Sampai saat ini jumlah TKI asal Gunung Kidul yang bekerja di Luar negeri masih sedikit, padahal kuota yang diinginkan oleh pemerintah berjumlah 60 orang, baru terpenuhi setengahnya. Animo masyarakat Kab. Gunung Kidul untuk menjadi TKI sangat rendah, pemerintah melalui dinsos telah melakukan pendekatan dan penyuluhan pada masyarakat untuk meningkatkan animo masyarakat. Pendekatan yang dilakukan biasanya berbarengan dengan penyuluhan masalah atau kegiatan lain seperti padat karya atau bekerjasama dengan BP3TKI DIY. Pada Senin 21 September 2010 di Kantor dinsos Kab. Gunung Kidul akan diadakan sosialisasi kerja di luar negeri kepada anak-anak remaja yang berasal dari kec. Patuk, kec. Playen, kec. Paliyan berjumlah 30 orang oleh PT. Darmo Karya Raharj, diharapkan dengan adanya even ini masyarakat dapat berminat untuk menjadi TKI dan menambah pendapatan mereka. (Desy)
Mengenai Saya
- Indo Berita nusantara
- jakarta, selatan, Indonesia
- Indo Berita Nusantara merupakan situs berita internet yang memberikan informasi berbentuk berita diseluruh nusantara Alamat Jl. Joe. Gg. Kelapa Hijau Telp.(021)98265014 Anda punya berita atau informasi silahkan kirim ke e-mal : ibernas.jakarta@yahoo.com
Kamis, 23 September 2010
Selasa, 21 September 2010
Tanggapan Koalisi Rakyat Anti Perkebunan Sawit Di Kawasan Eks PLG
Palangkaraya (18/09), Tanggapan Koalisi Rakyat Anti Perkebunan Sawit Di Kawasan Eks PLG, Arie Rompas (Direktur Eksekutif WALHI Provinsi Kalimantan Tengah) mengatakan antara lain:
1. Kawasan Eks PLG merupakan kawasan kritis, kondisi lingkungan yang terdegradasi dan rusak disebabkan oleh proyek - proyek pemerintah dalam mencapai pertumbuhan ekonomi. Tetapi dalam realisasinya menjadikan kawasan Eks PLG dalam kondisi krisis akibat hancurnya kawasan hutan gambut dan menjadikan kawasan tersebut rawan akan bencana, antara lain terjadinya kebakaran hutan di kawasan tersebut, sehingga ketika musim kemarau menyebabkan bencana asap, sedangkan pada musim penghujan terjadi bencana banjir.
2. Adanya proyek - proyek yang mengatasnamakan pembangunan dan konservasi di sekitar kawasan yang menyebabkan kawasan tersebut menjadi terancam, antara lain ancaman terhadap sumber - sumber penghidupan masyarakat lokal dan transmigran seperti investasi pembangunan perkebunan sawit di kawasan eks PLG yang sudah dilakukan oleh 23 perusahaan dengan luas mencapai 935.225 Hektar dengan cara memonopoli tanah dan mengambil hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat transmigran di kawasan tersebut seperti PT. Globalindo Agung Lestari yang beroperasi di kawasan eks PLG di Blok A yang telah mengambil tanah-tanah masyarakat di desa Dadahup, Mentangai dan Lamunti serta melakukan penggusuran kawasan transmigran yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah, dan PT. Globalindo Agung Lestari belum memiliki AMDAL, serta tidak mempunyai ijin pelepasan kawasan hutan dan perijinan yang tidak prosedural dan bermasalah.
3. Selain itu proyek PLG juga telah menghancurkan sistem perekonomian masyarakat sekitar kawasan tersebut, masyarakat lokal dan transmigrasi kehilangan mata pencaharian seperti kebun rotan, kebun galam, gemur, purun, kolam ikan tradisioanal (beje), dan sungai yang merupakan tempat mata pencaharian masyarakat hilang akibat dari pembukaan proyek PLG tersebut yang dibangun tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan dan tanpa partisipasi masyarakat tersebut.
4. Tetapi dengan kondisi kawasan Eks PLG yang sudah terdegradasi dan rusak, masyarakat di sekitar kawasan tersebut memiliki inisiatif dengan mencoba untuk memperbaiki dan merehabilitasi kawasan dengan upaya swadaya dan kearifan lokal dimana hutan dan gambut merupakan urat nadi kehidupan yang tidak bisa terpisahkan dari kehidupan masyarakat di sekitar kawasan.
5. Untuk mencegah terjadinya tragedy ekologi yang kedua kalinya dan penderitaan masyarakat di sekitar kawasan eks PLG, serta upaya keberlanjutan penghidupan maka kami masyarakat sipil yang peduli terhadap kondisi lingkungan dan sosial di kawasan eks PLG dan dengan masyarakat sekitar bersatu untuk melawan proyek-proyek yang mangancam sumber-sumber penghidupan rakyat di kawasan eks PLG, terutama perkebunan skala besar sawit yang akan mengabaikan hak-hak masyarakat atas tanah, merampas hak untuk mengembangakan kehidupan yang layak serta menghilangkan kesempatan untuk mengembangkan budaya produksi pertanian yang bebas, serta Kawasan Eks PLG seharusnya direhabilitasi dengan melibatkan masyarakat sekitar kawasan karena pentingnya kawasan gambut sebagai ekosistem penyerap karbon terkait perubahan iklim dan keberlangsungan kehidupan masyarakat sekitar kawasan tersebut. Apabila kawasan tersebut di berikan ijin untuk perkebunan sawit, akan bertengtangan dengan Inpres Nomor 2 tahun 2007 dan LOI Indonesia dengan norwegia untuk memoratorium pembukaan kawasan gambut sehubungan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi hingga 26 persen pada tahun 2020 sesuai dengan komitmen Presiden SBY. (Olin & Dana)
Meningkatnya Indeks Harga Konsumen Yang Menyebabkan Meningkatnya Inflasi Di Kota Palangka Raya
Palangkaraya (18/09), Meningkatnya indeks harga konsumen yang menyebabkan meningkatnya inflasi Di Kota Palangka Raya, Dantes Simbolon, MA (Kepala BPS / Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah) mengatakan antara lain:
1. Sejak Juli 2010 sampai dengan Agustus 2010 terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) antara lain :
a. Pada IHK kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau meningkat dari sebelumnya sebesar 133,87 % menjadi sebesar 134,15 %.
b. IHK kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar meningkat cukup tinggi dari sebesar 109,60 % menjadi sebesar 111,60 %.
c. IHK kelompok sandang meningkat dari sebesar 128,90 % menjadi 129,37 %.
d. IHK kelompok kesehatan meningkat dari sebesar 112,69 % menjadi sebesar 112,74 %.
2. Sedangkan IHK yang mengalami penurunan dan tetap antara lain :
a. IHK kelompok bahan makanan mengalami penurunan dari sebelumnya sebesar 157,16 % menjadi sebesar 157,11 %.
b. IHK kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan juga mengalami penurunan dari sebelumnya sebesar 100,66 % menjadi sebesar 100,65 %
c. IHK kelompok pendidikan, rekreasi, dan olah raga tetap sebesar 106,62 %.
3. Sebagai dampak terjadinya kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) sehingga menyebabkan meningkatnya inflasi pada beberapa kelompok di Kota Palangka Raya antara lain kelompok perumahan,air, listrik, gas, dan bahan bakar mengalami peningkatan sebesar 1,33 %, kelompok sandang sebesar 0,36 %, kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,21 %, dan kelompok kesehatan sebesar 0,04 %, sedangkan untuk kelompok yang mengalami penurunan dan tetap inflasi antara lain kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan -0,01 %, kelompok makanan -0,03 %, dan kelompok pendidikan, rekreasi, dan olahraga tetap 0,00%.
4. Sehingga pada Bulan Agustus 2010 di Kota Palangka Raya terjadi inflasi sebesar 0,29 %, untuk inflasi di Palangka Raya tahun kalender tahun 2010 sampai dengan Bulan Agustus 2010 sebesar 6,28 %, dan untuk laju inflasi Tahun ke Tahun dari Agustus 2009 sampai dengan Agustus 2010 Kota Palangka Raya sebesar 9,14 % atau terjadi kenaikan IHK dari bulan Juli 2010 sebesar 124,84 % menjadi sebesar 125,20 % pada Bulan Agustus 2010 (Dana & Olin)
Jumat, 17 September 2010
BERSATULAH UMAT ISLAM
Yogyakarta 17 september 2010 Sebagai Ketua Lajnah Tsaqafiyah Hizbut Tahrir Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Ustadz Wahyudi Abu Syamil Ramadhan menyikapi Perobekan Al-Quran yang terjadi di Amerika antara lain Umat Islam tidak boleh hanya tinggal diam menyikapi terjadinya perobekan Al-Quran di Amerika karena Aksi tersebut telah menyakiti hati dan menghina Umat Islam dunia. Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pemimpin Negara yang penduduknya Mayoritas beragama Islam Harus mendesak pemerintah Amerika Supaya memberikan sangsi tegas berupa hukuman terhadap pelaku Penistaan Agama, Hizbut Tahrir Indonesia melakukan langkah penyadaran terhadap Umat Muslim bahwa aksi Perobekan tersebut adalah pelecehan dan penghinaan terhadap Umat muslim, dan apabila hal itu terus berlanjut Jihad Akbar tidak ada salahnya untuk segera dilakukan.Audiensi terhadap tokoh-tokoh ,DPRD dan Pimpinan-pimpinan Daerah sudah dilakukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia Supaya mereka mempunyai Sikap terhadap Aksi Perobekan Al-Quran Yang dilakukan di Amerika dan segera mengambil langkah tegas.Umat Islam harus bersatu dan Riil dibawah satu kekuatan Politik dan Khilafah Islamiyah sehingga kelemahan Umat Islam tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang anti Islam.Umat Islam Harus bersungguh-sungguh berjuang untuk mewujudkan sebuah Institusi Politik yang bisa melindungi dan bisa sebagai payung hukum dibawah Khilafah Islamiyah sehingga kejadian-kejadian penghinaan terhadap umat islam tidak terulang kembali.( CAN )
Perkembangan Rehabilitasi Kawasan Eks PLG
Palangkaraya (17/09), Perkembangan rehabilitasi kawasan eks PLG, antara lain :
1. Pada awalnya CBRR (Community Based Rehabilitation and Revitalization) atau Uji Coba Rehabilitasi dan Revitalisasi berbasis Masyarakat adalah inisiatif kerja sama Kalimantan Tengah dan Belanda dalam Rangka Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PPLG), dibeberapa kawasan eks PLG juga dikelola oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS), dan kawasan transmigrasi.
2. Kegiatan utama tujuan PPLG antara lain :
a. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa yang terfokus pada upaya rehabilitasi dan revitalisasi kawasan PPLG.
b. Pendampingan untuk penyusunan tata ruang desa.
c. Penyediaan bantuan dana untuk pelaksanaan kegiatan berbasis masyarakat.
d. Penyediaan tenaga ahli untuk pencapaian butir 1, 2, dan 3 di atas.
e. Penyusunan pembelajaran bersama.
3. Arie Rompas (Direktur Eksekutif WALHI Provinsi Kalimantan Tengah) mengatakan antara lain:
a. Dalam realisasi proses rehabilitasi kawasan ekologi eks Proyek Lahan Gambut (Eks PLG) sejuta hektar hingga saat ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dan statusnya dalam kondisi krisis. Upaya rehabilitasi yang selama ini dilakukan terancam gagal (batal) karena aturan hukum yang sebagai dasar untuk merehabilitasi kawasan tersebut melalui Imstruksi Presiden (INPRES) Republik Indonesia, Nomor 02 tahun 2007 tidak dilaksanakan secara benar dan tidak sesuai dengan Inpres tersebut, disebabkan antara lain :
1) Terdapat banyaknya kepentingan proyek dan kebijakan sektoral yang masuk dalam kawasan tersebut tidak terkordinasi dan bersifat sektoral seperti kepentingan investasi, kepentingan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan kepentingan Dunia Internasional yang terkait dengan upaya penyelamatan ekosistem gambut terkait mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Bahkan dalam berbagai upaya tersebut tidak melibatkan/mengikutsertakan masyarakat sekitar, bahkan mengabaikan hak-hak masyarakat yang berada di sekitar kawasan. Upaya sektoral tersebut juga tidak didukung oleh kebijakan yang terkordinasi, bahkan kebijakan yang dilakukan tidak sesuai dengan upaya rehabilitasi kawasan tersebut.
2) Pengelolaan kawasan yang tidak sesuai dengan tujuan utama untuk merehabilitasi kawasan tersebut, antara lain sudah diberikan ijin usaha perkebunan dan ijin lokasi kepada 23 perusahan dengan luasan mencapai 935.225 ha, dan sebagian perusahaan sudah melakukan aktivitas tanpa ijin HGU, tanpa ijin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan dan tanpa dokumen AMDAL, padahal dalam Inpres No. 2 tahun 2007 alokasi untuk budidaya perkebunan hanya diberikan ijin sebatas 10.000 ha saja.
3) Pelanggaran yang paling terlihat adalah PT. Globalindo Agung Lestari (PT.GAL) yang melakukan aktivitas tanpa ijin pelepasan kawasan hutan, mengambil alih lahan-lahan transmigrasi yang sudah bersertifikat dan lahan penduduk lokal di Desa Dadahup, Desa Lamunti, dan Desa Mentangai tanpa dilengkapi dokumen AMDAL, hal tersebut melanggar UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta UU Transmigrasi. Selain untuk perkebunan kelapa sawit, kawasan Eks PLG telah diterbitkan ijin kuasa petambangan bagi 7 perusahaan yang di keluarkan oleh Bupati Kapuas.
b. Terkait jangka waktu Inpres Nomor 02 Tahun 2007 yang akan berakhir pada Tahun 2011 dan tidak dipatuhinya perundang-undangan terhadap rehablitasi kawasan tersebut, merupakan salah satu upaya yang tersitematis untuk melakukan pelemahan hukum (mall administrasi) yang bertujuan untuk melancarkan investasi perusahaan – perusahaan yang berada dikawasan tersebut.
c. Sehingga hal tersebut menunjukan komitmen pemerintah yang selalu lamban dalam masalah pengurusan lingkungan serta kebijakan yang hanya berorientasi proyek, dan bukan untuk perlindungan terhadap keberlanjutan penghidupan dan kesejahteraan rakyat yang merupakan salah satu faktor terancamnya upaya rehabilitasi. Fakta tersebut merupakan bukti pelanggaran hukum, tetapi diabaikan tanpa adanya upaya tindakan hukum dari pemerintah.
d. Dalam hal tersebut seharusnya Pemerintah bertindak cepat dan menyikapi situasi ini dengan menghentikan dan mencabut izin-izin investasi di kawasan ini, serta memulihkan kawasan ini dengan melibatkan masyarakat lokal yang sebenarnya sudah lama berinisitaif untuk merehabilitasi kawasan tersebut berdasarkan kearifan tradisional untuk keberlanjutan penghidupan mereka. Pemerintah juga harus memiliki komitmen yang besar untuk merehabilitasi kawasan dengan membuat dasar hukum yang lebih tegas dan jelas, serta mengatur semua pihak terkait dalam satu badan kordinasi rehabilitasi kawasan untuk memastikan upaya rehabilitasi berjalan secara berkesinambungan dan melibatkan masyarakat sekitar, serta menjamin hak-hak masyarakat sekitar atas wilayah kelolanya.
4. Ewaldianson .M .Hedek .SE (Dewan Nasional AMAN Provinsi Kalimantan Tengah) mengatakan antara lain :
- Lokasi PT. GAL berada dikawasan lahan gambut, maka berdasarkan Kepres Nomor 32 Tahun 1990 sehingga kawasan tersebut harus dilindungi (dikonservasi). Tetapi selama ini banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melakukan kegiatan aktifitas perusahaan tanpa mematuhi peraturan dan perundang – undangan yang berlaku antara lain PT. GAL.
- Pelanggaran hukum yang telah dilakukan PT. GAL antara lain :
1) PT. GAL tidak memiliki AMDAL dan tidak memiliki Ijin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan, sehingga PT. GAL telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
2) PT. GAL membeli tanah transmigrasi yang bersertifikat untuk dijadikan lahan inti, dengan cara memaksa warga transmigrasi menyerahkan tanah yang bersertifikat untuk dijadikan lahan plasma, bekerja sama dengan beberapa perangkat Desa untuk melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan surat palsu yang merupakan pelanggaran sesuai dengan KUHP Bab XII, Pasal 263.
3) Menutup saluran PU / P2DR yang ada pada wilayah transmigrasi untuk dijadikan jalan, serta melakukan penanaman sawit pada bahu - bahu jalan transmigrasi, serta telah melakukan penanaman kelapa sawit tanpa memberitahukan kepada pemiliknya. dan ingin melakukan relokasi warga transmigrasi ketempat lain.
- Sehingga berdasarkan Inpres No.2 Tahun 2007 yang ditindaklanjuti dengan Rencana Induk (Master Plan) tentang Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Eks. PLG 1 juta Hektar atas kerjasama Pemerintah Kalimantan Tengah, Pemerintah Indonesia, dengan Pemerintah Belanda Tahun 2008, maka seharusnya Ijin Perkebunan Kelapa Sawit PT.GAL dicabut, serta seharusnya Pemerintah Kabupaten Kapuas tidak melanjutkan kerja Tim Koordinasi Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan di Wilayah Kabupaten Kapuas dengan Kep. Bupati Kapuas No. 129/ADPUM TAHUN 2010 di Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung dengan PT. GAL, karena PT. GAL sudah terbukti melanggar hukum.
- Seharusnya kewajiban Pemerintah untuk menegakan hukum bukan untuk menutupi hukum maupun masalah yang terjadi, karena selama ini Pemerintah Kabupaten Kapuas terindikasi melakukan pembiaran terhadap PBS yang melanggar hukum seperti PT. GAL yang bekerja tanpa mematuhi peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
e. Menghimbau kepada Pemerintah untuk tidak membiarkan pelanggaran yang dilakukan oleh PBS seperti PT.GAL, agar menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan serta per Undang – Undangan yang berlaku, dan bukan hanya masyarakat yang membawa kayu 1 – 2 M kubik untuk keperluan bangunannya sendiri yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas, tetapi seharusnya PBS yang melakukan pengerusakan hutan, merusak lingkungan yang harus ditindaklanjuti secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki lahan/tanah agar tidak menjual tanah dengan harga yang murah kepada BPS, karena hal tersebut dapat merugikan lingkungan maupun masa depan masyarakat sekitar. (Dana / Olin)
Tanggapan Gubernur Mengenai Kawasan Eks PLG
Palangkaraya (17/09), Perkembangan rehabilitasi kawasan eks PLG antara lain menanggapi 23 ijin Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berada di kawasan rehabilitasi eks PLG, selengkapnya sebagai berikut :
Agustinus Teras Narang (Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah) mengatakan antara lain:
- Rehabilitasi kawasan Eks PLG merupakan kerja sama Pemerintah indonesia dan Pemerintah Belanda, untuk biaya pembuatan Masterplan Pemerintah Belanda membantu dana sebesar Rp 20 Milyar. Presiden Republik Indonesia juga telah mengadakan kesepakatan dengan Pemerintah Norwegia untuk menjadikan Provinsi Kalimantan Tengah salah satu daerah proyek karbon dan lingkungan hidup, sehingga akan sangat berpengaruh pada lingkungan dan kepada Negara lain yang telah membuat perjanjian dengan Negara Indonesia, jika kawasan Eks PLG ini tidak kelola dengan benar.
- Dalam pengelolaan kawasan eks PLG saat ini masih tidak secara benar dan masih banyak terjadi pelanggaran antara lain adanya ijin 23 Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang tidak sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Rehabilitasi dan Revitalisasi Eks PLG, disebabkan karena telah dilakukannya Land Clearing (pembersihan lahan) dan penanaman oleh PBS, kawasan Eks PLG juga merupakan kawasan hutan, dan dalam pemberian ijin seharusnya dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan RI. Tetapi pemberian ijin kepada PBS hanya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten antara lain Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.
- Upaya yang akan dilakukan dalam menyelesaikan masalah tersebut antara lain meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk mencabut ijin – ijin PBS tersebut, dan kepada Pemerintah Kabupaten maupun pihak – pihak terkait yang telah memberikan ijin kepada PBS untuk mempertanggung jawabkan.
Senin, 06 September 2010
Ekspor Dan Impor Bulan Juli 2010 di Provinsi Kalimantan Tengah
Palangkaraya (02/09), di Kantor BPS, Jalan Kapten Pierre Tendean No. 06. Palangkaraya, Kantor BPS, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Dantes Simbolon, MA (Kepala BPS / Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Tengah) mengatakan antara lain:
1. Nilai ekspor Provinsi Kalimantan Tengah pada Bulan Juni 2010 sebesar US$ 42,96 Juta, sedangkan pada Bulan Juli 2010 mengalami penurunan 63,18 % menjadi sebesar US$ 15,82 Juta. Tetapi secara kumulatif nilai ekspor Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2009 sebesar US$ 191,02 Juta dan pada Januari – Juli 2010 meningkat 5,92 % menjadi sebesar US$ 202,33 Juta.
2. Ekspor tebesar pada Bulan Juli 2010 dilakukan melalui antara lain :
a. Pelabuhan Kumai dengan nilai 62,83 % atau sebesar US$ 9,949 Juta.
b. Pelabuhan Pangkalan Bun dengan nilai 35,46 % atau sebesar US$ 1,42 Juta.
c. Pelabuhan Sampit dengan nilai 1,71 % atau sebesar US$ 0,27 Juta.
3. Secara kumulatif pada Bulan Januari – Juli 2010 ekspor terbesar dilakukan melalui antara lain :
a. Pelabuhan Sampit dengan nilai 42,65 % atau sebesar US$ 86,30 Juta.
b. Pelabuhan Kumai dengan nilai 34,61 % atau sebesar US$ 70,03 Juta.
c. Pelabuhan Pangkalan Bun dengan nilai 22,27 % atau sebesar US$ 45,06 Juta.
d. Pelabuhan Pulang Pisau dengan nilai 0,46 % atau sebesar US$ 0,94 Juta.
4. Negara tujuan utama ekspor pada Bulan Juli 2010 adalah Malaysia sebesar 55,50 % atau US$ 8,78 Juta, dan Jepang sebesar 20,10 % atau US$ 3,18 Juta. Secara kumulatif pada Bulan Januari – Juli 2010 negara tujuan utama ekspor adalah Malaysia sebesar 54,69 % atau US$ 110,66 Juta, dan China sebesar 17,92 % atau US$ 36,26 Juta.
5. Komoditas utama ekspor Bulan Juli 2010 antara lain :
a. Lemak dan minyak hewan (nabati / HS 15) sebesar 55,50 % atau US$ 8,78 Juta.
b. Barang dari kayu (HS 44) sebesar 35,46 % atau US$ 5,61 Juta.
c. Bijih, kerak, dan abu logam (HS 26) sebesar 8,98 % atau US$ 1,42 Juta.
6. Secara kumulatif komoditas utama ekspor pada Bulan Januari – Juli 2010 antara lain :
a. Lemak dan minyak hewan (nabati ) sebesar 59,22 % atau US$ 119,81 Juta.
b. Barang dari kayu sebesar 23,29 % atau US$ 47,13 Juta.
c. Bijih, kerak, abu logam sebesar 14,32 % atau US$ 28,98 Juta.
7. Nilai Impor Provinsi Kalimantan Tengah pada Bulan Juni 2010 sebesar US$ 1,48 Juta, sedangkan pada Bulan Juli 2010 meningkat 70,95 % menjadi sebesar US$ 2,53 Juta. Tetapi secara kumulatif nilai ekspor Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2009 sebesar US$ 25,43 Juta dan pada Januari – Juli 2010 meningkat 40,31 % menjadi sebesar US$ 35,68 Juta.
8. Impor tebesar pada Bulan Juli 2010 dilakukan melalui Pelabuhan Sampit dengan sebesar US$ 2,53 Juta, dan secara kumulatif pada Bulan Januari – Juli 2010 ekspor terbesar dilakukan melalui antara lain :
a. Pelabuhan Sampit dengan nilai 87,53 % atau sebesar US$ 31,23 juta.
b. Pelabuhan Kumai dengan nilai 12,44 % atau US$ 4,44 juta.
c. Pelabuhan Pangkalan Bun dengan nilai 0,03 % atau sebesar US$ 0,01 juta.
9. Negara tujuan impor pada bulan Juli 2010 berasal dari Malaysia sebesar US$ 2,53 juta, sedangkan secara kumulatif pada bulan Januari – Juli 2010 impor terbesar berasal dari Malaysia sebesar 95,52 % atau US$ 34,08 juta, dan Vietnam sebesar 1,29 % atau US$ 0,46 juta.
10. Komoditas utama impor bulan Juli 2010 antara lain :
a. Mesin pesawat mekanik (HS 84) sebesar 70,75 % atau US$ 1,79 juta.
b. Mesin pesawat listrik (HS 85) sebesar 13,83 % atau US$ 0,35 juta.
11.Secara kumulatif impor pada bulan Januari – Juli 2010 antara lain :
a. Mesin pesawat mekanik sebesar 71,72 % atau US$ 25,59 juta.
b. Mesin pesawat listrik sebesar 11,38 % atau US$ 4,06 juta.
c. Besi dan baja sebesar 8,16 % US$ 2,91 juta. (
Kamis, 02 September 2010
Seminar Mengenai Rencana Induk Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Eks Proyek Lahan Gambut Prov. Kalteng
Palangka Raya (1/9), Anang Juhaidi, ST (Database dan Compaigner/Walhi), dalam diskusi tersebut mengatakan bahwa kondisi hutan di Kalteng adalah hutan hujan tropis dengan tajuk pepohonan yang rapat dan tegakan pohonnya padat dengan suhu yang rendah, hal tersebut yang membuat kelembabannya menjadi tinggi, seharusnya tidak akan menjadi mudah terbakar, namun karena rusaknya hutan (degradasi dan deforestasi) akibat destruktif logging menjadikan kualitas ekologinya menurun dan mudah terbakar. Kawasan gambut yang fungsi utamanya adalah penyerap dan pengatur fungsi tata air, rusak akibat aktivitas pembangunan ekonomi dan konversi untuk kebun sawit dan hutan tanaman industri mengakibatkan kawasan gambut mengering dan mudah terbakar tanpa di sulut oleh api sekalipun dan ini merupakan faktor dari penyebab kebakaran yang terjadi pada hutan gambut. Kebakaran hutan di Prov. Kalteng mempunyai beberapa penyebab yang hingga kini masih dilakukan yaitu Pembukaan pertanian yang masih menggunakan metode membakar karena dianggap efisien dan memacu kesuburan tanah untuk pertanian dan aktivitas pembukaan perkebunan monokultur seperti sawit dan HTI yang masih mengguanakan metode membakar secara sistematis dan sembunyi-sembunyi.
Proses terbakarannya hutan terjadi karena adanya sumber panas (api), adanya bahan yang terbakar, adanya oksigen. Pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan suatu upaya untuk mencegah maupun mengurangi api dari luar masuk kedalam kawasan hutan atau lahan, serta membatasi penyebaran api apabila terjadi kebakaran. Konsep sederhana untuk mencegah terjadinya proses pembakaran yaitu dengan menghilangkan salah satu komponen penyebab kebakaran api, material, oksigen. Upaya yang akan dilakukan untuk Pencegahan kebakaran hutan, antara lain :
1. Melalui sistem peringatan dini, yaitu sistem peringatan kebakaran berdasarkan faktor-faktor lingkungan yang mempengaruhi mudah terbakarnya vegetasi dan biomassa, tingkat penyebaran, kesulitan pengendalian, dampak kebakaran dan faktor klimatologis. Dari sistem ini dapat dikembangkan sistem peringkat bahaya kebakaran (Fire Danger Rating System).
2. Peningkatan partisipasi masyarakat, yaitu Mendorong peran aktif masyarakat lokal dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
3. Kampanye peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran dan upaya penegakkan hukum, misalnya melalui dialog langsung (pertemuan antara kampung/ desa) maupun melalui media penyuluhan seperti buku cerita bergambar, poster, brosur, spanduk/baliho.
Peningkatan kemampuan masyarakat melalui pelatihan dan bimbingan (building capacities), dengan membentukan tim pemadam kebakaran (fire brigade) di tingkat masyarakat yang dimaksudkan untuk membantu menanggulangi kebakaran hutan dan lahan sejak dini di wilayahnya masing-masing yang beranggotakan dari masyarakat dengan kepala desa sebagai penanggung jawab, sementara pemerintah maupun Dinas terkait serta LSM bertindak sebagai pengarah dan pembimbing. Serta mengadakan pertemuan rutin dan kegiatan bersama antar Tim pemadam kebakaran di masing-masing wilayah, agar masyarakat merasakan keberadaan dam manfaat dari pembentukan Tim pemadam kebakaran tersebut. Selama ini nilai kerugian yang dihitung hanyalah kerugian yang secara langsung berdampak kepada putaran ekonomi lokal dan nasional. Sementara kerugian tidak langsung (multiplayer effect) dan kerugian akibat rusaknya fungsi ekologi tak pernah dihitung sama sekali atau jarang sekali dikonversi menjadi nilai rupiah. Dengan adanya perubahan kondisi biofisik yang berdampak pada terjadinya perubahan sumberdaya hutan dan fungsi ekologis maka akan mengakibatkan timbulnya dampak ekonomi secara langsung atau tidak langsung yang dirasakan atau ditanggung oleh masyarakat sehingga mempengaruhi kehidupan atau kesejahteraan masyarakat. Dampak kebakaran hutan dari segi ekonomi antara lain :
1. Terjadinya kerugian akibat menurunnya produksi.
2. Terjadinya kerugian (opportunity cost) akibat penurunan umur pakai lahan.
3. Terjadinya kerugian kerusakan aset ekonomi / pembangunan / pertanian akibat genangan/banjir.
4. Terjadinya kerugian akibat gangguan kesehatan dan penurunan layanan transportasi khususnya transportasi udara.
5. Terjadinya kerugian karena berkurang atau hilangnya hasil buruan satwa berharga/konsumsi masyarakat.
6. Terjadinya kerugian akibat menurunnya produksi perikanan.
7. Hilangnya hasil hutan, (Non kayu dan kayu), kehilangan hari kerja, kehilangan fungsi ekologi kawasan, kerugian sektor pariwisata dan penerbangan.
Dampak kebakaran hutan dari segi sosial dan budaya, antara lain :
a. Di sektor pendidikan aktivitas sekolah diliburkan mengakibatkan hilangnya kesempatan belajar dan tergangunya proses belajar mengajar bagi anak usia sekolah.
b. Di sektor transportasi Menggangu penerbangan udara, laut dan darat karena jarak pandang yang aman tertutup akibat kabut asap.
Dampak kebakaran hutan dari segi kesehatan, antara lain :
a. Penurunan kualitas tubuh karena hilangnya fungsi lendir pada tubuh bahkan mengakibatkan kematian.
b. Menurunkan kadar oksigen di udara dan mengakibat kan suplay oksigen ke pembuluh darah menurun.
c. Menurunkan kesahatan orang lanjut usia, ibu hamil, anak balita .
d. Berpotensi menimbulkan penyakit seperti radang hidung, emfifema, asma dan muntah-muntah bahkan bisa menimbulkan penyakit paru ostruksi kronis (PPOK) dan kanker paru.
e. Yang paling sering terjadi adalah meningkatnya penyakit ISPA di wilayah-wilayah yang terbakar akibat kabut asap. Penderita ISPA di Propinsi Kalteng sepanjang tahun 2009 (Hingga Juli 2009) mencapai 132.680 Orang.
Sedangkan dampak kebakaran hutan terhadap hubungan diplomatis antara negara adalah sebagai contoh kebakaran pada tahun 1997, menghasilkan emisi dari 4,5 juta hektar vegetasi yang terbakar di Kalimantan Tengah dan Sumatera, kabut asap kemudian menyebar ke negara-negara tetangga dimana luasan asap menutupi kawasan seluas lebih dari 3 juta km mencapai Filipina, Thailand dan Australia, mempengaruhi lebih dari 300 juta orang. Akibatnya adalah hubungan antara negara menjadi terganggu dengan munculnya protes keras dari Malaysia dan Singapura kepada Indonesia agar bisa secepatnya melokalisir kebakaran hutan agar asap yang ditimbulkannya tidak semakin tebal.
Data kerusakan kawasan rawa gambut di Kalimantan tengah, antara lain :
a. Indonesia memiliki 22,5 juta hektar lahan gambut, setara 12% total luas daratannya, dan merupakan 83% total luas lahan gambut di Asia Tenggara, serta merupakan 60% dari total lahan gambut dunia. Dan di kalimanatan tengah terdapat kawasan gambut seluas 3. 010, 540 Ha.
b. Lahan gambut di Asia Tenggara menyimpan sekitar 42 milyar ton karbon, dimana sebagian besarnya terdapat di Indonesia. Di kalimantan tengah terdapat 631.205 G .dan sekitar sepuluh juta hektar hutan di lahan gambut di Indonesia mengalami pengrusakan serius.
c. Saat ini lebih dari 25% kawasan perkebunan kelapa sawit (2,8 juta hektar) dan hutan tanaman (2 juta hektar) terdapat di lahan gambut. Di kalimantan tengah 14 % kawasan gambutnya sudah beralih menjadi perkebunan sawit.
d. Diperkirakan 12% ekosistem lahan gambut Indonesia berada di bawah hak pengusahaan hutan. Belum terhitung kawasan pertanian skala besar, baik yang dimiliki negara maupun koperasi yang banyak bersal dari luar negeri.
e. Di kalimantan tengah konversi lahan gambut untuk usaha pertanian mengakibatkan hancurnya 1 juta ha lahan gambut (mega proyek 1 juta hektar lahan gambut). Kawasan ini merupakan kawasan yang sering terbakar dan penyumbang titik api terbanyak.
Upaya yang harus dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan ialah dengan beberapa cara, antara lain :
1. Awal Februari 2010, WALHI Kalteng pernah melakukan riset terkait pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) termasuk juga upaya masyarakat dalam menanggulangi bahaya kebakaran berdasarkan kearifal lokal setempat yang telah diturunkan dari generasi terdahulu. Hal ini terkait pula dengan kebiasaan masyarakat dalam mengelola lahan dengan cara membakar sehingga mereka pun punya cara tersendiri dalam mencegah terjadinya kebakaran yang mungkin terjadi.
2. Pada sekeliling kebun masyarakat dibuat batas selebar 2 meter yang harus bersih dari semak, ranting dan bahan yang mudah terbakar. Batas ini dimaksudkan apabila api yang berada di luar kebun tidak mampu menjalar/merembet ke tanaman di dalam kebun. Metode ini digunakan warga apabila di sekitar kawasan telah terjadi kebakaran dan dikhawatirkan akan menjalar ke kebun/lahan milik warga.
3. Beje merupakan sebuah kolam yang dibuat oleh masyarakat (umumnya suku dayak) di pedalaman hutan/ lahan rawa gambut yang berfungsi untuk menangkap (memerangkap). Beje dibuat pada musim kemarau dengan lebar 2 meter, kedalaman 1,5 meter dengan panjang yang bervariasi dan biasanya dikerjakan secara bersama-sama. Pada musim hujan,terjadi banjir dan beje-beje ini akan tergenang/tertutup oleh luapan air dari sungai sekitarnya dan terisi oleh ikan maupun anak ikan. Sedangkan pada musim kemarau,air akan surut namun beje ini akan tetap tergenang dan berisi ikan. Sehingga pada musim kemarau, selain beje ini berfungsi sebagai sekat bakar yang dapat mencegah merambatnya api ke lahan gambut sekitarnya juga berfungsi sebagai cadangan air untuk pelaksanaan pemadaman kebakaran yang terjadi di sekitar kawasan.
4. Memenfaatkan parit/kanal, Fungsi utama parit di hutan rawa gambut ialah sebagai sarana transportasi untuk mengeluarkan kayu dari dalam hutan dan sebagai pengatur keseimbangan muka air tanah sehingga lahan rawa gambut yang umumnya tergenang dapat dikendalikan ketinggian airnya untuk usaha perkebunan dan pertanian. Namun jika parit/kanal ini tidak direncanakan dengan sistem dan teknik pengaturan air yang memadai, maka air gambut secara berlebihan akan terbuang ke sungai dan akhirnya lahan gambut menjadi kering dan mudah terbakar. Hal ini dapat terlihat pada lokasi kanal di sekitar kawasan eks PLG. Pembukaan kawasan gambut dalam proyek PLG dan pembangunan kanal–kanal saluran primer induk dua (SPI-2) dan saluran primer utama tujuh (SPU-7) di bekas PLG Mentangai telah menyebabkan pengerusan air (drainage) sebanyak 3,36 milyar meter kubik. Hal ini menyebabkan terjadinya pengeringan dan kebakaran gambut di sekitarnya.
5. Melalui sistim penyekatan pada parit, ditujukan untuk memperbaiki kondisi hidrologi di lahan gambut. Dengan cara ini diharapkan aliran air ke sungai terkontrol sehingga dapat menaikkan muka air tanah kembali terutama disaat musim kemarau. Naiknya muka air tanah di lahan gambut akan menyebabkan tanah gambut tetap lembab, sehingga juga mempercepat proses suksesi alami dan mendukung kegiatan rehabilitasi lahan gambut. Dengan demikian kondisi kerawanan ancaman kebakaran akan menurun.
6. Menanam tumbuhan dengan kadar air tinggi, sebagai sekat vegetasi bila terjadi kebakaran. Tanaman yang umumnya digunakan warga lokal yaitu pohon pisang maupun nanas dan di tanam disekeliling kebun yang berfungsi sebagai penyekat yang tidak mudah terbakar apabila terjadi kebakaran lahan. Sekat ini berfungsi untuk mencegah menjalarnya api ke area yang lebih luas. Suatu pemahaman sederhana dalam upaya pencegahan kebakaran dan penyebaran api ke area yang lebih luas lagi. Selain bernilai ekonomis, tanaman yang difungsikan sebagai sekat bakar ini juga berguna dalam menjaga dan meminimalisir ancaman kebakaran lahan perkebunan warga setempat.
7. Melakukan pengepungan api dengan api untuk menimbulkan tekanan udara tinggi, sehingga tidak terjadinya pergerakan udara disekitar sumber api, karena suatu cara penanganan kebakaran secara ilmiah ialah, Apabila terjadi kebakaran di suatu lahan maka warga mengantisifasinya dengan membakar sebagian lahan yang diperkirakan menjadi arah pergerakan api, Secara ilmiah prinsip kerjanya api dipengaruhi oleh faktor pergerakan angin, pergerakan angin tercipta dari adanya perbedaan tekanan udara dan tekanan udara dipengaruhi oleh perbedaan suhu dan kelembaban. Angin/udara bergerak dari tekanan udara tinggi(panas) menuju tekanan udara rendah (dingin).
8. Membentuk badan penanggulangan bencana di setiap provinsi dan kabupaten untuk mendeteksi awal datangnya bencana dan menangulangi secara sistematis kebakaran hutan dan lahan secara partisipatif.
9. Mengeluarkan peraturan perundangan yang melarang dengan tegas dan memuat sanksi baik terhadap perusahaan yang menggunakan metode bakar, maupun yang konsesinya terbakar. Implementasi UUPLH dan menjerat pelaku pembakaran dengan pasal pidana dan perdata dan mencabut seluruh izin usaha bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan metode bakar dalam proses land clearing.
10. Menghentikan pengeluaran izin baru bagi konversi lahan, utamanya pada kawasan yang memiliki tutupan hutan dan kawasan gambut karena akar persoalan terjadinya kebakaran adalah pembukaan kawasan gambut untuk perkebuan yang mengakibatkan fungsi tata air dan rusaknya ekosistem gambut.
Dalam hukum Internasional, pencemaran lintas batas (transboundary haze pollution), seperti kebakaran hutan yang dampaknya sampai ke negara lain dapat dikatagorikan sebagai kejahatan internasional, sehingga bisa terjadi dunia internasional dapat menerapkan embargo atau boikot terhadap hasil hutan Indonesia, apabila Negara Indonesia tidak mampu mengatasi kebakaran hutan. (APP.S/ACH)
Langganan:
Postingan (Atom)