Indoberitanusantara, Kendari, sekitar 50 orang aksi unjukrasa di depan eks MTQ dari seluruh BEM Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan, menuntut undang-undang BHP dipimpin oleh Munir (Korlap Fakultas Hukum Unhalu), dalam orasinya, mengatakan “Dari rejim boneka yang satu sampai bergantian dengan rejim boneka lainnya di negeri ini, upaya komersialisasi pendidikan semakin deras. Rejim lebih memilih tunduk pada kesepakatan dengan instrument imperialis dari pada memenuhi kebutuhan rakyat atas pendidikan.(25/6)
Deretan panjang perampokan hak rakyat pada medio abad 20an atas pendidikan dimulai dalam kesepakatan untuk kucuran hutang (Letter of Intent/LOI) dari dana Internasional Monetery Found (IMF) tahun 1999, terdapat kesepakatan bahwa pemerintah harus mencabut subsidi untuk pendidikan dan kesehatan. Hal ini yang membuat masyarakat menanggung biaya pendidikan dan kesehatan terlalu mahal diluar kemampuan mayoritas penduduk Indonesia. Padahal jelas dalam UUD 1945 pasal 31 bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD.
Melalui Bank Dunia (World Bank/WB), pemerintah Indonesia telah mendapatkan kucuran dana hutang 114,54 dollar AS untuk membiayai program Indonesia Managing Higher Education For Relevance And Efficiency (IMHERE) yang disepakati bulan juni 2005 dan berakhir 2011. Dimana program tersebut bertujuan untuk mewujudkan otonomi perguruan tinggi, efiensi dan relevan perguruan tinggi dengan kebutuhan pasar. Karna Bank Dunia menganggap anggaran pendidikan terlalu banyak menyedot anggaran di APBN, sehingga harus dipaksa subsidinya, pemangkasan tersebut meliputi juga anggaran untuk guru dan dosen.
Selain itu sejak tahun 2001 pemerintahan Indonesia telah meratifikasi kesepakatan bersama tentang perdagangan jasa (General Agreement On Trade And Service/GATS) Oraganisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO) dimana pendidikan dimasukan menjadi salah satu dari 16 komoditas (barang dagangan). Dengan demikian para investor kemudian bisa menanamkan investasinya di sector pendidikan (terutama untuk pendidikan tinggi).
Selanjutnya pemerintah melakukan kerjasama dengan Asian Development Bank (ADB), tentang Hinger Education Project dengan total hutang 102,6 million dollar AS mulai tahun 1993 sampai 2001 bantuan tersebut diberikan untuk enam kampus PTN dan 11 kampus PTS di Indonesia. Misi dari kerjasama tersebut sama persis dengan program World Bank yaitu tentang Efisiensi dan relevansi perguruan tinggi, kebijakan tersebut sesungguhnya mengukuhkan otonomi terhadap kampus.
Demikian juga hutang yang diberikan oleh Islamic development Bank (IDB), kesepakatan-kesepakatan yang dibuat dengan kampus tetaplah mengedepankan otonomi perguruan tinggi. Kesepakatan IDB ini banyak terjalin dengan kampus islam negeri (UIN), hampir seluruh kampus UIN di Indonesia. Bukti konkrit dari perjanjian ini adalah ditetapkannya kampus sebagai Badan Layanan Umum (BLU), yang kebijakannya ditetapkan oleh pemerintahan SBY-Kalla lewat undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan Negara dan PP No. 23 tentang tata kelola Badan Layanan Umum”.
Dalam menyatakan sikapnya Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pendidikan mengatakan “Meminta kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menyatakan sikap segera mencabut Undang-undang No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang telah menjadi gerbang komersialisasi dunia pendidikan dan yang kedua “Ciptakan ilmiah, demokratis dan bervisi kerakyatan”. (komenk)
Mengenai Saya
- Indo Berita nusantara
- jakarta, selatan, Indonesia
- Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com
Kamis, 25 Juni 2009
DEMO MAHASISWA ANTI KORUPSI SULTRA (MAK-SULTRA)
INDOBERITANUSANTARA, KENDARI-Mendesak agar Kejati Sultra segera menyelesaikan kasus pekerjaan Pelabuhan Ereke yang melibatkan Darwin Kunu (Kepala Dinas Perhubungan Buton Utara) dan La Samba (Pimpinan Proyek).Rabu (24/06)
La Ode Andri Lasora (Korlap), mengatakan ”dalam rangka penegakkan supermasi hukum di NKRI perlu adanya komitmen yang kita bangun secara bersama-sama. Untuk mengefektifitaskan persoalan tersebut, harus secara proporsional keterlibatan dari pada seluruh stakeholders yang ada di Indonesia khususnya di Sultra. Dalam pemberantasan KKN, kejaksaan adalah salah satu lembaga pemberantasan korupsi dan masyarakat adalah garda yang melegitimasi kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi”.
”Sesuai hasil investigasi MAK-SULTRA bahwa sebuah proses pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di NKRI gambaran pekerjaan proyek di Kab.Buton Utara pada pekerjaan pembangunan Pelabuhan Ereke Rp. 800.000.000,- dilakukan dengan proses swakelola dan diakui oleh Kepala Dinas Perhubungan Buton Utara (Darwin Kunu) dengan alasan bencana alam namun menurut pemahaman masyarakat Buton Utara di Ereke tidak pernah terjadi bencana alam dan kemudian pada pekerjaan proyek tersebut tidak dicantumkan papan proyek sehingga tidak diketahui sebenarnya hal tersebut kapan dimulai sampai akhir pekerjaan, beberapa anggaran pekerjaan dan siapa yang mengerjakan”.
”Bahkan diperjelas dengan hasil investigasi dari Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Tenggara di lokasi pekerjaan proyek jembatan Ereke bahwa pada lokasi proyek tidak dicantumkan papan proyek, yang lebih rancu lagi ketika kami menyampaikan hal ini dikejaksaan malah kami hanya diberikan janji bahwa kejaksaan belum pernah turun di Buton Utara (Ereke) sehingga pihak perhubungan Buton Utara mengulangi perbuatannya dengan melakukan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 yaitu pada belanja pengadaan Speed Boat anggarannya Rp. 1.247.500.000,- dilakukan langsung bukan dengan cara proses tender dan perlu diketahui bahwa barngnya sudah berada di Buton Utara sebanyak 1 unit, kami MAK-SULTRA menyatakan bahwa kejaksaan tidak serius dalam menangani kasus korupsi di Sultra.
”Agus Cipto, SH (Kasi Pidum Kejati Sultra), yang menerima para pengunjukrasa, mengatakan ”bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kasi Intel Kejari Raha, untuk mengetahui sampai sejauh mana penanganan masalah proyek jembatan, sekaligus pengadaan Speed Boat, untuk selanjutnya kami akan turun lapangan. Saya kira Kejari Raha tidak akan menutup mata terkait masalah ini karena selalu dipantau oleh Kejati Sultra. (komenk)
La Ode Andri Lasora (Korlap), mengatakan ”dalam rangka penegakkan supermasi hukum di NKRI perlu adanya komitmen yang kita bangun secara bersama-sama. Untuk mengefektifitaskan persoalan tersebut, harus secara proporsional keterlibatan dari pada seluruh stakeholders yang ada di Indonesia khususnya di Sultra. Dalam pemberantasan KKN, kejaksaan adalah salah satu lembaga pemberantasan korupsi dan masyarakat adalah garda yang melegitimasi kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi”.
”Sesuai hasil investigasi MAK-SULTRA bahwa sebuah proses pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di NKRI gambaran pekerjaan proyek di Kab.Buton Utara pada pekerjaan pembangunan Pelabuhan Ereke Rp. 800.000.000,- dilakukan dengan proses swakelola dan diakui oleh Kepala Dinas Perhubungan Buton Utara (Darwin Kunu) dengan alasan bencana alam namun menurut pemahaman masyarakat Buton Utara di Ereke tidak pernah terjadi bencana alam dan kemudian pada pekerjaan proyek tersebut tidak dicantumkan papan proyek sehingga tidak diketahui sebenarnya hal tersebut kapan dimulai sampai akhir pekerjaan, beberapa anggaran pekerjaan dan siapa yang mengerjakan”.
”Bahkan diperjelas dengan hasil investigasi dari Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Tenggara di lokasi pekerjaan proyek jembatan Ereke bahwa pada lokasi proyek tidak dicantumkan papan proyek, yang lebih rancu lagi ketika kami menyampaikan hal ini dikejaksaan malah kami hanya diberikan janji bahwa kejaksaan belum pernah turun di Buton Utara (Ereke) sehingga pihak perhubungan Buton Utara mengulangi perbuatannya dengan melakukan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 yaitu pada belanja pengadaan Speed Boat anggarannya Rp. 1.247.500.000,- dilakukan langsung bukan dengan cara proses tender dan perlu diketahui bahwa barngnya sudah berada di Buton Utara sebanyak 1 unit, kami MAK-SULTRA menyatakan bahwa kejaksaan tidak serius dalam menangani kasus korupsi di Sultra.
”Agus Cipto, SH (Kasi Pidum Kejati Sultra), yang menerima para pengunjukrasa, mengatakan ”bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kasi Intel Kejari Raha, untuk mengetahui sampai sejauh mana penanganan masalah proyek jembatan, sekaligus pengadaan Speed Boat, untuk selanjutnya kami akan turun lapangan. Saya kira Kejari Raha tidak akan menutup mata terkait masalah ini karena selalu dipantau oleh Kejati Sultra. (komenk)
Kunjungan cawapres Prabowo ke Kab. Gresik
IBN-Hari ini (24/06/09), cawapres Prabowo Subiakto melakukan kunjungan ke Kab. Gresik. Setibanya di Gresik, cawapres Prabowo Subiakto melakukan ziarah ke makan Sunan Giri. Di salah satu makam Wali Songo ini, para pedagang dan warga yang dating berkesempatan untuk bersalaman dengan pasangan Megawati Soekarnoputri dalam Pilpres mendatang.
Selain melakukan ziarah, cawapres Prabowo Subiakto juga bertemu dengan para simpatisannya di Gedung Klinik Konsultasi Bisnis Kawasan Bunder Cerme Gresik. Terdapat sekitar 1000 orang simpatisan PDIP, Gerindra dan partai pendukung lainnya yang datang memenuhi gedung tersebut.
Dalam pertemuan terbatas tersebut, cawapres Prabowo mengatakan “ Sistem ekonomi yang sekarang merupakan sistem ekonomi yang keliru karena banyak kekayaan Indonesia yang lari ke luar negeri, sehingga diperlukan adanya perubahan”
“Selain itu pemerintah akan menjual BUMN karena dianggap tidak efisien, padahal seharusnya pemerintah bukan menjual BUMN, tetapi menjadikan BUMN tersebut menjadi efisien” ujarnya
Prabowo juga mengungkapkan bahwa hanya pasangan capres-cawapres Mega-Prabowo lah yang berani menandatangani kontrak politik dengan para nelayan, petani, mahasiswa dan buruh.(rm)
Selain melakukan ziarah, cawapres Prabowo Subiakto juga bertemu dengan para simpatisannya di Gedung Klinik Konsultasi Bisnis Kawasan Bunder Cerme Gresik. Terdapat sekitar 1000 orang simpatisan PDIP, Gerindra dan partai pendukung lainnya yang datang memenuhi gedung tersebut.
Dalam pertemuan terbatas tersebut, cawapres Prabowo mengatakan “ Sistem ekonomi yang sekarang merupakan sistem ekonomi yang keliru karena banyak kekayaan Indonesia yang lari ke luar negeri, sehingga diperlukan adanya perubahan”
“Selain itu pemerintah akan menjual BUMN karena dianggap tidak efisien, padahal seharusnya pemerintah bukan menjual BUMN, tetapi menjadikan BUMN tersebut menjadi efisien” ujarnya
Prabowo juga mengungkapkan bahwa hanya pasangan capres-cawapres Mega-Prabowo lah yang berani menandatangani kontrak politik dengan para nelayan, petani, mahasiswa dan buruh.(rm)
Langganan:
Postingan (Atom)