Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, selatan, Indonesia
Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com

Senin, 17 November 2008

DPR SAHKAN UU PORNOGRAFI

Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jumat 30 Oktober 2008 mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi menjadi undang-undang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pornografi, Balkan Kaplale mengatakan UU Pornografi sudah mengakomodasi berbagai masukan dari berbagai pihak. UU Pornografi sudah mengakomodir keinginan untuk memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk pelarangan pornografi anak serta citra anak dengan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana yang melibatkan anak, juga memuat perumusan sanksi pidana yang rasional dan adil sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.

“Perubahan judul yang semula RUU Tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi menjadi RUU Tentang Pornografi juga merupakan bentuk akomodasi yang diberikan Pansus,”ujarnya.
Selain itu, ujar politisi Partai Demokrat ini, perumusan definisi pornografi juga dipertegas, sehingga tidak akan menimbulkan multi interpretasi tidak bersifat diskriminasi dan tetap menghormati norma-norma yang hidup dalam masyarakat.
“Definisi pornografi yang diatur dalam UU adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat,”urainya.
Soal keikutsertaan masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi, menurut Balkan tidak mungkin dipungkiri dalam kehidupan masyarakat. “Namun harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Gahar).

Tidak ada komentar: