Permintaan KPU Jawa Timur terkait penyediaan fasilitas kantor, rumah, dan mobil dinas baru dinilai kurang etis. Saat ini, KPU seharusnya berkonsentrasi pada penyelenggaraan tahapan dan suksesnya pelaksanaan pemilu.
Demikian diungkapkan pengajar ilmu politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi, Rabu (18/3) di Surabaya. "Tidak etis jika KPU di saat seperti ini menuntut fasilitas lebih. Kebutuhan mereka seharusnya dipersiapkan jauh-jauh hari karena saat ini waktu mereka berfokus pada kinerja pelaksanaan pemilu," kata Airlangga.
Menurut Airlangga, jika KPU Jawa Timur mengajukan permintaan dalam konteks pemenuhan kebutuhan logistik adalah masuk akal. Namun, sangat tidak etis jika tuntutan yang disampaikan hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Tidak mendesak
Sementara itu, hingga saat ini Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku belum menerima surat permohonan fasilitas dari KPU Jawa Timur. "KPU kan kantornya sudah ada, begitu juga dengan mobil dinasnya," kata Soekarwo.
Menurutnya, jika memang KPU membutuhkan fasilitas kantor yang lebih luas, misalnya untuk penghitungan suara, maka proses tersebut dapat dilakukan di tempat lain. Terkait permohonan rumah dinas untuk tiga anggota KPU yang ber asal dari luar Surabaya, Soekarwo bersedia menyediakan sesuai ketersediaan fasilitas yang ada.
"Ada rumah dinas, kalau memang kosong boleh digunakan. Kalau harus mencari tempat dan membangun rumah dinas kan sulit," tambahnya.
Dalam hal anggaran dana KPU, Sekretaris Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Suwarno Putra Raharjo mengungkapkan, dana APBD hanya dialokasikan untuk kebutuhan KPU di lapangan yang sifatnya mendesak. Sedangkan, kebutuhan KPU lainnya disokong dengan dana APBN.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang dukungan kelancaran penyelenggaraan pemilu, pemerintah mengalokasikan APBN untuk mendukung kelancaran pemilu. Dalam pasal dua, bab I, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan dukungan kelancaran penyelenggaraan pemilu tahun 2009 berkaitan dengan, sosialisasi pemilu, kelancaran transportasi pengiriman logistik, monitoring kelancaran penyelenggaraan pemilu, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pemilu.
"Poin terakhir pasal dua tentang kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pemilu ini tidak jelas dan rawan untuk dipersepsikan. Yang jelas, dana APBN sifatnya hanya mendukung dan untuk kebutuhan mendesak saja," tambah Suwarno. (R. setiawan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar