Palu, Sulteng (12/8) Pengadilan Negeri Palu berlangsung sidang pemeriksaan saksi untuk kasus pemalsuan surat dengan Aziz Bestari (Ketua DPRD Tolitoli) sebagai terdakwa. Diketuai oleh Hakim Heru Purnomo, I Made Pasek dan Eifian (Hakim Anggota), Zainal (Penuntut Umum),
Ruhmin Djafar (Saksi Pertama/Teman di STM) dalam kesaksiannya mengatakan Saksi masuk STM pada tahun 1970, kemudian melaksanakan ujian kelulusan tahun 1973. Saksi baru bertemu terdakwa tahun 1978/79. Saksi tidak pernah melihat surat keterangan sebelum tanggal 25 mei 2009. Tidak mengetahui apakah tanda tangan yang tertera di surat tersebut palsu atau tidak.
Sutarno (Saksi Kedua) dalam kesaksiannya mengatakan Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Tolitoli (2002-2008), saksi memang mengesahkan ijazah terdakwa karena telah memenuhi syarat. Heru Purnomo (Hakim Ketua) mengatakan Sidang ditunda sampai pada tanggal 19 Agustus 2010, karena saksi tidak bisa hadir pada hari ini. Saksi yang akan diperiksa pada hari Kamis minggu depan adalah Syamsudin Suro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar