Dua tersangka kasus pungutan biaya kawat di KBRI China, mantan Dubes RI di China, AA Kustia dan Kuntara akan segera menjalani sidang dipengadilan. Berkas dakwaan yang disusun penyidik Kejagung dinyatakan telah lengkap.
AA Kustia dan Kuntara, Rabu (17/3/2009) ini dipanggil ke Kejagung, dalam rangka
penyerahan tahap dua kasus tersebut. "Jam 11.00 WIB keduanya datang karena
kita panggil. Pemanggilan ini untuk penyerahan tanggung jawab tersangka dan
barang bukti kepada penuntut umum," kata Direktur Penyidikan pada Bidang
Pidana Khusus Arminsyah saat dihubungi detikcom.
Selanjutnya menyusul dinyatakannya berkas lengkap, surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan.
Hingga kini kedua tersangka belum mengembalikan uang kerugian negara.
"Kuntara yang sudah mau, tapi sampai sekarang belum. Bahasa keinginan itu
masih ada, kita lihat besok-besok lagi bagaimana," pungkasnya.(gema)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar