Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, selatan, Indonesia
Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com

Senin, 30 Agustus 2010

Visi Misi Cabup Sigi


Ibernas, (27/8) berlangsung penyampaian visi misi dan program pasangan calon bupati dan wakil Bupati Sigi di Kantor DPRD Sigi, dipimpin oleh Gesang Yuswono (Ketua DPRD Sigi)

Rizali Djaelangkara dan Ajub Willem Darawia (Pasangan Calon No. 1) mengatakan bahwa Kabupaten Sigi merupakan daerah pemekaran baru, maka masalah bagi daerah pemekaran adalah rentan akan terjadinya konflik. Terwujudnya daerah yang aman, sejahtera, dengan pembangunan yang amanah. Mewujudkan kabupaten yang religius dengan keberagaman yang terdapat di Kabupaten Sigi. Setiap sektor harus memiliki perencanaan yang baik.

Helmy Zaenong dan Anwar (Pasangan Calon No.2) mengatakan bahwa Sejauh ini pembangunan di Kabupaten Sigi masih jalan di tempat. Mewujudkan pemerintahan yang bersih yang amanah demi kesejahteraan masyarakat sigi adalah visi dari kandidat no. 2. Program-programnya adalah mengembangkan sumber daya alam berbasis lingkungan, memajukan pendidikan, tunjangan khusus dan pemerataan pendidikan serta kesehatan khususnya di daerah-daerah terpencil, pemberdayaan masyarakat dan pembentukan lembaga desa, memberikan subsidi untuk pembentukan KTP, KK, Akta Kelahiran. Adapun motto dari kandidat mawar merah ini adalah kalau bisa dipercepat, mengapa diperlambat; kalau bisa dipermudah, mengapa dipersulit.

Sulmin Tenggo dan Elisa Subainda (Pasangan Calon No. 3) dalam penyampaiannya mengatakan Visinya adalah meningkatkan segala sektor pembangunan di Kabupaten Sigi. Misinya adalah Membangun pemerintahan yang jelas, bersih, beriman, bertakwa dan berwibawa.

Anwar Ponulele dan Fredy Lodi Djaru (Pasangan Calon No. 4) mengatakan bahwa Sigi tidak dapat dilepaskan dari Sulawesi Tengah dan Kabupaten Donggala pada khususnya, karena satu sama lain saling berkaitan. Meneruskan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemda sekarang dan mengevaluasi program-program yang belum terwujud atau terhambat di tengah jalan. Misi yang paling mendasar adalah memperbaiki pelayanan publik dan infrastruktur di Kabupaten Sigi.  

Aswadi Randalembah dan Livingstone Sango (Pasangan Calon No. 5) mengatakan bahwa Visi dan misi mengacu kepada visi dan misi dari Propinsi Sulawesi Tengah. Adapun visinya adalah pemerintahan yang berbudaya, beradab dan berwibawa demi mewujudkan masyarakat sigi yang sejahtera. Pembangunan yang paling penting adalah pada bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Slogan pasangan calon no. 2 adalah sedikit bicara dan banyak berbuat.

Ridwan Yalidjama dan Edison Kindangen (Pasangan Calon No. 6) mengatakan bahwa Misinya adalah mewujudkan pemerintahan yang mandiri dalam segala sektor pembangunan. Masyarakat butuh pelayanan bukan janji-janji. Dalam membangun Sigi diperlukan pembangunan yang rasional, sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh daerah tersebut.

Gesang Yuswono (Ketua DPRD Sigi) mengatakan bahwa Visi misi calon akan menjadi acuan pembangunan dalam 5 tahun ke depan. Selamat berjuang kepada para calon dan jagalah ketertiban dan keamanan Kabupaten Sigi. (WIN)

Jumat, 27 Agustus 2010

Sidang Lanjutan Azis Bestari

Redkot, Palu (26/8) Berlangsung sidang pemeriksaan saksi untuk kasus pemalsuan surat dengan Azis Bestari (Ketua DPRD Tolitoli) sebagai terdakwa. Diketuai oleh hakim Drs. Amin Sembiring, SH,MH, I Made Pasek dan Eifian (Hakim Anggota), DK Agung Udara dan Andi Atho (Jaksa Penuntut Umum)

Sarmili (Teman di Sekolah Tehnik Daerah (STD)) mengatakan bahwa Keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) benar bahwa terdakwa ujian pada tahun 1973. Saksi masuk STD pada tahun 1970, jurusan tehnik pembangunan. Kemudian pada tahun 1974, bertemu terdakwa di Sekolah Tehnik Mesin (STM) di makasar. Saksi melihat papan pengumuman kelulusan bersama Ruhmin Djafar dan mengetahui bahwa terdakwa tidak lulus, karena tidak ada nomor dan nama terdakwa di papan pengumuman.

Ruhmin Djafar (Teman di STD) mengatakan bahwa Bersekolah di STD selama 4 tahun dan mengikuti ujian pada tahun 1973 bersama dengan terdakwa. Saksi lupa pernah tinggal kelas atau tidak karena sudah 30 tahun yang lalu. Saksi masuk STD tahun 1971, jurusan tehnik mesin.

Abdul Khadir (Mantan Ketua KPUD Tolitoli 2003-2008) mengatakan bahwa Terdakwa mengajukan persyaratan untuk pemilihan legislatif (pileg) tahun 2004 dan pilkada tahun 2005. Surat Keterangan Lulus (SKL) disamakan dengan ijazah dan oleh KPU dinyatakan sah. Pada pileg pendidikan minimal SLTA atau sederajat. Pada pileg hanya melampirkan ijazah yg terakhir. Sedangkan pada pilkada wajib melampirkan ijazah dari sd-sma. Pada waktu itu saksi belum mengenal terdakwa. Pada pileg 2004, terdakwa tidak lolos menjadi caleg karena masih berstatus PNS. Pada pilkada 2005, lolos persyaratan tapi tidak terpilih menjadi bupati.

H. Mahmud Daud (Anggota KPUD Tolitoli) mengatakan bahwa SKL dilegalisir oleh kepala dinas pendidikan dan memenuhi syarat. Saksi tidak melihat surat asli hanya berupa fotokopinya saja. Pada pileg 2004,terdakwa tidak lolos menjadi caleg, karena masih berstatus PNS. Pada pilkada 2005, lolos persyaratan tapi tidak terpilih menjadi bupati. KPUD tidak memiliki kewenangan membatalkan surat tersebut.

Andi Akhtas (Anggota KPUD Tolitoli) mengatakan bahwa Pilkada tahun 2005, semua bakal calon menyerahkan berkas administrasi yang kemudian dikumpulkan dan diperiksa oleh ketua KPUD. Pada saat itu, terdakwa mencantumkan ijazah / surat pengganti ijazah yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang, maka SKL tersebut dinyatakan sah oleh KPUD. Saksi melakukan kroscek terhadap syarat pencalonan, kemudian diplenokan. KPUD tetap mengesahkan terdakwa sebagai cabup. KPUD tidak meminta surat / ijazah aslinya.

Suharman (Mantan wartawan Tolitoli Pos dan LSM Tolitoli) mengatakan bahwa SKL terdapat hal yang meragukan, kemudian saksi menganalisa SKL tersebut sebelum diserahkan ke KPUD. Hasil analisanya adalah tidak terdapat nomor kode ijazah pada SKL. Saksi menganalisa menggunakan metode wawancara dan Tidak ada yang menyuruh saksi memeriksa SKL tersebut, hanya kebetulan memeriksa SKL dari terdakwa. Terdapat kerancuan pada BAP, yakni tertulis sebagai anggota LSM tetapi mengaku sebagai wartawan dari Tolitoli Pos pada saat pengadilan berlangsung. Saksi sempat menuangkan masalah SKL ini ke dalam sebuah tulisan bersama tim wartawan.

Azis bestari (Terdakwa / Ketua DPRD Tolitoli) mengatakan bahwa Keberatan terhadap keterangan saksi H. Mahmud Daud, karena terdakwa sudah lolos menjadi caleg, tetapi Bupati Tolitoli menarik surat pemberhentian PNS. Maka KPU mengeluarkan surat pembatalan caleg.

Drs. Amin Sembiring, SH,MH (Ketua Majelis Hakim) mengatakan bahwa Saksi agar memberikan keterangan yang jelas dan jangan mereka-reka karena hanya akan menimbulkan kebingungan. Saksi Ruhmin Djafar dan Sarmili seangkatan tapi berbeda tahun masuknya. Kemudian terdapat kerancuan karena saksi Sarmili dapat bertemu terdakwa di makasar thn 1974, padahal pada tahun 1973 terdakwa tidak lulus. Keterangan dari saksi Sarmili ikut berubah ketika pertanyaan dari hakim berubah. Saksi Sarmili pada sidang sebelumnya akan membawa rapor, tapi sekarang rapor tersebut tidak jelas keberadaannya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 2 september 2010. (WIN)

Sidang Putusan Korupsi KPU Kota Palu

Redkot, Palu (26/8) berlangsung sidang putusan untuk kasus korupsi dengan Drs. Gamal Lapagau (Mantan Sekretaris KPU Kota Palu) dan Amran Bakir Nai (Mantan Ketua KPU Kota Palu) sebagai terdakwa. Diketuai oleh Hakim Drs. Amin Sembiring, SH,MH, I Made Pasek dan Eifian (Hakim Anggota), L. B. Hamka (Jaksa Penuntut Umum)

Drs. Amin Sembiring, SH,MH (Ketua Majelis Hakim) memutuskan vonis Drs. Gamal Lapagau dan Amran Bakir Nai pidana 1 tahun kurungan atas penyalahgunaan dana dan korupsi secara bersama-sama sebesar 210 juta untuk DPS, DPS perbaikan dan DPT. Denda sebesar 50 juta atau 3 bulan kurungan dan wajib membayarkan uang pengganti sebesar 40.450.000 atau 2 bulan kurungan. Memberikan waktu kepada terdakwa untuk berpikir selama 7 hari, bila lewat dari jangka waktu tersebut maka dinyatakan menerima vonis. (WIN)

Rabu, 25 Agustus 2010

Diskusi mengenai pengelolaan tata ruang kawasan dan makro Infrastruktur di kawasan Proyek Lahan Gambut (PLG) Provinsi Kalimantan Tengah



Palangka Raya (24/8), di Kantor PWI cabang Kalteng, Jl.RTA. Milono, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, berlangsung acara sosialisasi mengenai pengelolaan tata ruang kawasan dan makro Infrastruktur di kawasan Proyek Lahan Gambut (PLG) Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam acara pembukaan, Humala Pontas (Kabid Ekonomi Bappeda Kalteng) mengatakan bahwa pengelolaan tata ruang kawasan dan makro infrastruktur bertujuan untuk menyusun detail tata ruang dan membangun sistim tata ruang yang efektif untuk pengendalian, pemanfaatan ruang dan membangun infrastruktur. Perencanaan tata ruang adalah untuk menentukan pola pengembangan makro infrastruktur dalam mendukung pembangunan regional, semua tujuan tersebut dikombinasikan menjadi satu program yang berfokus pada pengelolaan dan pembangunan. Makro infrastruktur seperti Jalan, jembatan, transportasi sungai, air, dan penanggulangan banjir perlu dikembangakan secara selaras dengan rencana tata ruang kawasan yang direvisi untuk kawasan PLG. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan infrastruktur transportasi yang memadai.
Ferry Ibie (Kepala Laboratorium Digitasi dan Komputasi, Fakultas Pertanian, Universitas Palangka Raya) mengatakan bahwa “Batasan hidrologis alami yang memisahkan lahan gambut dan daerah yang banyak mengandung mineral dimulai dari muara Sungai Kahayan ke arah Anjir Kalampan menuju Sungai Kapuas dan melewati Blok A menuju Sungai Barito. Penataan zonasi merupakan aspek kunci dalam pengelolaan eks PLG, dalam hal ini areal eks PLG diarahkan kedalam zona Pengelolaan, dimana gambut dan dataran rendah harus dikelola dalam level bentang lahan yang didasarkan pada batas hidrologi/Kesatuan Hidrologi (Annex 19), Unit Manajemen ditentukan berdasarkan kesamaan biofisik dan kondisi sosial ekonomi yang membutuhkan pengelolaan yang terintegrasi dalam mencapai tujuan yang diharapkan (Annex 20). 

  1. Kawasan zonasi di Kalimantan Tengah Terdiri dari beberapa Kawasan antara lain : Kawasan Lindung seluas 773.500 Ha, Ditentukan dengan mengkombinasikan lahan gambut yang kedalamannya mencapai 3 meter  dan kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi. Prioritas utama kawasan ini adalah melestarikan hutan dan lahan gambut yang tersisa dengan tindakan tegas terhadap pembalakan liar dan kebakaran, dan jika sudah terjadi penggundulan hutan dilakukan rehabilitasi. Drainase harus diminimalisir dan segera dihentikan. Jika drainase masih terjadi, perlu dilakukan penambatan saluran. Diusulkan agar ketiga kesatuan kawasan lindung masing-masing menjadi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Sejumlah hutan tersisa dalam keadaan baik di kawasan ini memenuhi persyaratan sebagai kawasan konservasi.
  2. Kawasan Penyangga Budidaya Terbatas seluas 352.500 Ha, Kawasan ini secara efektif menjadi penyangga antara kawasan lindung dan kawasan budidaya yang ditentukan dengan pembatas hidrologis. Lahan yang mengelilingi kubah gambut dengan kedalaman gambut di bawah tiga meter ini periu dikelola dengan drainase terbatas. Kawasan ini juga mencakup sejumlah tanah mineral yang dekat dengan sungai dan ditinggali sebagian besar oleh masyarakat Dayak. Intervensi dalam Kawasan Penyangga Budidaya Terbatas hanya dapat dilakukan jika tidak bertentangan dengan fungsi kawasan lindung dan hidrologi regional. Untuk kawasan ini tidak direkomendasikan pengembangan budidaya berskala besar yang membutuhkan drainase seperti perkebunan kelapa sawit dan transmigrasi. 
  3. Kawasan Budidaya seluas 295.500 Ha, Kawasan ini merupakan wilayah yang terpisah secara hidrologis dari kubah-kubah gambut dan tidak memiliki nilai keanekaragaman hayati. Kawasan ini tidak memiliki kandungan gambut yang berarti dan didominasi oleh tanah mineral, dengan demikian budidaya pertanian dan perkebunan berskala besar dapat menjadi tujuan kebijakan prioritas.
  4. Kawasan Pesisir seluas 40.000 Ha, Kawasan ini terdiri dari hutan bakau dan tanaman pelindung pesisir lainnya di bagian selatan kawasan Eks-PLG. Hutan-hutan bakau berada dalam kondisi baik dan yang beregenerasi telah disarankan untuk dilestarikan. Wilayah yang rusak parah dapat dipertimbangkan sebagai tempat budidaya perairan (tambak) yang semi-intensif.

Pengelolaan tata ruang kawasan dan makro Infrastruktur ini memberikan arahan untuk pengembangan kawasan berdasarkan visi rehabilitasi dan revitalisasi kawasan PLG, yang harus dilakukan guna mencapai hasil yang baik dalam mengelola tata ruang dan makro infrastruktur ialah dengan melakukan beberapa upaya, antara lain upaya yang harus dilakukan :
  1. Merevisi arahan tata ruang didalam lampiran Inpres No. 2 Tahun 2007 dan Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) untuk kawasan PLG dengan menggunakan informasi baru dari rencana induk.
  2. Menyusun rencana detail tata ruang dikawasan PLG berdasarkan rencana induk ini dengan memanfaatkan konsultan teknis yang berpengalaman dan paham tentang daerah gambut dan dataran rendah.
  3.  Merancang ulang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) 
  4. Memastikan keterpaduan antara perencanaan tata ruang dan perencanaan pembangunan.
  5. Menerapkan suatu mekanisme dari tingkat provinsi hingga kabupaten yang akan menjamin bahwa pemanfaatan ruang dikendalikan menurut rencana tata ruang berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007. 
  6. Menyusun program pembangunan makro infrastruktur jangka panjang dan multi tahun atas dasar strategi investasi makro infrastruktur. (APP.S/ACH)






Jumat, 20 Agustus 2010

Persiapan Dana Bank Indonesia Yogyakarta Menghadapi Idul Fitri

Yogyakarta (20/8) Menjelang perayaan Idul Fitri, Bank Indonesia Yogyakarta sudah mempersiapkan dana sebesar 1,5 Trilliun yang terdiri atas pecahan Rp20.000,- kebawah (Rp2000,-,Rp5000,-Rp10.000,- dan Rp20.000,-) sebanyak 400 M dan pecahan Rp 50.000,- dan Rp 100.000,-sebanyak 1,1 Trilliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 10% dari dana yang dipersiapkan menjelang Idul Fitri tahun lalu yang hanya 1,2 Trilliun. Lictor Tapiherru, Deputi Pemimpin BI Yogyakarta menyatakan jumlah total serapan uang sampai hari ini (18 Agustus 2010) sebesar 200 Miliyar atau 15% dari dana yang disediakan oleh BI Yogyakarta, lonjakan permintaan uang menjadi 2-3 kali lipat diperkirakan akan terjadi sekitar tanggal 25 Agustus 2010 ke atas ketika perusahan-perusahaan membayar THR karyawannya. BI Yogyakarta tidak akan membatasi penarikan dan penukaran uang baik itu dari bank-bank maupun orang-orang yang ingin melakukan penukaran uang baru di Bank Indonesia Yogyakarta. Untuk mengantisipasi naiknya permintaan uang, dana cadangan sudah dipersiapkan oleh Bank Indonesia Yogyakarta sebesar 1,2 Trilliun. Penukaran uang di Bank Indonesia Yogyakrta bisa dilakukan pada jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-14.00.Setiap hari Jumat Bank Indonesia Yogyakarta mengadakan kas keliling ke luar kota secara bergiliran di 5 kabupaten DIY. Bank Indonesia Yogyakarta berusaha meningkatkan pelayanan melalui kerjasama dengan 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tersebar di seluruh provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk penukaran uang pecahan.

Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-65 di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah


Palangkaraya.Selasa(17/08) Berlangsung acara kegiatan peringatan HUT kemerdekaan RI Ke-65 di Palngkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, Pada pukul 00.00- 00.15 WIB di Taman Makam Pahlawan, Jl Tjilik Riwut Km. 2,0 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berlangsung upacara Perenungan Malam dalam rangka mengenang jasa – jasa para Pahlawan, acara tersebut  dihadiri oleh Agustin Teras Narang (Gubernur Provinsi Kalteng), H. Ahmad Diran (Wakil Gubernur Kalteng), Brigjen.Pol.Damianus Jackie (Kapolda Provinsi Kalteng),  dan Kolonel.Arm.Budi Rachmat (Danrem 102/Panju Panjung) sebagai inspektur upacara, sedangkan pada pukul 07.00- 07.30 WIB di Kantor Walikota Palangka Raya, Jl Tjilik Riwut Km. 5,5 KotaPalangka Raya, Kalimantan Tengah, berlangsung upacara peringatan hari ulangtahun kemerdekaan Republik Indonesia ke 65, yang dihadiri oleh Maryono (Wakil Walikota Palangka Raya), Sigit KYuniamto (Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya), dan unsur Muspida Kota Palangka Raya. Setelah upacara berlangsung dilakukan upacara peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-65 Provinsi Kalimantan Tengah,di Lapangan Senaman Mantikei, Kota Palangka Raya, KalimantanTengah,  pukul 09.45– 10.45 WIB   yang dihadiri oleh Agustin Teras Narang (Gubernur Kalimantan Tengah), Achmad Diran (Wakil Gubernur Kalimantan Tengah), R Atu Narang (Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah), Kolonel.Arm.Budi Rachmat (Danrem 102/Panju Panjung), Brigjen.Pol.Damianus Jackie (Kapolda KalimantanTengah), dan unsur Muspida Provinsi Kalimantan Tengah. (Dana/APP.S)

KEGIATAN KEMENTRIAN AGAMA KABUPATEN KULON PROGO SELAMA BULAN RAMADHAN

Kulon Progo 18 agustus 2010- Drs.H.Noor Hamid M.pdi Kepala Kantor Kementrian Agama Kulon Progo Di sela-sela kerjanya memberikan penjelasan terkait Tugas pokok dan kegiatan Kementrian Agama Kulon Progo selama Bulan Ramadhan antara lain Peningkatan Kualitas Kehidupan beragama di kabupaten Kulon Progo, Kualitas Kerukunan Umat beragama,Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama dan Keagamaan , Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Kulon Progo dan mewujudkan Tata kelola Pemerintahan Yang Bersih Kegiatan yang dilakukan Kementrian agama Kabupaten Kulon Progo Sebelum dan pada waktu bulan Ramadhan antara lain Ikut serta Membantu Pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan dan awal Idul Fitri dengan metode qisab dan rukyat ,Untuk melihat Rukyat di Kabupaten Kulon Progo dilaksanakan di Pantai Trisik Kulon Progo,kegiatan Pembinaan ,Peningkatan ,Pemahaman dan kehidupan beragama melalui Khutbah-khutbah dan Kultum-kultum menjelang Shallat Tarawih dan Shallat Shubuh juga Pembinaan dan pendalaman ilmu-ilmu agama bagi anak-anak yang dilaksanakan melalui program Taman Pendidikan Al-quran dan ditingkat sekolah maupun madrasah diselenggarakan Pesantren Kilat.Kementrian agama Kabupaten Kulon progo juga Bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Untuk mengadakan safari tarawih di 12 Kecamatan di kulon progo yang dihadiri oleh Bupati Kulon Progo,Wakil Bupati Kulon Progo, Muspida, DPR,Kementrian Agama dan Instansi-instansi terkait, juga Menyelenggarakan peringatan Nuzulul Quran yang dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2010.(can)

PERINGATAN DETIK-DETIK PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA 17 AGUSTUS 2010 DI PROVINSI BANTEN


Serang Banten (19/8/2010) Upacara peringatan ke-65 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2010 diperingati di Provinsi Banten dengan inspektur upacara Hj. Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten yang dihadiri oleh para pejabat di Provinsi Banten diantaranya Ketua DPRD Prov. Banten, Kapolda Banten, Danrem Serang, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Pengadilan Tinggi Banten dan diikuti oleh sekitar 2000 orang peserta penuh khidmat dan tertib.
Upacara yang didominasi dengan peragaan pengibaran bendera merah putih oleh Pasukan Pengibar Bendera Provinsi Banten yang terdiri dari putra putri pilihan terbaik dari seluruh pelosok Banten, berjalan dengan khidmat meskipun dilaksanakan bertepatan dengan bulan puasa Ramadhan.

 Dalam amanatnya, Gubernur Banten selaku inspektur upacara mengatakan bahwa saat ini adalah momentum yang baik untuk mensyukuri nikmat kemerdekaan. Perjuangan yang harus dilakukan untuk mengisi kemerdekaan adalah dalam bentuk karya nyata untuk menyelesaikan masalah untuk mencapai kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan. Mengajak untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang.
 
 Tema peringatan hari kemerdekaan RI ke-65 tahun ini adalah “Dengan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, kita sukseskan reformasi tahap II untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang makin sejahtera, demokratis dan berkeadilan”.
(Ibernas/AndRe/20121)

Senin, 16 Agustus 2010

Tanggapan Jamaah Anshorut Tauhid Banten Terkait Penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir

Serang - Jamaah Anshorut Tauhid/JAT Banten tidak menerima tindakan penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir oleh Densus 88 terkait terorisme yang terkesan kurang sopan dan tidak menggunakan prosedur penangkapan yang semestinya. Sekretaris Jamaah Anshorut Tauhid/JAT Banten Rusdi mengatakan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir ditangkap dijalan setelah melakukan ceramah di Banjar Patroman, Ciamis, Jawa Barat oleh Densus 88, yang seolah-olah sedang melakukan operasi pekat saja.
JAT Banten tidak setuju kalau Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dituduh terlibat dalam perencanaan, pelatihan dan tindakan aksi teror, karena dalam ceramah-ceramahnya beliau selalu mengatakan tidak setuju dengan tindakan bom di negara seperti Indonesia. Penangkapan ini tidak lepas dari upaya pengalihan berbagai isu terhadap kasus yang menimpa di Pemerintahan. Jadi tidak benar jika penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tidak ada urusan dengan politik dan agama.
Selama ini perjalanan dakwah Ustadz Abu Bakar Ba’asyir ke Banten, dananya selalu dikeluarkan/ditanggung oleh JAT Banten; jadi tidak mungkin Ustadz Abu Bakar Ba’asyir mendanai/membiayai pelatihan kegiatan terorisme di Aceh.
JAT Banten juga telah melakukan koordinasi dengan ormas-ormas Islam dan pondok Pesantren di Banten untuk meyakinkan bahwa penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir hanya rekayasa dan merupakan bentuk kedzaliman yang dilakukan oleh Pemerintah. Selain itu, juga melakukan kegiatan meminta doa kepada para Kyai/Ulama untuk pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Kegiatan ini terus berjalan dan terus terkoordinasi sejak penangkapan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir. (20109)

Persiapan Pemilukada Sigi


Palu, Sulteng (12/8) Yahdi Basma (Anggota KPU Propinsi Sulawesi Tengah) mengatakan bahwa Tahapan pemilihan gubernur baru sampai pada pembuatan Panitia Adhoc di setiap PPK dan PPS. Setelah pada hari Senin (9 Agustus 2010) telah diadakan rapat sosialisasi DP4.

Mengenai Pemilukada Sigi, KPU Sigi masih dalam tahap pembentukan, di bawah pengawasan KPU Donggala. Tahapan pembentukan KPU Sigi sudah menyeleksi calon anggota sampai pada 10 besar, akan tetapi KPU Propinsi Sulawesi Tengah belum menerima laporannya. Mengenai kasus Ali Hanafie, KPU akan tetap melanjutkan tahapan. Pemilukada Sigi tetap akan berlangsung dan tidak dapat ditunda.

Adapun Patrisia Lamarauna (Anggota KPU Propinsi Sulawesi Tengah Koordinator Wilayah Sigi) mengenai Pemilukada Sigi. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sigi berjumlah 147.665 orang, dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 494 buah yang tersebar di 15 Kecamatan.

Tahapannya sudah sampai pada pengadaan logistik berupa surat suara, surat panggilan dan c6. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 2010 akan dimulai kampanye dari masing-masing kandidat. Sebelumnya sudah ada penetapan dan pengundian calon Bupati. Dari keenam calon tersebut, ada 1 pasangan yang berasal dari calon independen.

Untuk pasangan Cabup yang tidak lolos verifikasi disebabkan oleh tidak memenuhi syarat dari dukungan partai yang duduk di kursi DPRD Sigi. Mengenai putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak akan membuat pemilukada Sigi mundur dari jadwal. Hanya konflik, bencana alam dan perang yang dapat menghentikan tahapan pemilukada.

Sidang Pemalsuan Surat Azis Bestari

Palu, Sulteng (12/8) Pengadilan Negeri Palu berlangsung sidang pemeriksaan saksi untuk kasus pemalsuan surat dengan Aziz Bestari (Ketua DPRD Tolitoli) sebagai terdakwa. Diketuai oleh Hakim Heru Purnomo, I Made Pasek dan Eifian (Hakim Anggota), Zainal (Penuntut Umum),

Ruhmin Djafar (Saksi Pertama/Teman di STM) dalam kesaksiannya mengatakan Saksi masuk STM pada tahun 1970, kemudian melaksanakan ujian kelulusan tahun 1973. Saksi baru bertemu terdakwa tahun 1978/79. Saksi tidak pernah melihat surat keterangan sebelum tanggal 25 mei 2009. Tidak mengetahui apakah tanda tangan yang tertera di surat tersebut palsu atau tidak.

Sutarno (Saksi Kedua) dalam kesaksiannya mengatakan Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Tolitoli (2002-2008), saksi memang mengesahkan ijazah terdakwa karena telah memenuhi syarat. Heru Purnomo (Hakim Ketua) mengatakan Sidang ditunda sampai pada tanggal 19 Agustus 2010, karena saksi tidak bisa hadir pada hari ini. Saksi yang akan diperiksa pada hari Kamis minggu depan adalah Syamsudin Suro.

Sosialisasi Undang – Undang Dasar 1945 di Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah


Palangka Raya (13/8), di Gedung Eks Rumah Makan Ny. Rusidah, Jl. Tambun Bungai, Kota Palangka Raya, Kalteng berlangsung acara sosialisi Undang – Undang Dasar 1945, kerjasama antara MPR – RI dengan JARI Indonesia Kalteng dan dihadiri sekitar 100 orang diantaranya Hang Ali Saputra Syah Pahan, SH (Anggota MPR - RI), Herry Musthafa (Koordinator JARI Indonesia Kalteng), Imam Mardani, Delta, John Person (Dosen Hukum Universitas Palangkaraya), BEM Universitas Palangkaraya, LSM WALHI, LSM Safe Our Borneo, dan Aliansi Masarakat Adat Nusantara.  Hang Ali Saputra Syah Pahan, SH (Anggota MPR - RI), dalam acara tersebut mengatakan antara lain : 
a.         Adanya kegiatan Sosialisasi Undang – Undang Dasar 1945 untuk upaya pembelajaran bagi masyarakat untuk memperoleh pengetahuan yang memadai tentang konstitusi, tentang dinamika ketatanegaraan yang dapat menumbuhkan sikap dan perilaku masyarakat sehingga bisa berguna untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini maupun dimasa yang akan datang, karena selama ini masyarakat hanya mengetahui Undang – Undang Dasar 1945 dan belum memahamina secara baik dan benar. Adapun jenis Keputusan MPR yang harus disosialisasikan antara lain :
1)        Perubahan dan Penetapan Undang – Undang Dasar 1945
2)        Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3)        Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat 
b.        Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan kewenangan dan kewajiban Ketua MPR – RI dengan cara membentuk TIM Kerja MPR yang dilakukan setiap 3 bulan dalam setahun.
 Herry Musthafa (Koordinator JARI Indonesia Kalteng) juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi berguna untuk memberi pengetahuan kepada masyarakat tentang pemahaman konstitusi,  pemahaman ketatanegaraan, dan pengetahuan dalam proses – proses perubahan Undang – Undang Dasar 1945. kegiatan tersebut merupakan fungsi dan tugas anggota MPR. ( Dana & Olin )

Jumat, 13 Agustus 2010

Putusan Sengketa Pilkada Kobar


JAKARTA (12/8)  Mahfud MD (Ketua Mahkamah Konstitusi /MK) mengakui dari seluruh perkara sengketa pemilukada yang ditangani MK, putusan terkait perkara pemilukada Kabupaten Kota Waringin Barat merupakan putusan yang sulit. Alasannya, di sana hanya ada dua pasangan calon. Sedang MK menilai dan memutuskan salah satu pasang calon terbukti berbuat curang dan harus diskualifikasi. Oleh karena itu, calon satunya dinyatakan sebagai pemenang, karena tidak mungkin dilakukan pemungutan suara ulang karena hanya tinggal satu pasang calon. “ kalau diulang kembali, yang satu sudah dibatal kan, dan tidak mungkin di ikut sertakan lagi. Oleh karena itu, menurutnya, Majelis Hakim Konstitusi langsung menetapkan pemenang Pilkada Kabupaten Kota Waringin Barat. Mahfud menjelaskan, hal tersebut merupakan pilihan yang terbaik. “Itu pilihan yang terbaik,” kata Mahfud

Putusan sengekata pemilukada Kobar, menuai protes massa yang menamakan dirinya Forum Warga Kalimantan Tengah Se-Jabodetabek & Generasi Pembaruan Indonesia (Genpi). Massa memprotes putusan MK 45/PHPU.DVIII/2010 soal Pilkada Kobar. Massa juga mendesak agar KPU Kobar tidak melantik pasangan H Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan tetap melantik pasangan H Sugianto-Eko Sumarno sebagai bupati-wakil bupati Kobar.

Kata H Masliansyah Ketua Forum Warga Kalteng & Genpi saat berdemo di depan gedung MK beberapa waktu lalu mengatakan sangat menyesalkan putusan ini. Pihaknya beranggapan, keputusan MK dalam putusan Pilkada Kobar melanggar azas penyelenggaraan peradilan dimana dalam putusannya MK mengabulkan sejumlah hal yang tidak dituntut pemohon. (Ilh)