Lubuk basung, IBERNAS,Setelah komisi pemilihan umum (KPU) Agam, menggelar rapat pleno perolehan suara beberapa hari lalu, menghasilkan perolehan suara dari lima pasang calon Bupati dan wakil Bupati agam periode 2010-2015 tak satupun dari pasangan tersebut yang memperoleh suara sah lebih dari 30% seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut, maka ditetapkan dua pasang calon dari lima pasang calon yang maju untuk putaran kedua, kedua pasangan calon tersebut adalah pasangan nomor urut tiga INDRA CATRI-UMAR dan pasangan nomor urut empat GUSPARDI GAUS-MUCHLIS MALIK.
Menurut FIKON (ketua KPU Agam) 16/7 Pemilihan putaran kedua, KPU membutuhkan dana sebesar 5 Milyar yang berasal dari APBD, dana tersebut lebih kecil dari pemilihan putaran pertama yang menghabiskan dana sekitar 9 Milyar. Namun dengan adanya pemilihan putaran kedua dikhawatirkan berdampak pada tunjangan daerah kab Agam.
Ketika wawancara dengan beberapa pegawai dilingkungan pemkab Agam mereka mengaku keberatan jika tunjangan daerah tidak dibayarkan akibat pemilu putaran kedua ini. Mereka berharap supaya dana Tunjada bisa dibayarkan, menurutnya kami butuh biaya untuk keperluan hidup yang semakin hari semakin meningkat, jadi kami meminta dana tunjada tetap dibayarkan. (Irwan/20106)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar