Rabu (13/5/2009)OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN - Aksi ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang memblokir jalan PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis dengan cara memasang tenda dan menutup jalan menggunakan kayu untuk memperjuangkan lahan seluas 3.400 hektare yang diklaim warga belum diganti rugi oleh pihak PTPN VII, akhirnya membuahkan hasil.
Difasilitasi oleh Muspida Kabupaten Ogan Ilir, perwakilan warga dari tiga desa tersebut bertemu dengan pihak PTPN VII untuk menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak secara musyawarah.
Pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut menghasilkan kesepakatan untuk dilakukannya pendalaman dan penelitian lebih lanjut oleh BPN Ogan Ilir mengenai luas lahan yang disengketakan dalam waktu dua minggu kedepan. Atas kesepakatan dan himbauan dari Muspida Kabupaten Ogan Ilir, warga sepakat untuk segera membuka jalan PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis yang telah diblokir sejak Senin 11/05. (oetjok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar