Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menandatangani nota kesepahaman tentang pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan pemilu. Kesepakatan ditandatangani Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dan Ketua Bawasu Nurhidayat Sardini di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary Jakarta Pusat, Senin 16 Maret 2009.
Ifhdal mengatakan, penandatanganan MoU Komnas HAM dan Bawaslu dengan latar belakang keprihatinan bersama dalam rangka membuat pemilu berjalan dengan prinsip undang-undang jujur dan adil.
"Komnas HAM dan Bawaslu ada kesamaan dalam bekerja yakni dalam rangka melakukan pemantauan pemenuhan hak sipil dalam penggunaan suara. Komnas HAM menyoroti hak warga negara dalam mendapatkan hak politiknya. Apa yang diawasi Bawaslu juga dalam rangka pemenuhan hak politik,"tukas Ifdhal.
Ifdhal mencontohkan, pelanggaran hak sipil dimulai dari pendataan pemilih dimana banyak warga yang sesbenarnya memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam DPT sehingga kehilangan haknya.
"Mereka biasanya adalah kelompok masyarakat yang termarginalkan dan tidak punya KTP. Masyarakat adat yang sulit diakses juga banyak yang tidak mendapatkan haknya. Sebenarnya pemerintah bersikap aktif,"terangnya.
Pada pelaksanaan pemilu,lanjutnya, juga kerap terjadi pelawnggaran hak sipil misalnya untuk para penyandang cacat yang tidak disediakan fasilitas khusus.
"Bentuk pelanggaran lain misalnya adalah praktik manipulasi dalam bentuk serangan fajar. Ada juga fenomena mengkhawatirkan di Aceh dan Papua yang intensitas kekerasan meningkat,"tukasnya.
Adapun Nurhidayat Sardini berpendapat penandatanganan MoU dengan Komnas HAM adalah cara yang terbaik dalam membangun peradaban negeri ini dalam konteks penegakan HAM serta mensukseskan pemilu 2009.
"Bawaslu dan Komnas HAM sepakat menjaga jaminan HAM dalam politik dan hak sipil,
ujarnya.
Hidayat mengungkapkan pelecehan dan kekerasan kepada panwas juga terjadi dibeberapa daerah, mulai dari ancaman, teror, pendudukan kantor, sampai aksi kekerasan.
"Anggota Panwas di Simangulun karena menertibkan atribut pemilu. Begitu juga di Magetan dan Lamongan petugas kami juga diancam. Di Pekanbaru juga ada teror kepada Panwas. Di Wonosobo, kantor Panwas juga diteror karena temuan ijasah palsu. Di Gorontalo juga ada ancaman,"ungkapnya.
Adapun isi nota kesepahaman antara Komnas HAM dan Bawaslu berisi antara lain pertama, hak memberikan suara merupakan hak dasar setiap individu yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Kedua, kesepahaman ini meliputi bidang pemantauan,tukar menukar informasi dan penanganan pengaduan yang berkenaan dengan pemenuhan hak sipil dan politik dalam penyelenggaraan pemilu untuk terwujudnya penyelenggaraan pemilu untuk terwujudnya penyelebggaraan pemilu yang demokratis, berkualitas dan akuntabel. Ketiga, kesepahaman bersama ini dilaksanakan tidak terbatas pada penyelenggaraan pemilihan umum legislatif dan pemilu presiden. Keempat, kerjasama dibidang pemantauan pelaksanaan pemilu diutamakan pada daerah rawan konflik antara lain Papua, Maluku, NAD, Poso, Kaltim, Kalbar, NTT serta tempat penahanan. (Gahar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar