Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, selatan, Indonesia
Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com

Jumat, 21 November 2008

Penetapan Upah Minimum Kabupaten Serang 2009

Hasil pertemuan Bupati Serang dengan Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Serang terkait angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan UMK Kabupaten Serang sudah final. Bupati akan mengeluarkan rekomendasi angka UMK Kabupaten Serang Tahun 2009 sebesar Rp. 1.030.000,-. Hal ini ditetapkan setelah adanya pertemuan Aliansi SPSB Serang dan disusul pertemuan Bupati dengan Apindo Serang.
Hafuri Yahya selaku Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Serang mengatakan, “Sebelumnya ASPSB mengajukan angka Rp. 1.052.000,-. Sedangkan dari Apindo mengajukan angka Rp. 1.016.540,- ASPSB dapat menerima rekomendasi Bupati Banten mengenai UMK Kabupaten Serang Tahun 2009 sebesar Rp.1.030.000,- asal diikuti dengan Peraturan Bupati.”
Perbup tersebut berisi antara lain, UMK tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di bawah 1 (satu) tahun dan untuk pekerja lajang. Di luar dari kategori tersebut jumlahnya harus lebih dari UMK. ASPSB juga berharap supaya ada komitmen dalam penentuan UMK tahun yang akan datang, yaitu dengan didasarkan pada mekanisme yang sesuai dengan aturan yang ada, misalnya hasil survey dalam waktu 2 bulan sesuai juklak Menakertrans RI.
Atas usulan dari pihak ASPSB, Bupati menyambut baik dan akan segera dibuatkan Perbup untuk penetapan UMK Kabupaten Serang di tahun-tahun mendatang.
Sementara sebelumnya, untuk KHL Kabupaten Serang belum ada kesepakatan antara Apindo yang mengajukan angka Rp. 1.003.000,- Sementara versi ASPSB sebesar Rp. 1.052.500,- dengan pertimbangan yaitu, sudah menjadi kebiasaan Depekab Serang dalam menetukan angka KHL tahunan selalu mengacu pada hasil survei bulan terakhir (November) sebesar Rp. 1.061.000,-, sesuai laju inflasi tahun 2008.
“Sebaiknya melihat juklak Depnakertrans RI, nilai KHL didasarkan bulan terdekat dengan hasil survey bulan terakhir,” kata Hafuri. (masayu)

Tidak ada komentar: