Jakarta - Desakan agar pengesahan revisi UU Mahkamah Agung semakin menguat, kali ini Aliansi Penyelamat Mahkamah Agung (APMA) juga meminta DPR untuk melakukan penundaan dari pengesahan RUU tersebut. Bahkan jika DPR tetap pada pendiriannya, maka APMA akan memboikot rapat paripurna pengesahan RUU MA.
"Proses pembahasan RUU ini sangat tertutup dan tidak transparan. Kita tidak pernah mendapat pemberitahuan soal mekanime pembahasan," kata Emerson Juntho, Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam jumpa pers APMA di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu 28 September 2008. Emerson menganggap dalam proses pembahasan RUU MA itu ada potensi pelanggaran yang menutup ruang publik untuk mengetahui isinya.
Sedangkan, Hasril Hertanto perwakilan dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia berpendapat persoalan masa usia pensiun bagi para hakim agung di MA tidak relevan sebab masih ada masalah kursial lainnya yang perlu diperhatikan. “Perlu diberlakukan sistem baru. Kita dorong sistem yang terbuka baik hakim karir maupun non karir, selama ini beberapa yang dibutuhkan hanyalah hakim karir dan harusnya tidak dipatok dari hakim karir, siapapun berhak masuk," ujarnya.
Adapun Arsil dari Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan menambahkan bahwa saat ini MA telah berada pada titik kepercayaan publik yang terendah. Menurut dia kepercayaan yang rendah terbukti pada hasil survei yang ada. “Pembahasan revisi UU MA saat ini khususnya pada point usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun, semakin membuat citra MA semakin rendah di mata public,”sesalnya.
Pandangan lain disampaikan Wahyudi Djafar dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional yang menilai DPR begitu bersemangat sampai menutup mata dan telinga serta tidak mau dengan suara publik tentang buruknya revisi UU MA. "Kami minta ditunda, kami berhak turut serta dalam pembahan UU itu," ucap Wahyudi.
Pembahasan revisi UU MA, lanjut dia, harus dilakukan simultan dan tidak akan cukup waktunya bila disahkan pada 6 oktober mendatang. "Kami mengancam untuk uji formil UU MA, mengingat buruknya pembentukan UU ini," ujarnya.(Gahar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar