Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, selatan, Indonesia
Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com

Rabu, 25 Agustus 2010

Diskusi mengenai pengelolaan tata ruang kawasan dan makro Infrastruktur di kawasan Proyek Lahan Gambut (PLG) Provinsi Kalimantan Tengah



Palangka Raya (24/8), di Kantor PWI cabang Kalteng, Jl.RTA. Milono, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, berlangsung acara sosialisasi mengenai pengelolaan tata ruang kawasan dan makro Infrastruktur di kawasan Proyek Lahan Gambut (PLG) Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam acara pembukaan, Humala Pontas (Kabid Ekonomi Bappeda Kalteng) mengatakan bahwa pengelolaan tata ruang kawasan dan makro infrastruktur bertujuan untuk menyusun detail tata ruang dan membangun sistim tata ruang yang efektif untuk pengendalian, pemanfaatan ruang dan membangun infrastruktur. Perencanaan tata ruang adalah untuk menentukan pola pengembangan makro infrastruktur dalam mendukung pembangunan regional, semua tujuan tersebut dikombinasikan menjadi satu program yang berfokus pada pengelolaan dan pembangunan. Makro infrastruktur seperti Jalan, jembatan, transportasi sungai, air, dan penanggulangan banjir perlu dikembangakan secara selaras dengan rencana tata ruang kawasan yang direvisi untuk kawasan PLG. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan infrastruktur transportasi yang memadai.
Ferry Ibie (Kepala Laboratorium Digitasi dan Komputasi, Fakultas Pertanian, Universitas Palangka Raya) mengatakan bahwa “Batasan hidrologis alami yang memisahkan lahan gambut dan daerah yang banyak mengandung mineral dimulai dari muara Sungai Kahayan ke arah Anjir Kalampan menuju Sungai Kapuas dan melewati Blok A menuju Sungai Barito. Penataan zonasi merupakan aspek kunci dalam pengelolaan eks PLG, dalam hal ini areal eks PLG diarahkan kedalam zona Pengelolaan, dimana gambut dan dataran rendah harus dikelola dalam level bentang lahan yang didasarkan pada batas hidrologi/Kesatuan Hidrologi (Annex 19), Unit Manajemen ditentukan berdasarkan kesamaan biofisik dan kondisi sosial ekonomi yang membutuhkan pengelolaan yang terintegrasi dalam mencapai tujuan yang diharapkan (Annex 20). 

  1. Kawasan zonasi di Kalimantan Tengah Terdiri dari beberapa Kawasan antara lain : Kawasan Lindung seluas 773.500 Ha, Ditentukan dengan mengkombinasikan lahan gambut yang kedalamannya mencapai 3 meter  dan kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi. Prioritas utama kawasan ini adalah melestarikan hutan dan lahan gambut yang tersisa dengan tindakan tegas terhadap pembalakan liar dan kebakaran, dan jika sudah terjadi penggundulan hutan dilakukan rehabilitasi. Drainase harus diminimalisir dan segera dihentikan. Jika drainase masih terjadi, perlu dilakukan penambatan saluran. Diusulkan agar ketiga kesatuan kawasan lindung masing-masing menjadi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Sejumlah hutan tersisa dalam keadaan baik di kawasan ini memenuhi persyaratan sebagai kawasan konservasi.
  2. Kawasan Penyangga Budidaya Terbatas seluas 352.500 Ha, Kawasan ini secara efektif menjadi penyangga antara kawasan lindung dan kawasan budidaya yang ditentukan dengan pembatas hidrologis. Lahan yang mengelilingi kubah gambut dengan kedalaman gambut di bawah tiga meter ini periu dikelola dengan drainase terbatas. Kawasan ini juga mencakup sejumlah tanah mineral yang dekat dengan sungai dan ditinggali sebagian besar oleh masyarakat Dayak. Intervensi dalam Kawasan Penyangga Budidaya Terbatas hanya dapat dilakukan jika tidak bertentangan dengan fungsi kawasan lindung dan hidrologi regional. Untuk kawasan ini tidak direkomendasikan pengembangan budidaya berskala besar yang membutuhkan drainase seperti perkebunan kelapa sawit dan transmigrasi. 
  3. Kawasan Budidaya seluas 295.500 Ha, Kawasan ini merupakan wilayah yang terpisah secara hidrologis dari kubah-kubah gambut dan tidak memiliki nilai keanekaragaman hayati. Kawasan ini tidak memiliki kandungan gambut yang berarti dan didominasi oleh tanah mineral, dengan demikian budidaya pertanian dan perkebunan berskala besar dapat menjadi tujuan kebijakan prioritas.
  4. Kawasan Pesisir seluas 40.000 Ha, Kawasan ini terdiri dari hutan bakau dan tanaman pelindung pesisir lainnya di bagian selatan kawasan Eks-PLG. Hutan-hutan bakau berada dalam kondisi baik dan yang beregenerasi telah disarankan untuk dilestarikan. Wilayah yang rusak parah dapat dipertimbangkan sebagai tempat budidaya perairan (tambak) yang semi-intensif.

Pengelolaan tata ruang kawasan dan makro Infrastruktur ini memberikan arahan untuk pengembangan kawasan berdasarkan visi rehabilitasi dan revitalisasi kawasan PLG, yang harus dilakukan guna mencapai hasil yang baik dalam mengelola tata ruang dan makro infrastruktur ialah dengan melakukan beberapa upaya, antara lain upaya yang harus dilakukan :
  1. Merevisi arahan tata ruang didalam lampiran Inpres No. 2 Tahun 2007 dan Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) untuk kawasan PLG dengan menggunakan informasi baru dari rencana induk.
  2. Menyusun rencana detail tata ruang dikawasan PLG berdasarkan rencana induk ini dengan memanfaatkan konsultan teknis yang berpengalaman dan paham tentang daerah gambut dan dataran rendah.
  3.  Merancang ulang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) 
  4. Memastikan keterpaduan antara perencanaan tata ruang dan perencanaan pembangunan.
  5. Menerapkan suatu mekanisme dari tingkat provinsi hingga kabupaten yang akan menjamin bahwa pemanfaatan ruang dikendalikan menurut rencana tata ruang berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007. 
  6. Menyusun program pembangunan makro infrastruktur jangka panjang dan multi tahun atas dasar strategi investasi makro infrastruktur. (APP.S/ACH)






Tidak ada komentar: