Pandeglang (15/7/2010), Panitia Pengawas Pemilu Kab. Pandeglang telah dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu dan telah bekerja sejak tahap awal pelaksanaan Pemilu Kada Kab. Pandeglang tahun 2010. Bukti dari kesiapan itu adalah dengan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kabupaten yang beranggotakan 3 orang. Ditingkat Kecamatan, dibentuk Panitia Pengawas tingkat Kecamatan (PPK) yang masing-masing beranggotakan 3 orang, sedangkan di tingkat Kelurahan dibentuk Panitia Pengawas tingkat Kelurahan (PPL) yang masing-masing beranggotakan 1 orang. Seluruh Panitia Pengawas, dari tingkat Kabupaten hingga Kelurahan telah memiliki kantornya sendiri. Demikian keterangan Maskur, S.Hi selaku Ketua Panwaslu kab. Pandeglang di kantornya Jl. Mulkita no. 6 Pandeglang.
Pada tahap awal, Panwaslu kab. Pandeglang telah melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi terhadap persyaratan dukungan massa bagi calon Bupati/Wakil Bupati dari jalur independen. Dalam tahap ini ternyata keempat pasangan calon yang terdiri dari Iin Mansyur-Agus Djasir, Yoyon-Oyim, Enjat Sudrajat-Djadjat Mujahidin dan Rona-Agus Wahyu Wardana tidak dapat memenuhi jumlah minimal dukungan massa yaitu sebanyak 35.052 orang bagi tiap-tiap pasangan.
Selain itu Panwaslu juga sedang melakukan pengawasan terhadap pengadaan logistik Pemilu Kada di Kab. Pandeglang. Bentuk pengawasan tersebut adalah dengan mengingatkan kepada perusahaan yang mengikuti tender pengadaan logistik pemilu kada , melalui KPU kab. Pandeglang, untuk memperhatikan ketepatan waktu, jumlah serta mutu logistik yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pemilu tersebut.
Hal tersebut diatas berkenaan dengan paradigma baru yang dianut oleh Panwaslu saat ini yaitu upaya preventif untuk meminimalkan jumlah pelanggaran. Panwaslu harus lebih sering memberikan peringatan kepada KPU, partai-partai politik, calon Bupati/Wakil Bupati maupun kepada masyarakat tentang tata cara pelaksanaan Pemilu Kada sehingga diharapkan pemilu dapat berjalan lancar, aman dan tertib dengan sesedikit mungkin terjadi pelanggaran. Berbeda dengan saat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres tahun 2009, dimana Panwaslu berusaha menindak sebanyak-banyaknya bentuk pelanggaran yang terbukti.
(20121/andre)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar