May Day pada kali ini terasa sangat istimewa, mengingat perayaan hari kemenangan buruh pada kali ini diperingati di sela-sela pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presidan yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Dan menjadi istimewa kaerna banyak partai maupun Caleg yang telah memenangkan Pemilu pada tanggal 9 April yang lalu memberikan janji-janji manis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya buruh.
Saat ditemui wartawan IBN, dikantor DPC SPN Kota Semarang, Jl. Letjend. Sarwo Edie Wibowo, No.11, Plamongansari, Semarang. Slamet, selaku Koordinator Lapangan Aksi May Day 2009 mengatakan bahwa:
Dalam May Day 1 Mei 2009, SPN akan mengerahkan sekitar 3000 buruh untuk melakukan aksi. Sedangkan dari Aliansi Buruh Bersatu (ABB) akan mengerahkan sekitar 300 massa aksi. Rencananya massa buruh akan berkumpul di depan RRI Semarang, dan bersama-sama longmarch melewati Simpang Lima, dan menuju ke depan kantor Gubernur Jawa Tengah.
Dalam aksi ini, Ada 3 elemen yang akan bergabung dalam aksi May Day. Diantaranya:
• Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSBI)
• Serikat pekerja Nasional (SPN)
• Aliansi Buruh Bersatu (ABB)
Pada May Day tahun ini SPN menyerukan/menuntut kepada:
• Seluruh buruh dimanapun kalian berada untuk merapatkan barisan, karena sudah saatnya buruh memperbaiki nasibnya, baik melalui serikat pekerja, menjadi anggota DPR, menjadi Kepala atau Wakil Kepala Daerah, dan menjadi Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial.
• Para anggota DPR untuk membuat aturan yang melindungo hak-hak pekerja sekaligus mengawasi para eksekutif (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) khususnya dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang telah melakukan pelanggaran dan pemenuhan hak-hak buruh
• Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang untuk menegakkan norma-norma hukum ketenaga kerjaan dan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
• Dan kepada Pemerintahan Eksekutif maupun legislatif yang terpilih melalui hasil Pemilu 2009 ini untuk menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional, menghapuskan sistem kerja kontrak dan sub kontrak karena telah mencabut harkat dan martabat kaum buruh, serta memberikan upah layak kepada buruh sesuai dengan kebutuhannya dan hak-hak normatif buruh yang lain sebagaimana diatur dalam Undang-undang. (BAL,EDS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar