Tidak lama setelah diperiksa Reskrim Poltabes Pontianak, diduga tiga Truk Pengangkut Ulin Dilepas’’Tiga truk yang mengangkut 500 batang kayu Ulin akhirnya dibebaskan Poltabes Pontianak setelah enam jam diperiksa intensif oleh petugas Reskrim Poltabes Pontianak. “Tiga truk beserta 500 batang kayu ulin milik Arf kita lepas karena setelah diperiksa ternyata memiliki dokumen yang lengkap,” kata Kasat Reskrim Poltabes Pontianak, Sunaryo, Sabtu (26/12).
Sunaryo menjelaskan, sekitar pukul 07.00, Reskrim Poltabes Pontianak mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada tiga truk yang membawa kayu Ulin diduga illegal dari Ketapang. Setelah mendapat laporan ini, Reskrim Poltabes Pontianak langsung bergerak menahan tiga truk bersama 500 batang kayu Ulin di Sungai Raya, pukul 08.00. Namun setelah diperiksa selama enam jam, ternyata kayu Ulin yang dibeli dari Ketapang ini legal karena dilengkapi dokumen surat pembelian kayu dari KUD di Ketapang. “Pemilik Kayu memiliki dokumen-dokumen resmi tentang jual beli kayu Ulin dari sebuah Koperasi Unit Desa (KUD) di Ketapang. Tapi saya lupa dari KUD mana tadi,” kata Sunaryo di hubungi via telepon seluler. Ujarnya
Sementara itu, pemilik Arf saat diwawancarai juga tidak bersedia menyebutkan nama KUD asal kayu yang dibelinya. “Kita miliki surat-surat pembelian dari KUD tersebut,” kata Arf.
’’Saat ditanya siapa pemilik KUD yang memperdagangkan kayu, Arf juga tidak mau memberikan keterangan. “Tanya saja langsung ke penyidik ya, kita sudah memberikan keterangan pada penyidik,” ujarnya.
Dikatakannya kayu yang dibelinya dari Ketapang tersebut akan dijual di Pontianak. Ketiga truk beserta 500 batang kayu Ulin dilepaskan Poltabes Pontianak pukul 13.00. (Ry)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar