Jakarta - Ratusan massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung DPR RI Jakarta, Rabu 29 Oktober 2008. Dalam aksinya HTI mendesak DPR segera mengesahkan RUU Pornografi menjadi undang-undang.
“HTI menyerukan kepada pemerintah dengan segenap jajarannya, aparat kepolisian, anggota legislative, masyarakat dan seluruh rakyat Indonesia untuk menyatakan perang dan membersihkan Indonesia dari pornografi dan pornoaksi,”ujar juru bicara HTI Farid pada wartawan disela aksi.
Farid berpendapat harus ada upaya sungguh-sungguh melalui berbagai cara, baik pada tataran penyiapan perundang-undangan, penegakan hukum dan pengawasan maupun penindakan agar Indonesia benar-benar terbebas dari segala bentuk pornografi dan pornoaksi itu.
“HTI mendukung adanya UU Pornografi dengan catatan bahwa RUU tersebut benar-benar mampu menghilangkan segala bentuk pornografi dan pornoaksi, bukan sekedar mengatur apalagi malah melegalisasikannya,”kata dia.
Farid menambahkan, semua orang harus mendukung pengesahan RUU Pornografi karena aksi pornografi dan pornoaksi mengancam anak dan keluarga kita. Adanya penolakan sejumlah elemen atas pengesahan RUU Pornografi sangat disayangkan. Sebab, menurut dia, tidak ada alasan yang bisa diterima, atas dasar apa mereka menolaknya.
“Jika dikatakan akan mengancam keutuhan NKRI itu tidak benar, sebab dalam Syariat Islam sendiri masih diperbolehkan kaum non muslim untuk melakukan kegiatannya. Tidak juga perlu dikhawatirkan pengesahan RUU Pornografi akan mengancam pluralitas, itu semua hanya alasan yang dicari-cari saja,”tandasnya.
HTI, lanjutnya, juga mempertanyakan sikap sejumlah fraksi yang menolak RUU Pornografi. “Kita akan tetap mengkritisi pasal-pasal yang menurut kami bertentangan. Misalnya masalah istilah pornografi sebatas area kemaluan serta dibolehkannya pornografi dalam konteks budaya. Alasan pornografi bertentangan dengan budaya dan mengancam keutuhan NKRI adalah mengada-ada,”terang dia. (Gahar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar