(Indo Berita Nusantara) bandar Lampung - 02 Juli 2009 terkait dengan masalah Vierzain (Staf Bag. Teknis Panwaslu Prov. Lampung) saat dikonfirmasi di Kantor Panwaslu Prov. Lampung Jl Dr. Susilo No. 58 Bandar Lampung mengenai himbauan Panwaslu Prov. Lampung tentang masa tenang Pemilu Presiden 2009, berkomentar bahwa Panwaslu Prov. Lampung telah mengeluarkan surat himbauan tentang masa tenang Pilpres 2009 pada tanggal 01 Juli 2009. Pada hari ini himbauan tersebut telah dikirimkan ke KPUD Prov. Lampung, partai-partai politik, Pemerintah Daerah, Tim Pemenangan pasangan Capres dan cawapres, media massa dan pelaku usaha Advertaising.
Berdasarkan pengalaman dari Pemilu-pemilu sebelumnya, biasanya KPUD Prov. Lampung akan mengadakan rapat koordinasi antara Panwaslu, Tim Pemenangan pasangan Capres dan Cawapres dan Pemda.
Masalah penertiban atribut kampanye yang belum dicopot oleh Tim Pemenang Pasangan Cpres dan Cawapres nantinya akan menjadi tanggung jawab pihak yang ditunjuk berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut. Biasanya pihak yang ditunjuk adalah Pemda dalam hal ini Dinas Tata Kota, peran Panwaslu hanya sebagai pengawas jika ada yang melanggar himbauan yang telah diterbitkan.
Jika terdapat pihak media massa, advertaising ataupun parpol yang kedapatan melanggar himbauan ini, maka akan dikenakan sanksi baik administratif maupun pidana.
AJI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar