Surabaya. Kamis (29/7). di DPRD Jalan Yos Sudarso berlangsung Rapat Dengar Pendapat Badan musyawarah (BANMUS) mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (Pungra & Tungra Ulang) Pemilukada Surabaya. Rapat ini diwarnai perbedaan pemahaman mengenai aturan penganggaran.
Wisnu Wardhana Ketua Banmus DPRD Surabaya mengatakan proses anggaran Pungra & Tungra Ulang yang harus dilakukan KPU jika menggunakan tambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka harus melalui mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (MPAK).
Sedangkan Wisnu Sakti Buan aanggota Banmus DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan proses pencairan anggaran hibah, tidak perlu melalui persetujuan DPRD, hal ini didasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 273/468/BAKD, antara lain:
a. Pasal 30 ayat 2:
"Daerah yang belum menganggarkan atau telah menganggarkan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam APBD tahun anggaran berkenaan, akan tetapi belum sesuai dengan kebutuhan dapat menyesuaikan anggaran mendahului perubahan APBD dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan sebagai dasar pelaksanaan untuk kemudian ditampung dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran berkenaan".
b. Pasal 30 ayat 3:
"Penyediaan atau penyesuaian belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut (3) dapat dilakukan dengan menggunakan belanja tak terduga dan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulangcapaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran belanja atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan diberitahukan kepada DPRD".
Penjelasan wisnu Sakti ini memicu reaksi anggota Banmus lainnya yang ikut langsung berkonsultasi ke Departemen Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi dan KPU Pusat. Seperti diungkapkan AGUS SUDARSONO dari Fraksi Golkar menegaskan kalau coblos ulang dan penghitungan ulang tetap dilaksanakan 1 Agustus, DPRD tidak akan bertanggungjawab terhadap langkah yang ditempuh KPU Surabaya.
Wahyu Haryadi Ketua Panwaslu mengancam Panwaslu tidak menerima anggaran Pungra & Tungra Ulang sebelum 1 Agustus 2010, maka Panwaslu tidak akan melakukan proses pengawasan dalam Pungra & Tungra Ulang. Sedangkan Eko Sasmito Ketua KPU saat ditanyakan jadwal 1 Agustus 2010, langsung bungkam tak mau berkomentar. (Elen/20108)
Wahyu Haryadi Ketua Panwaslu mengancam Panwaslu tidak menerima anggaran Pungra & Tungra Ulang sebelum 1 Agustus 2010, maka Panwaslu tidak akan melakukan proses pengawasan dalam Pungra & Tungra Ulang. Sedangkan Eko Sasmito Ketua KPU saat ditanyakan jadwal 1 Agustus 2010, langsung bungkam tak mau berkomentar. (Elen/20108)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar