Senin, 17 November 2008, di Gedung DPRD Banten, Jl. Raya Palima, Serang diadakan Rapat Paripurna tentang “Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Fraksi-Fraksi Atas Nota Pengantar 2 (dua) Raperda Usul Gubernur dan Pembentukan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Pansus”. Rapat yang mundur satu jam dari jadwal ini dimulai pukul 11.00 WIB dan dihadiri oleh 43 anggota DPRD dari 9 Fraksi.
Drs. H. Mohammad Masduki, M.Si (Wakil Gubernur Banten) mengatakan, “Kami sangat bersyukur karena mendapat apresiasi dan tanggapan yang baik dan ditindaklanjuti secara intensif dari kelompok kerja DPRD mengenai Raperda tentang pengolahan barang milik daerah dan Raperda tentang pembentukan sekretariat.”
Selain itu, pengelolaan barang milik daerah dianggap penting, guna menyelamatkan aset milik Banten dengan memperhatikan azas akuntabilitas, efisiensi, dengan mengikuti aturan pembinaan dan pengawasan yang baik. Gubernur juga menyepakati pendapat dari Fraksi Golkar bahwa sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin maju maka aset daerah harus dibuatkan database khusus.
Mengenai Komisi Penyiaran Indonesia Daerah/KPID Banten, Gubernur mendorong pembentukan Banten, untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan informasi yang layak dan sebaik-baiknya. KPID sebaiknya diisi oleh orang-orang yang berkompetensi. Kegiatan KPID Banten yang dilakukan antara lain monitoring terhadap isi siaran televisi lokal, monitoring isi siaran pemilihan umum kepala daerah.
Dengan itu, Sekretaris DPRD Banten membacakan keputusan rapat, yaitu telah dibentuk 2 (dua) Panitia Khusus/Pansus yaitu Pansus 1 membahas Raperda KPID dan Pansus 2 membahas Raperda pengelolaan barang milik daerah DPRD Propinsi Banten. Kedua Pansus tersebut dipilih dari dan oleh anggota DPRD dan telah ditetapkan di Rapat Paripurna. Biaya yang muncul untuk penyelenggaraan Raperda tersebut dibebankan pada APBD Banten Tahun 2009.
Ditetapkan tugas dari Pansus antara lain memimpin rapat, melakukan konsultasi dan koordinasi kepada rapat Paripurna DPRD terkait dengan Raperda tersebut di atas. (masayu)
Mengenai Saya
- Indo Berita nusantara
- jakarta, selatan, Indonesia
- Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com
Jumat, 21 November 2008
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Serang 2009
Hasil pertemuan Bupati Serang dengan Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Serang terkait angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan UMK Kabupaten Serang sudah final. Bupati akan mengeluarkan rekomendasi angka UMK Kabupaten Serang Tahun 2009 sebesar Rp. 1.030.000,-. Hal ini ditetapkan setelah adanya pertemuan Aliansi SPSB Serang dan disusul pertemuan Bupati dengan Apindo Serang.
Hafuri Yahya selaku Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Serang mengatakan, “Sebelumnya ASPSB mengajukan angka Rp. 1.052.000,-. Sedangkan dari Apindo mengajukan angka Rp. 1.016.540,- ASPSB dapat menerima rekomendasi Bupati Banten mengenai UMK Kabupaten Serang Tahun 2009 sebesar Rp.1.030.000,- asal diikuti dengan Peraturan Bupati.”
Perbup tersebut berisi antara lain, UMK tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di bawah 1 (satu) tahun dan untuk pekerja lajang. Di luar dari kategori tersebut jumlahnya harus lebih dari UMK. ASPSB juga berharap supaya ada komitmen dalam penentuan UMK tahun yang akan datang, yaitu dengan didasarkan pada mekanisme yang sesuai dengan aturan yang ada, misalnya hasil survey dalam waktu 2 bulan sesuai juklak Menakertrans RI.
Atas usulan dari pihak ASPSB, Bupati menyambut baik dan akan segera dibuatkan Perbup untuk penetapan UMK Kabupaten Serang di tahun-tahun mendatang.
Sementara sebelumnya, untuk KHL Kabupaten Serang belum ada kesepakatan antara Apindo yang mengajukan angka Rp. 1.003.000,- Sementara versi ASPSB sebesar Rp. 1.052.500,- dengan pertimbangan yaitu, sudah menjadi kebiasaan Depekab Serang dalam menetukan angka KHL tahunan selalu mengacu pada hasil survei bulan terakhir (November) sebesar Rp. 1.061.000,-, sesuai laju inflasi tahun 2008.
“Sebaiknya melihat juklak Depnakertrans RI, nilai KHL didasarkan bulan terdekat dengan hasil survey bulan terakhir,” kata Hafuri. (masayu)
Hafuri Yahya selaku Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Serang mengatakan, “Sebelumnya ASPSB mengajukan angka Rp. 1.052.000,-. Sedangkan dari Apindo mengajukan angka Rp. 1.016.540,- ASPSB dapat menerima rekomendasi Bupati Banten mengenai UMK Kabupaten Serang Tahun 2009 sebesar Rp.1.030.000,- asal diikuti dengan Peraturan Bupati.”
Perbup tersebut berisi antara lain, UMK tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di bawah 1 (satu) tahun dan untuk pekerja lajang. Di luar dari kategori tersebut jumlahnya harus lebih dari UMK. ASPSB juga berharap supaya ada komitmen dalam penentuan UMK tahun yang akan datang, yaitu dengan didasarkan pada mekanisme yang sesuai dengan aturan yang ada, misalnya hasil survey dalam waktu 2 bulan sesuai juklak Menakertrans RI.
Atas usulan dari pihak ASPSB, Bupati menyambut baik dan akan segera dibuatkan Perbup untuk penetapan UMK Kabupaten Serang di tahun-tahun mendatang.
Sementara sebelumnya, untuk KHL Kabupaten Serang belum ada kesepakatan antara Apindo yang mengajukan angka Rp. 1.003.000,- Sementara versi ASPSB sebesar Rp. 1.052.500,- dengan pertimbangan yaitu, sudah menjadi kebiasaan Depekab Serang dalam menetukan angka KHL tahunan selalu mengacu pada hasil survei bulan terakhir (November) sebesar Rp. 1.061.000,-, sesuai laju inflasi tahun 2008.
“Sebaiknya melihat juklak Depnakertrans RI, nilai KHL didasarkan bulan terdekat dengan hasil survey bulan terakhir,” kata Hafuri. (masayu)
Langganan:
Postingan (Atom)