Pada 29 Juli 2010, berlangsung aksi unjuk rasa di Kantor Gurbenur Jawa Timur Jalan Pemuda No. 110 Surabaya, sekitar 50 aktivis dengan mengatasnamakan Aliansi Rakyat Melawan Politisi Busuk/ARMPB (Forum Peduli Pilkada Bersih, Front Mahasiswa Revolusioner, Komite Rakyat Pembrantas Korupsi dan Rakyat Tuntut Amanah Keadilan) dikoordinir Mohamad Trianto (Korlap ARMPB) menuntut penundaan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Blitar (Samanhudi Anwar– Purnawan Buchori). Dalam aksinya mereka menuntut Polda Jatim agar selalu mengawasi kinerja Polresta Blitar saat memproses hukum seluruh pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah/Pemilukada (7 kasus). Kejaksaan Tinggi Jatim agar selalu mengawasi kinerja Kejaksaan Negeri Blitar saat memproses hukum seluruh pelanggaran tindak pidana dalam Pemilukada (7 kasus). Pengadilan Tinggi Jatim agar selalu mengawasi kinerja Kejaksaan Negeri Blitar saat memproses hukum seluruh pelanggaran tindak pidana dalam Pemilukada (7 kasus). Gubenur jatim agar menunda proses pelantikan pemenang pasangan calon Walikota dan wakil walikota Blitar (Samanhudi Anwar – Purnawan Buchori), karena telah berstatus tersangka. Tegakkan Supremasi Hukum di Bumi Proklamator. Wujudkan tata kelola Pemerintahan Kota Blitar yang bersi, Demokratis dan berwatak Kerakyatan. Aspirasi mereka diterima oleh pihak kantor Gubernur Jatim yang diwakilkan oleh Bp. Gatot dan pihak Mapolda Jatim dengan Kasat Intel Ratno Kuncoro, SIK. (20131).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar