INDOBERITANUSANTARA, KENDARI-Mendesak agar Kejati Sultra segera menyelesaikan kasus pekerjaan Pelabuhan Ereke yang melibatkan Darwin Kunu (Kepala Dinas Perhubungan Buton Utara) dan La Samba (Pimpinan Proyek).Rabu (24/06)
La Ode Andri Lasora (Korlap), mengatakan ”dalam rangka penegakkan supermasi hukum di NKRI perlu adanya komitmen yang kita bangun secara bersama-sama. Untuk mengefektifitaskan persoalan tersebut, harus secara proporsional keterlibatan dari pada seluruh stakeholders yang ada di Indonesia khususnya di Sultra. Dalam pemberantasan KKN, kejaksaan adalah salah satu lembaga pemberantasan korupsi dan masyarakat adalah garda yang melegitimasi kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi”.
”Sesuai hasil investigasi MAK-SULTRA bahwa sebuah proses pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di NKRI gambaran pekerjaan proyek di Kab.Buton Utara pada pekerjaan pembangunan Pelabuhan Ereke Rp. 800.000.000,- dilakukan dengan proses swakelola dan diakui oleh Kepala Dinas Perhubungan Buton Utara (Darwin Kunu) dengan alasan bencana alam namun menurut pemahaman masyarakat Buton Utara di Ereke tidak pernah terjadi bencana alam dan kemudian pada pekerjaan proyek tersebut tidak dicantumkan papan proyek sehingga tidak diketahui sebenarnya hal tersebut kapan dimulai sampai akhir pekerjaan, beberapa anggaran pekerjaan dan siapa yang mengerjakan”.
”Bahkan diperjelas dengan hasil investigasi dari Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Tenggara di lokasi pekerjaan proyek jembatan Ereke bahwa pada lokasi proyek tidak dicantumkan papan proyek, yang lebih rancu lagi ketika kami menyampaikan hal ini dikejaksaan malah kami hanya diberikan janji bahwa kejaksaan belum pernah turun di Buton Utara (Ereke) sehingga pihak perhubungan Buton Utara mengulangi perbuatannya dengan melakukan proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 yaitu pada belanja pengadaan Speed Boat anggarannya Rp. 1.247.500.000,- dilakukan langsung bukan dengan cara proses tender dan perlu diketahui bahwa barngnya sudah berada di Buton Utara sebanyak 1 unit, kami MAK-SULTRA menyatakan bahwa kejaksaan tidak serius dalam menangani kasus korupsi di Sultra.
”Agus Cipto, SH (Kasi Pidum Kejati Sultra), yang menerima para pengunjukrasa, mengatakan ”bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kasi Intel Kejari Raha, untuk mengetahui sampai sejauh mana penanganan masalah proyek jembatan, sekaligus pengadaan Speed Boat, untuk selanjutnya kami akan turun lapangan. Saya kira Kejari Raha tidak akan menutup mata terkait masalah ini karena selalu dipantau oleh Kejati Sultra. (komenk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar