c6. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 2010 akan dimulai kampanye dari masing-masing kandidat. Sebelumnya sudah ada penetapan dan pengundian calon Bupati. Dari keenam calon tersebut, ada 1 pasangan yang berasal dari calon independen.

Untuk pasangan Cabup yang tidak lolos verifikasi disebabkan oleh tidak memenuhi syarat dari dukungan partai yang duduk di kursi DPRD Sigi. Mengenai putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak akan membuat pemilukada Sigi mundur dari jadwal. Hanya konflik, bencana alam dan perang yang dapat menghentikan tahapan pemilukada.

Sidang Pemalsuan Surat Azis Bestari

Palu, Sulteng (12/8) Pengadilan Negeri Palu berlangsung sidang pemeriksaan saksi untuk kasus pemalsuan surat dengan Aziz Bestari (Ketua DPRD Tolitoli) sebagai terdakwa. Diketuai oleh Hakim Heru Purnomo, I Made Pasek dan Eifian (Hakim Anggota), Zainal (Penuntut Umum),

Ruhmin Djafar (Saksi Pertama/Teman di STM) dalam kesaksiannya mengatakan Saksi masuk STM pada tahun 1970, kemudian melaksanakan ujian kelulusan tahun 1973. Saksi baru bertemu terdakwa tahun 1978/79. Saksi tidak pernah melihat surat keterangan sebelum tanggal 25 mei 2009. Tidak mengetahui apakah tanda tangan yang tertera di surat tersebut palsu atau tidak.

Sutarno (Saksi Kedua) dalam kesaksiannya mengatakan Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Tolitoli (2002-2008), saksi memang mengesahkan ijazah terdakwa karena telah memenuhi syarat. Heru Purnomo (Hakim Ketua) mengatakan Sidang ditunda sampai pada tanggal 19 Agustus 2010, karena saksi tidak bisa hadir pada hari ini. Saksi yang akan diperiksa pada hari Kamis minggu depan adalah Syamsudin Suro.

Sosialisasi Undang – Undang Dasar 1945 di Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah


Palangka Raya (13/8), di Gedung Eks Rumah Makan Ny. Rusidah, Jl. Tambun Bungai, Kota Palangka Raya, Kalteng berlangsung acara sosialisi Undang – Undang Dasar 1945, kerjasama antara MPR – RI dengan JARI Indonesia Kalteng dan dihadiri sekitar 100 orang diantaranya Hang Ali Saputra Syah Pahan, SH (Anggota MPR - RI), Herry Musthafa (Koordinator JARI Indonesia Kalteng), Imam Mardani, Delta, John Person (Dosen Hukum Universitas Palangkaraya), BEM Universitas Palangkaraya, LSM WALHI, LSM Safe Our Borneo, dan Aliansi Masarakat Adat Nusantara.  Hang Ali Saputra Syah Pahan, SH (Anggota MPR - RI), dalam acara tersebut mengatakan antara lain : 
a.         Adanya kegiatan Sosialisasi Undang – Undang Dasar 1945 untuk upaya pembelajaran bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan yang memadai tentang konstitusi, tentang dinamika ketatanegaraan yang dapat menumbuhkan sikap dan perilaku masyarakat sehingga bisa berguna untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini maupun dimasa yang akan datang, karena selama ini masyarakat hanya mengetahui Undang – Undang Dasar 1945 dan belum memahamina secara baik dan benar. Adapun jenis Keputusan MPR yang harus disosialisasikan antara lain :
1)        Perubahan dan Penetapan Undang – Undang Dasar 1945
2)        Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3)        Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat 
b.        Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan kewenangan dan kewajiban Ketua MPR – RI dengan cara membentuk TIM Kerja MPR yang dilakukan setiap 3 bulan dalam setahun.
 Herry Musthafa (Koordinator JARI Indonesia Kalteng) juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi berguna untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang pemahaman konstitusi,  pemahaman ketatanegaraan, dan pengetahuan dalam proses – proses perubahan Undang – Undang Dasar 1945. kegiatan tersebut merupakan fungsi dan tugas anggota MPR. ( Dana & Olin )