Jakarta - Ketua Pansus Penghilangan Orang Secara Paksa DPR RI Effendi Simbolon menolak jika pihaknya harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Ketua DPR Agung Lakson untuk memanggil para mantan jenderal yang diduga terkait dengan kasus penghilangan aktifis tahun 1997-1998. Sebelumnya Ketua DPR Agung Laksono berniat memanggil Pansus Penghilangan Orang Secara Paksa DPR RI untuk mengetahui maksud pemanggilan para mantan jenderal tersebut.
“Pansus tidak perlu berkonsultasi dengan pimpinan DPR soal pemanggilan para mantan jenderal tersebut. Kalau Pak Agung mau melakukan pemanggilan, terminologinya nggak boleh. Dia itu kolega saya. Kalau manggil kadernya di Slipi boleh lah. Tapi saya kan bukan kader dia,”tegas Effendi pada wartawan di gedung DPR RI Jakarta , Senin 20 Oktober 2008.
Menurutnya pansus memiliki hak untuk memanggil para mantan jenderal tersebut. Apalagi lanjut dia Pansus bertanggung jawab penuh memanggil para jenderal yang diduga terkait karena telah sesuai amanat Undang-undang. “Saya bertanggung jawab penuh. Ini amanat paripurna yang sesuai tata tertib DPR. Jadi kedaulatan itu ada di keputusan pansus,”tukas politisi PDIP ini. (Gahar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar