Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, selatan, Indonesia
Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com

Senin, 06 Oktober 2008

PBB TOLAK ATURAN DENDA 100 M BAGI CAPRES/CAWAPRES YANG MUNDUR

Jakarta - Partai Bulan Bintang (PBB) menolak dengan tegas di RUU Pilpres tentang denda hingga Rp 100 miliar bagi capres/cawapres yang mundur dari pencalonan. Menurut PBB, aturan tersebut terlalu mengada-ada dan tak rasional.

“Itu mengada-ada dan tak logis. Aturan itu tak perlu karena tak mungkin dilaksanakan. Kenapa UU harus mutlak seperti itu. Kalau capres mau mundur ya mundur saja tak perlu didenda. Bagaimana kalau capres tak kuat bayar denda?" ucap Ketua Umum DPP PBB MS Ka’ban kepada wartawan di kompleks pejabat tinggi negara, Jl Denpasar Raya, Jakarta , Sabtu 27 September 2008.

Menurutnya, aturan tersebut justru akan mengundang masalah. Pasalnya, bisa saja aturan itu justru membuka peluang transaksi terselubung yang berbahaya. " Para pengusaha bermasalah bisa masuk. Ini bahaya dan harus dihindari," ulasnya.

Menurut mantan anggota DPR RI ini, seharusnya Pansus RUU Pilpres membuat UU yang bisa dilaksanakan. Kaban justru menanyakan bagaimana seandainya capres/cawapres yang mundur tak sanggup membayar denda.

"Kenapa UU harus mutlak seperti itu. Kalau capres mau mundur ya mundur saja tak perlu didenda. Bagaimana kalau capres tak kuat bayar denda?" ucapnya.

Karenanya, Kaban menilai usulan tentang dicantumkannya denda terhadap capres/cawapres yang mundur dalam RUU Pilpres itu dihapus saja. "Aturan itu tak rasional dan emosional," tandasnya.(Gahar)

Tidak ada komentar: