Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemungutan Suara dan Hitung Ulang yang akan dilaksanakan 5 Kecamatan 2 Kelurahan. Bahwa Pemungutan Suara dan Hitung Ulang 1 Agustus 2010 masih bersifat sementara, keputusan tersebut merupakan keputusan sepihak dari pihak KPUD dan mereka akan melakukan hearing dengan DPRD terlebih dahulu mengenai masalah ini.
“Jika Coblos Ulang sudah dipastikan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan yaitu 1 Agustus 2010 maka hendaknya didukung oleh sarana prasarana yang menunjang khususnya dari pihak budgeting yang merupakan kewenangan DPRD, sedangkan KPU memiliki otoritas penuh dibidang pelaksanaan Pemungutan Suara dan Hitung Ulang”.
Diharapkan semua pihak akan siap untuk melakukan semua tahapan,dalam waktu dekat akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) sehingga dapat diputuskan apakah akan tetap hearing dengan KPU atau cukup melalui mekanisme tim anggaran pemerintah kota Surabaya.
(20112)
“Jika Coblos Ulang sudah dipastikan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan yaitu 1 Agustus 2010 maka hendaknya didukung oleh sarana prasarana yang menunjang khususnya dari pihak budgeting yang merupakan kewenangan DPRD, sedangkan KPU memiliki otoritas penuh dibidang pelaksanaan Pemungutan Suara dan Hitung Ulang”.
Diharapkan semua pihak akan siap untuk melakukan semua tahapan,dalam waktu dekat akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) sehingga dapat diputuskan apakah akan tetap hearing dengan KPU atau cukup melalui mekanisme tim anggaran pemerintah kota Surabaya.
(20112)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar