Jakarta-Senin, 4 Mei 2009 Polda Metro Jaya menetapkan Antasari Azhar sebagai tersangka. Didampingi sekitar 20 orang pengacara yang menemani secara bergantian, Antasari datang ke Polda sebagai saksi. Namun belakangan statusnya berubah menjadi tersangka.
Dalam jumpa perss yang dipimpin Kapolda Irjen Wahyono disebutkan ada 9 saksi yang juga tersangka kasus pembunuhan berencana Nasrudin pada 14 Maret 2009. Penembakan Nasrudin yang saat itu menggunakan mobil BMW silver bernomer plat B191 E, dilakukan tak jauh dari Modern Land dengan menggunakan senjata jenis Revolver yang sempat dikubur.
Tersangka Heri dan Dan adalah seorang satpam yang terlebih dahulu didoktrin bahwa Nasrudin adalah penghianat negara, mereka diberi imbalan masing-masing Rp 70 juta dan diberi senjata. Her bertugas sebagai joki sedang Dan sebagai eksekutor.
Tersangka selanjutnya adalah H dan Am mereka yang menawarkan 'pekerjaan' ini dan bertugas mendoktrin dan mengawasi jalannya eksekusi.
Senjata didapat dari C yang sempat kabur keluar Jakarta namun berhasil dibekuk. Dia juga yang mengubur senjata yang digunakan untuk membunuh.
Disebut pula tersangka E sebagai penghubung Dan dengan WW yang
ternyata adalah perwira polisi. Dan dan Her diberi uang oleh WW yang saat itu menggunakan seragam dan mobil dinas. Sehingga keduanya makin percaya bahwa ini tugas negara. WW mengaku mendapat tugas dari SHA selaku penyandang dana.
Dalam pemeriksaan SHA menyebut Antasari Azhar sebagai otak dari pembunuhan ini. Jika dalam pemeriksaan lanjutan Antasari terbukti bersalah maka ia akan dijerat pasal 340 KUHP. (tia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar