JAYAPURA-Masih pincangnya pelaksanaan Undang Undang 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Papua, terus disikapi Komisi A DPRP dengan membedah pelaksanaan Otsus melalui dialog publik.Setelah pada akhir tahun 2008, Komisi A menggelar dialog di Hotel Yasmin Jayapura, rencananya dialog serupa akan digelar di Jakarta.
Sekretaris Komisi A DPR Papua Yanni mengatakan, dalam dialog tersebut rencananya akan mengundang Menkopolhukam, Mendagri, Mentri Keuangan, Menkumham, DPR RI dan lembaga terkait lainnya.”Dialog ini rencananya dilaksanakan setelah Pemilu,”ungkap Yanni kepada Cenderawasih Pos, Selasa (17/3) kemarin.
Dialog ini digelar menurut Yanni karena selama 8 tahun pelaksanaan Otsus masih ada sejumlah hal yang diakomodir dalam Otsus tetapi belum terlaksana, seperti pembentukan Lembaga ad Hoc dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). “Termasuk di dalamnya masalah pemekaran Provinsi Papua yang sampai saat ini masih kerap menjadi kontroversi dan polemik dari sebagian masyarakat Papua hingga bagaimana pembangian beberapa provinsi di Papua yang seharusnya diamanatkan dalam UU Otsus tesebut,”terangnya.
Disamping itu, selama 8 tahun berjalan menurutnya, masih banyak orang yang belum memahami benar bagaimana sebenarnya Otsus Papua itu. “Ini tidak hanya terjadi di daerah tetapi yang paling sering justru terjadi di pemerintah Pusat,” katanya.
Masih adanya ketidakpahaman tersebut, mengakibatkan sering terjadinya tumpang tindih dalam penyusunan suatu produk hukum oleh pemerintah pusat. “Tak heran kalau kemudian sering ada aturan yang dibuat oleh pemeirntah pusat tetapi berlawanan dengan Otsus Papua. Dari dialog ini, diharapkan ada restrukturisasi Otsus agar lebih sempurna dan dapat mengakomodiri semua yang dibutuhkan rakyat Papua demi kesejahteraan masyarakat Papua,” tandasnya. (JM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar