Mengenai Saya

Foto saya
jakarta, selatan, Indonesia
Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com

Senin, 02 Agustus 2010

Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan DPRD dan Pemda Kab. Pandeglang

Pandeglang (Ibernas-29/7/2010)
Pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2010, di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Pandeglang, telah berlangsung Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diberikan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Prov. DKI Jakarta II dengan ketuanya Dr. Meidyah Indreswari, SE Ak, M.Sc, di Lingkungan DPRD dan Pemda Kab. Pandeglang yang diikuti oleh 50 orang anggota DPRD dan Pegawai Pemda Kab. Pandeglang.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa sistem pengendalian intern adalah rangkaian kegiatan, prosedur, proses dan aspek lain yang berkaitan dengan pencapaian tujuan instansi pemerintah. Instansi pemerintah adalah semua lembaga pemerintah yang melaksanakan fungsi administrasi termasuk komisi-komisi, dewan dan badan yang mendapatkan dana dari APBN/APBD.
Sesuai dengan pasal 58 ayat (1) dan (2) UU no. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan pemerintah yang dimaksud adalah PP no 60 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Jadi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah merupakan keinginan Undang-undang, bersifat holistik terintegrasi, bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai atas 4 tujuan yaitu kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, adalah merupakan tanggung jawab bersama baik pimpinan maupun karyawan, proses yang berlangsung terus menerus secara dinamis mengikuti kondisi.
Sedangkan musuh bagi SPIP adalah ketidakpatuhan manusia, pengabaian pimpinan dan Kolusi, Korupsi serta Nepotisme (KKN)
(AndRe/20121)

Tidak ada komentar: