Selasa (13/14/2009), PALEMBANG - Setelah pertemuan antara pemilik bangunan kios buah di samping Jembatan Ampera dengan pihak Pemerintah Kota Palembang diakhiri tanpa kesepakatan, dengan berdasarkan kepada Surat Keputusan Walikota Palembang No. 699 tanggal 11 Mei 2009 tentang Pembentukan Tim Pembongkaran Bangunan, Penertiban dan Pemindahan Pedagang Buah di Bawah/Samping Jembatan Ampera, Pasar 7 Ulu, 8 Ulu, 9-10 Ulu dan Sekitarnya, akhirnya Pemerintah Kota Palembang melaksanakan pembongkaran dan penertiban bangunan kios pedagang buah di samping Jembatan Ampera dengan dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Herman HS.
Dengan menggunakan satu unit excavator milik Dinas PU Bina Marga dan empat unit truk pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan, proses pembongkaran dan penertiban berlangsung tanpa adanya perlawanan dari para pemilik bangunan kios. Beberapa pemilik bangunan kios ada yang secara sukarela membongkar sendiri bangunan kios miliknya.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, H. Marwan Hasmen mengatakan bahwa pembongkaran dan penertiban bangunan kios pedagang buah dilakukan untuk menjadikan kawasan di sekitar Jembatan Ampera sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pemerintah Kota Palembang juga telah memfasilitasi para pedagang buah di Pasar 7 Ulu dengan menyediakan 60 kios di Pasar Induk Jakabaring sebagai tempat relokasi Pasar Buah 7 Ulu.
Pelaksanaan pembongkaran dihentikan sekitar pukul 14:00 WIB. Pemerintah Kota Palembang memberikan batas waktu kepada para pemilik bangunan kios untuk melakukan pembongkaran secara mandiri paling lambat pada hari Minggu 17 Mei 2009. Apabila setelah batas waktu yang diberikan masih ada bangunan kios yang belum dibongkar, Pemerintah Kota Palembang akan melakukan pembongkaran secara paksa pada hari Senin 18 Mei 2009. (oetjok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar