Jakarta - Meskipun masih terkendala dengan alotnya lobby atas dua materi dalam RUU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (RUU Pilpres), namun Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursydan Baldan optimis pihaknya RUU tersebut akan dapat diselesaikan sebelum akhir Oktober 2008.
“Bamus menyetujui usulan pansus dijadwalkan Paripurna dan memutuskan untuk menjadwalkan agenda laporan Pansus kepada rapat paripurna DPR pada Rabu 22 Oktober 2008 dan dilanjutkan pengambilan keputusan tingkat II,”kata Ferry pada wartawan di gedung DPR RI Jakarta, Jumat 17 Oktober 2008.
Ferry menerangkan saat ini masih terdapat dua masalah krusial yang belum memperoleh kesepakatan bulat dari seluruh fraksi dan pemerintah yang merupakan materi forum lobby yaitu soal presentase dukungan partai politik atau gabungan partai politik dan soal ketersediaan mundur bagi pimpinan parpol apabila terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.
“Hingga hasil lobby yang dilaksanakan Rabu 15 Oktober 2008 masih terdapat perbedaan besarnya presentase dukungan meskipun terdapat kecenderungan untuk menemui titik temu dan diupayakan sebelum pelaksanaan rapat kerja pansus tanggal 20 Oktober 2008 sudah diperoleh hasil kesepakatan antar fraksi serta antara pansus dengan pemerintah,”ungkapnya.
Politisi Golkar ini mengatakan adanya wacana dari sejumlah fraksi untuk menggabungkan pelaksanaan pemilu legislative dengan pemilu presiden diputuskan tidak dicantumkan dalam RUU Pilpres. “Hasil lobby tanggal 23 September 2008 memutuskan bahwa keinginan untuk penggabungan tersebut tidak perlu dicantumkan dalam RUU ini. Namun demikian keinginan untuk menggabungkan dua pemilu tersebut menjadi perhatian serius dimasa yang akan datang,”terangnya.
Sedangkan Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris mengatakan Pansus juga berhasil menyepakati tentang waktu pengunduran diri bagi pejabat Negara yang hendak dicalonkan menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui forum lobby dengan rumusan “pengunduran diri sebagai pejabat Negara selambat-lambatnya pada saat didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di KPU sebagai calon presiden dan wakil presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”. “Yang dimaksud dengan pejabat Negara adalah menteri, ketua Mahkamah Agung, ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi,”ujarnya
Selain itu, lanjut Andi, Pansus juga berhasil menyepakati melalui forum lobby tentang perlunya Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, walikota, Wakil Walikota harus meminta ijin kepada presiden apabila hendak dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
Adapun Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres dari Fraksi PPP, Tamam Achda menjelaskan untuk masalah dana kampanye, terkait dengan rekening khusus dana kampanye pasangan calon dan tim kampanye hanya didaftarkan ke KPU (tidak ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota) dengan alasan bahwa menurut Timus dan Timsin, auditor akan sulit mengawasi dan mengaudit jumlah rekening yang sangat banyak, apalagi jumlah auditor terbatas.
“Selain itu juga karena yang memiliki rekening adalah pasangan calon atau tim kampanye dan bukan partai politik yang memiliki struktur organisasi sampai ke tingkat kabupaten kota ,”tukasnya.
Tentang partisipasi masyarakat,dirinya mengatakan, Pansus menyepakati bahwa perlu dilakukan penyempurnaan sebagaimana diatur daladm UU No 10 tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD, DPRD yaitu antara lain dengan tidak hanya memfokuskan masalah partisipasi masyarakat dalam pemilu dalam bentuk jajak pendapat atau perhitungan cepat hasil pemilu, melainkan juga partisipasi dalam bentuk sosialisasi kepada pemilih pemula dan warga masyarakat lainnya melalui seminar, lokakarya, pelatihan dan simulasi serta bentuk kegiatan lainnya. “Pelaksana survey atau jajak pendapat dan pelaksanan perhitungan cepat hasil pemilu presiden dan wakil presiden melaporkan status badan hukum atau surat keterangan terdaftarnya, susunan kepengurusan, sumber dana, alat dan metodologi yang digunakan kepada KPU,”urainya. (Gahar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar