Palangka Raya (13/8), di Gedung Eks Rumah Makan Ny. Rusidah, Jl. Tambun Bungai, Kota Palangka Raya, Kalteng berlangsung acara sosialisi Undang – Undang Dasar 1945, kerjasama antara MPR – RI dengan JARI Indonesia Kalteng dan dihadiri sekitar 100 orang diantaranya Hang Ali Saputra Syah Pahan, SH (Anggota MPR - RI), Herry Musthafa (Koordinator JARI Indonesia Kalteng), Imam Mardani, Delta, John Person (Dosen Hukum Universitas Palangkaraya), BEM Universitas Palangkaraya, LSM WALHI, LSM Safe Our Borneo, dan Aliansi Masarakat Adat Nusantara. Hang Ali Saputra Syah Pahan, SH (Anggota MPR - RI), dalam acara tersebut mengatakan antara lain :
a. Adanya kegiatan Sosialisasi Undang – Undang Dasar 1945 untuk upaya pembelajaran bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan yang memadai tentang konstitusi, tentang dinamika ketatanegaraan yang dapat menumbuhkan sikap dan perilaku masyarakat sehingga bisa berguna untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini maupun dimasa yang akan datang, karena selama ini masyarakat hanya mengetahui Undang – Undang Dasar 1945 dan belum memahamina secara baik dan benar. Adapun jenis Keputusan MPR yang harus disosialisasikan antara lain :
1) Perubahan dan Penetapan Undang – Undang Dasar 1945
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
b. Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan kewenangan dan kewajiban Ketua MPR – RI dengan cara membentuk TIM Kerja MPR yang dilakukan setiap 3 bulan dalam setahun.
Herry Musthafa (Koordinator JARI Indonesia Kalteng) juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi berguna untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang pemahaman konstitusi, pemahaman ketatanegaraan, dan pengetahuan dalam proses – proses perubahan Undang – Undang Dasar 1945. kegiatan tersebut merupakan fungsi dan tugas anggota MPR. ( Dana & Olin )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar