Ketika bulan Desember 2010, Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) 2011 pada semua satker terbit, salah satu perhatian dalam anggaran belanja pegawai adalah apakah gaji dianggarkan untuk 13 bulan. Ternyata di tahun 2011, gaji ke-13 tetap ada. Sekarang yang ada hanya menunggu, biasanya akan didahului dengan Surat Edaran dari Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang teknis dan waktu pembayarannya.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, Surat Edaran nya terbit sekitar bulan Juni dan Juli. Demikian juga pembayarannya sekitar di akhir bulan Juni dan Juli. Jika merujuk Surat Edaran tentang pembayaran gaji ke-13 tahun lalu, maka yang menjadi acuan jumlah pembayaran gaji ke-13 adalah gaji pokok bulan Juni 2010. Artinya gaji ke-13 besarannya sama dengan gaji pokok yang didapat pada bulan Juni. Jika misalkan anda naik pangkat, sedangkan SK nya belum datang dan SK pangkat itu terhitung sebelum Juni atau bulan Juni maka anda bisa dimintakan kekurangan gaji ke-13 dengan daftar tersendiri setelah mendapat SK nya. Apakah tahun ini peraturannya tetap, kita tunggu saja Surat Edarannya.
Namun harus diingat lho.. pembayaran yang beginian tergantung kecepatan bendaharawan dan pembuat daftar gajinya, jika mereka berdua itu telat atau lambat mengajukan permintaan maka lambat juga sampai ke rekening/ ke tangan pegawai. Termasuk juga permintaan pembayaran untuk kekurangan gaji (rapel) dan gaji susulan.
yunizar.com