Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, selatan, Indonesia
Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com

Jumat, 30 Juli 2010

JGW Desak Kejati Segera Ungkap Kasus yang Melibatkan Sri Purnomo

JOGJA - Sejumlah aktivis Jogjakarta Goverment Watch (JGW) dan warga Sleman kemarin (29/7) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ. Massa membawa spanduk dan poster bertuliskan desakan agar kasus yang melibatkan Sri Purnomo (SP) segera diungkap. Antara lain kasus ijin illegal penambangan di Candibinangun Pakem, penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan APBD 2010 untuk kegiatan kampanye SP pada pemilukada
Koordinator aksi Muhammad Dadang Iskandar menyatakan Sri Purnomo telah menyalahgunakan dana alokasi desa (ADD) dan APBD untuk kepentingan pemenangan pemilukada Mei lalu. Dadang mencontohkan penyalahgunaan itu terungkap ketika tunjangan untuk RT/RW “yang seharusnya dikeluarkan Menjelang lebaran tetapi dikeluarkan tanggal 17 mei, 5 hari menjelang Pemilu Kada 23 mei 2010” tegas M. Dadang Iskandar .
Setelah menggelar orasi di depan kantor Kejati, selanjutnya perwakilan massa masuk ke kantor Kejati untuk menggelar audiensi. Massa diterima Asisten Intelijen Kejati DIY M.Bagio Rohan dan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati DIY PramonoMulyo. Asisten Intelijen Kejati DIY M.Bagio Rohan mengaku sudah melakukan penyelidikan atas tiga kasus di Sleman. Bahkan, dalam waktu dekat tim penyelidikan akan gelar perkara dan mengadakan kajian untuk memutuskan apakah memenuhi unsur tindak pindana atau tidak. "Memang membutuhkan waktu panjang untuk mengusut kasus semacam ini, apalagi melibatkan bupati atau wakil bupati," terang Rohan yang dipromosikan ke Kejaksaan Agung.(CAN)

Anggaran Coblos Ulang Tak Pasti, KPU Bungkam Soal Jadwal


Surabaya. Kamis (29/7). di DPRD Jalan Yos Sudarso berlangsung Rapat Dengar Pendapat Badan   musyawarah (BANMUS) mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (Pungra & Tungra Ulang) Pemilukada Surabaya. Rapat ini diwarnai  perbedaan pemahaman mengenai aturan penganggaran.
 Wisnu Wardhana Ketua Banmus DPRD Surabaya mengatakan proses anggaran Pungra & Tungra Ulang yang harus dilakukan KPU jika menggunakan tambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka harus melalui mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (MPAK).

Sedangkan Wisnu Sakti Buan aanggota Banmus DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan proses pencairan anggaran hibah, tidak perlu melalui persetujuan DPRD, hal ini didasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 273/468/BAKD, antara lain:
a.         Pasal 30 ayat 2:
         "Daerah yang belum menganggarkan atau telah menganggarkan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah  dan Wakil Kepala Daerah dalam  APBD tahun anggaran berkenaan, akan tetapi belum sesuai dengan kebutuhan dapat menyesuaikan anggaran mendahului perubahan APBD dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan sebagai dasar pelaksanaan untuk kemudian ditampung dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran berkenaan".
b.        Pasal 30 ayat 3:
"Penyediaan atau penyesuaian belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut (3) dapat dilakukan dengan menggunakan belanja tak terduga dan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulangcapaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran belanja atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan diberitahukan kepada DPRD".
Penjelasan wisnu Sakti ini memicu reaksi anggota Banmus lainnya yang ikut langsung berkonsultasi ke Departemen Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi dan KPU Pusat. Seperti diungkapkan AGUS SUDARSONO dari Fraksi Golkar menegaskan kalau coblos ulang dan penghitungan ulang tetap dilaksanakan 1 Agustus, DPRD tidak akan bertanggungjawab terhadap langkah yang ditempuh KPU Surabaya.

Wahyu Haryadi Ketua Panwaslu mengancam Panwaslu tidak menerima anggaran Pungra & Tungra Ulang sebelum 1 Agustus 2010, maka Panwaslu tidak akan melakukan proses pengawasan dalam Pungra & Tungra Ulang. Sedangkan Eko Sasmito Ketua KPU saat ditanyakan jadwal 1 Agustus 2010, langsung bungkam tak mau berkomentar. (Elen/20108)