JAKARTA (12/8) Mahfud MD (Ketua Mahkamah Konstitusi /MK) mengakui dari seluruh perkara sengketa pemilukada yang ditangani MK, putusan terkait perkara pemilukada Kabupaten Kota Waringin Barat merupakan putusan yang sulit. Alasannya, di sana hanya ada dua pasangan calon. Sedang MK menilai dan memutuskan salah satu pasang calon terbukti berbuat curang dan harus diskualifikasi. Oleh karena itu, calon satunya dinyatakan sebagai pemenang, karena tidak mungkin dilakukan pemungutan suara ulang karena hanya tinggal satu pasang calon. “ kalau diulang kembali, yang satu sudah dibatal kan, dan tidak mungkin di ikut sertakan lagi. Oleh karena itu, menurutnya, Majelis Hakim Konstitusi langsung menetapkan pemenang Pilkada Kabupaten Kota Waringin Barat. Mahfud menjelaskan, hal tersebut merupakan pilihan yang terbaik. “Itu pilihan yang terbaik,” kata Mahfud
Putusan sengekata pemilukada Kobar, menuai protes massa yang menamakan dirinya Forum Warga Kalimantan Tengah Se-Jabodetabek & Generasi Pembaruan Indonesia (Genpi). Massa memprotes putusan MK 45/PHPU.DVIII/2010 soal Pilkada Kobar. Massa juga mendesak agar KPU Kobar tidak melantik pasangan H Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan tetap melantik pasangan H Sugianto-Eko Sumarno sebagai bupati-wakil bupati Kobar.
Kata H Masliansyah Ketua Forum Warga Kalteng & Genpi saat berdemo di depan gedung MK beberapa waktu lalu mengatakan sangat menyesalkan putusan ini. Pihaknya beranggapan, keputusan MK dalam putusan Pilkada Kobar melanggar azas penyelenggaraan peradilan dimana dalam putusannya MK mengabulkan sejumlah hal yang tidak dituntut pemohon. (Ilh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar